PAJAK ALAT-ALAT BERAT/BESAR Audiensi: PAJAK ALAT-ALAT BERAT/BESAR Jakarta, 4 Maret 2009
Audiensi Audiensi Surat Aspindo Wapres Seswapres Menko Perekonomian DJ-PK Kapus PRF Audiensi
PKB & BBN-KB Ordonansi PKB 1934 & UU 10/1968 (dipertegas Surat Menko Ekuin & Wasbang) : Alat Berat/Besar dikecualikan sbg. objek pajak. UU 11 Drt./1957 : Alat Berat/Besar sebagai objek pajak. UU 18/1997 : Alat Berat/Besar dikecualikan sbg. objek pajak. UU 34/2000 : Alat Berat/Besar sebagai objek pajak.
Keberatan Asosiasi Pengguna Alat-Alat Berat/Besar Alasan Utama Alasan Lain Alat-alat berat/heavy equipment bukan kendaraan yang berjalan di jalan umum. Alat-alat berat merupakan komponen utama dari peralatan produksi. Dalam krisis keuangan global, gangguan thd sektor ini mengancam pertumbuhan ekonomi dan mengurangi minat investasi. Di negara lain, heavy equipment, tidak dikenakan road tax atau property tax. PKB & BBN-KB: double tax. Pemerintah diharapkan menjaga kelangsungan ekonomi sektor riil. Alat-alat berat tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Pajak Alat-Alat Berat/Besar UU 34/2000 & PP 65/2001: Pajak Alat-Alat Berat/Besar merupakan bagian dari PKB & BBN-KB. Prinsip pengenaan PKB tidak melulu hanya “road user tax”, tetapi juga “property tax”. Tax Base PKB: - Harga (property); & - Bobot: tingkat kerusakan jalan & pencemaran. Dampak penggunaan kendaraan bermotor
Perbedaan definisi Kendaraan Bermotor UU 14/1992 – Lalu Lintas & Angkutan Jalan & PP 44/1993 – Kendaraan & Pengemudi: - Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. - Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan umum, wajib didaftarkan. UU 34/2000 & PP 65/2001: Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan roda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua “jenis jalan darat”, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak”. Perbedaan pengertian sangat dimungkinkan karena masing-masing UU/PP dibuat untuk maksud dan tujuan yang berbeda.
Kontribusi Pajak Alat-Alat Berat/Besar No. Provinsi PKB Total PKB Alat Berat % BBNKB Total BBN Alat Berat 1 Lampung 219,992.65 206.01 0.09 313,451.19 53.53 0.02 2 Maluku 17,709.20 149.30 0.84 26,377.05 149.60 0.57 3 Kalteng 73,613.69 2,229.30 3.03 112,029.51 1,749.43 1.56 4 Kalsel 207,359.24 57.59 0.03 284,696.61 25.10 0.01 5 NTT 37,399.82 256.29 0.69 49,995.78 - 6 Sumut 654,492.40 675.18 0.10 842,883.93 152.43 7 Jateng 1,191,232.06 3,561.74 0.30 1,098,974.16 1,722.99 0.16 8 Riau 328,915.84 1,833.62 0.56 504,356.96 23.07 0.00 9 NAD 112,701.98 190.62 0.17 169,363.40 112.92 0.07 10 Banten 502,764.12 60.70 680,544.71 57.54 11 Papua Barat 17,768.36 35.54 0.20 22,579.40 12 DKI Jakarta 2,526,521.22 95,561.61 3.78 2,980,976.60 90,428.14 Rata-rata 0.82 0.45
Kesimpulan Pengertian “kendaraan bermotor” dalam UU & PP – PDRD dibuat untuk kepentingan fiskal daerah. Pedoman pelaksanaan perpajakan daerah adalah peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah (bukan UU - Lalu Lintas & Angkutan Jalan). PKB terdiri atas 3 jenis pajak: - PKB yang digunakan di jalan umum; - pajak kendaraan di air; - pajak atas alat-alat berat. Pengenaan pajak atas kendaraan bermotor dapat berdasarkan prinsip manfaat dan property. Pengenaan pajak atas alat-alat berat diakui berdampak terhadap biaya produksi, tarif ditetapkan jauh lebih rendah dari kendaraan pribadi. Sesuai hukum positif, alat-alat berat/besar termasuk objek PKB & BBN-KB.
Terima Kasih