Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"— Transcript presentasi:

1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2 Dasar Hukum Pajak & Retribusi Daerah
Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan

4 TUJUAN dan KEBIJAKAN No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN 1
Memperbaiki Sistim Pemungutan Membatasi jenis pungutan daerah CLOSED-LIST 2 Penguatan Local Taxing Power Memperluas basis MEMPERLUAS OBJEK MENAMBAH JENIS MENAIKKAN TARIF MAKSIMUM DISKRESI PENETAPAN TARIF 3 Meningkatkan efektivitas Pengawasan Mengubah sistim pengawasan PENGAWASAN PREVENTIF DAN KOREKTIF SANKSI 4 Memperbaiki Sistim Pengelolaan Meningkatkan kualitas penggunaan hasil pajak daerah MEMPERBAIKI BAGI HASIL PAJAK MEMPERTEGAS EARMARKING MEMPERBAIKI SISTIM INSENTIF PEMUNGUTAN

5 CLOSED-LIST Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP.

6 DAFTAR PAJAK DAERAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

7 RETRIBUSI DAERAH Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan; RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

8 PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
Retribusi Jasa Umum UU 34/2000 UU 28/2009 1. Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Penyedotan Kakus Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi enny, 2008

9 RETRIBUSI JASA USAHA UU 34/2000 UU 28/2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

10 RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
UU 34/2000 UU 28/2009 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan

11 PELAYANAN TERA / TERA ULANG
JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG Objek Retribusi Tera dan Tera Ulang adalah Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Melindungi kepentingan umum agar masyarakat memperoleh barang dengan takaran dan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan

12 RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah. Tujuan Untuk kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, di luar pendidikan dasar dan menengah. Tarif Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, dengan memperhatikan: Kemampuan masyarakat Aspek keadilan Efektivitas pengendalian pelayanan

13 PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tujuan Untuk memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah dalam penataan dan pengamanan menara telekomunikasi. Tarif Ditetapkan paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi.

14 RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
JENIS RETRIBUSI BARU RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah Pemberian kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tujuan Untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik. Tarif Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Pertimbangan: Seluruh kewenangan perizinan dan pungutannya telah diserahkan ke daerah.

15 TARIF MAKSIMUM PROVINSI
No. PAJAK PROPINSI UU-34/2000 UU 28/2009 1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 20% 1% 0,75% 0,075% 3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 10%** 4 PAJAK AIR PERMUKAAN 5 PAJAK ROKOK - **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun)

16 TARIF MAKSIMUM KAB/KOTA
PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/2009 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 35% 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet - 10. BPHTB 5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan 0,3% enny, 2008

17 PENETAPAN TARIF No Tarif UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pajak Provinsi
Ditetapkan dengan PP (diberlakukan seragam di seluruh Indonesia) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) 2 Pajak Kabupaten/Kota 3 Retribusi Daerah (sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi)

18 PENGAWASAN No. UU 34/2000 UU 28/2009 1 Pengawasan bersifat : REPRESIF
- PREVENTIF - KOREKTIF 2 Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden , diusulkan oleh Mendagri berdasarkan rekomendasi Menkeu .

19 SANKSI No. UU 34/2000 UU 28/2009 Penundaan, atau Pemotongan dana
1. Tidak mengatur sanksi. Mengatur sanksi, berupa: Penundaan, atau Pemotongan dana perimbangan

20 BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
JENIS PAJAK UU 34/2000 UU 28/2009 Provinsi Kab/Kota 1. PKB 70% 30% 2. BBN-KB 3. PBB-KB Pajak Rokok - 5. Pajak Air Permukaan 50% 20%* 80%* *) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1 kabupaten/kota

21 EARMARKING (PENGELOLAAN)
JENIS PAJAK Penerimaan Porsi Peruntukan 1. PKB Minimal 10% Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 2. Pajak Rokok Minimal 50% Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. 3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan.

22 INSENTIF PEMUNGUTAN Insentif Pemungutan diberikan kepada
instansi yang memungut PDRD atas dasar kinerja tertentu. 2. Ditetapkan dalam APBD 3. Diatur lebih lanjut dalam PP

23 MASA BERLAKU No. Jenis Pajak Daerah Tanggal Berlaku 1 UU 28/2009
2 BPHTB 3 PBB Pedesaan & Perkotaan 4 Pajak Rokok

24 PERATURAN PELAKSANA No. Produk Hukum Tentang Keterangan 1 2 3 PP
Sistim pemungutan pajak daerah Tatacara pemberian insentif pemungutan PDRD Penetapan retribusi daerah tambahan 2010 Sesuai kebutuhan 4 5 6 7 PMK Tatacara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek BPHTB Tatacara pelaksanaan sanksi pelanggaran ketentuan PDRD 2009 8 Permendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Setiap tahun 9 PB Menkeu & Mendagri Tahapan pengalihan PBB Perdesaan & Perkotaan dan BPHTB menjadi pajak daerah enny, 2008

25 Terima Kasih


Download ppt "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google