PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
Nomenklatur Kelembagaan Perubahan Nomenklatur Kelembagaan KEMENTERIAN Perpres No.47/2009 ttg Pembentukan Organisasi Kementerian Negara MENEG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & ANAK
TUPOKSI KEMENTERIAN PP DAN PA Perumusan Kebijakan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Sosialisasi Kebijakan TUPOKSI KEMENTERIAN PP DAN PA Advokasi dan Fasilitasi Monitoring dan Evaluasi
Inspirasi Pemberdayaan Perempuan Indonesia TJUT NYA DHIEN DAN TJUT MEUTIA Inspirasi Pemberdayaan Perempuan Indonesia
FOKUS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN FPRMULASI KEBIJAKAN PP PROMOSI KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PENCEGAHAN KEKERASAN THD PEREMPUAN PERLINDUNGAN
IMLEMENTASI PENGATUSUTAMAAN GENDER UJICOBA ANGGARAN RESPOSIVE GENDER 5. KEMENPP & PA 1. KEMENKES 6. KEMEN KEU 2. KEMEN PU 3. KEMENTAN 7. BAPPENAS 4. KEMENDIKNAS
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DEFINISI ANAK Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. 8
Perlindungan Anak Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya) (UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak);
ANAK DILINDUNGI DARI APA? TINDAK KEKERASAN: Fisik, Psikis, Emosional, Seksual PENELANTARAN Akibat kelahiran yg tidak diinginkan, Perceraian, Kemiskinan Akibat bencana, konflik dll. EKSPLOITASI: Ekonomi, Sosial, Seksual
ANAK DILINDUNGI DARI APA? TINDAKAN MEMBAHAYAKAN Anak dilibatkan dlm kampanye politik, Demonstrasi, Unjuk rasa Anak dijadikan obyek dlm panggung hiburan: Sirkus, Sulap, Pertunjukan binatang buas Pekerja anak di pertambangan dan industri, jermal, perkebunan dll Anak dijadikan alat untuk mengemis Anak dalam angkutan tidak layak; Truk, mobil barang/bak terbuka, atap gebong kereta api, muatan berlebihan Dibonceng motor lebih dari 2 orang dll Angkutan laut tanpa pengaman Gedung bertingkat dan tempat umum tanpa pengamanan yg memedai Dll
ANAK DILINDUNGI DARI APA? DISKRIMINASI, (BISA KARENA LATAR BELAKANG ORANG TUANYA DI BIDANG) : Ekonomi : Kaya, Miskin, Politis : Partai, Jabatan, Kekuasaan Agama : Mayoritas, Minoritas Sosial : Dominan, Superior, Inferior Budaya : Baik, buruk Konisi fisik: Normal, Cacat Kemampuan: Pandai, Bodoh
ANAK DILINDUNGI DARI APA? PELECEHAN Seksual, Suku/Ras PERLAKUAN SALAH, Kelalaian Ketidak tahuan Ketidakcukupan informasi tentang sesuatu hal yang beresiko pada anak
Prinsip perlindungan anak Non diskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Kelangsungan hidup & tumbuh kembang anak; Penghargaan terhadap anak
Fokus Perlindungan Anak ANAK YG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS Anak Korban Kekerasan Dlm Keadaan Darurat Anak dgn Kemampuan Berbeda Cacat Pekerja Jalanan
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK Menyusunan kebijakan pembangunan peduli terhadap pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan penghargaan pendapat anak di bidang hukum, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan infrastruktur. Memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dunia Usaha agar proaktif dalam memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak. Memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijakan KPA tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan seluruh stakehorders perlindungan anak. Meningkatkan dukungan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi KPA. Mempercepat terwujudnya kabupaten/kota layak anak.
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Alasan Mengapa Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) diperlukan 1 Anak Amanah Tuhan perlu dipertanggung jawabkan secara pribadi dan sosial 2 ∑ Anak 30-36 % dr total penduduk, Tidak bisa di abaikan 3 Perubahan global mengancam tatanilai, agama, sosial dan budaya lokal 4 Embrio SDM yang handal dan tangguh Menentukan masa depan bangsa & negara 5 Anak terancam & menjadi korban kekerasan, pelecehan, diskriminasi, perlakuan salah
PENGERTIAN KLA adalah system pembangunan kabupaten/kota yang Mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Ruang Lingkup KLA Partisipasi Anak Pariwisata Bidang Pendidikan Anggaran Ketenagaan Sarana/Parasarana Metoda Bidang Pendidikan Lingkungan Hidup Pariwisata Partisipasi Anak Infrastruktur Kesehatan
Tahapan Pendekatan KLA Indonesia Layak Bagi Anak Pro- vinsi Kab/ Kota Dunia Layak Bagi Anak Keca- matan Desa/ Kel RW/ RT Keluarga
Tahapan Pengembangan KLA KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK Tahap 5 MOBILISASI SUMBER DAYA RENCANA AKSI DAERAH PENGUMPULAN DATA BASIS PEMBENTUKAN GUGUSTUGAS SK BUPATI/WALIKOTA Tahap 4 Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1 KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK KABUPATEN/ KOTA LAYAK ANAK
Sasaran KLA JK Pendek dan Menengah Pemerintah Lembaga Perlind Anak Dunia Usaha Masyarakat
Sasaran Akhir atau JK Panjang 1. Keluarga 2. Anak
INDIKATOR KLA SEDERHANA INPUT Adanya tenaga yg memahami konsep KLA Adanya Gugus Tugas (GT) KLA aktif Adanya sekretariat gugus tugas KLA Adanya sarana dan prasarana kerja Adanya anggaran yang mendukung KLA Adanya dasar hukum dan panduan operasional KLA
INDIKATOR KLA SEDERHANA PROSES SK Bupati / Walikota tentang KLA Data basis anak Rencana kerja gugus tugas KLA Pertemuan reguler GT KLA Sosialiasi, fasillitasi dan advokasi UU PA Partisipasi Anak Promosi pemenuhan hak anak Promosi penghijauan lingkungan Promosi gaya hidu ramah anak Monitoring dan evaluasi
INDIKATOR KLA SEDERHANA OUTPUT Jumlah wilayah percontohan KLA Keragaman Visualisasi KLA Rasio fasilitas bermain dengan jumlah anak Jumlah zona aman sekolah Persentase ruang terbuka hijau Proporsi anak mempunyai akte kelahiran Jumlah organisasi dan forum anak
INDIKATOR KLA SEDERHANA OUTCOME Anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang layak Anak merasakan masyarakat disekitarnya ramah terhadap dirinya. Proporsi kekerasan terhadap anak menurun Anak-anak dapat mengembangkan bakat, minat dan potensinya secara maksimal
Terima Kasih ! www.kotalayakanak.org