Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Topik ke-3: Standar Kompetensi Wartawan abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Tujuan Instruksional Umum Selesai perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu memahami bagaimana standar kompetensi bagi wartawan. Tujuan Instruksional Khusus Mahasiswa dapat menjelaskan maksud standar kompetensi bagi wartawan. Dapat mengetahui jenjang kompterensi untuk masing-masing level wartawan abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007 Kompetensi Wartawan Pengantar Profesi wartawan bagi sebagian orang cukup menggiurkan, sebab status sebagai wartawan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan: mulai dari untuk mencari nafkah hingga untuk kepentingan politis. Namun profesi wartawan merupakan profesi terbuka, yaitu: Siapa saja dapat menjadi wartawan tanpa harus memenuhi persyaratan pendidikan tertentu. Tidak perlu izin praktek maupun sumpah jabatan seperti halnya dokter dan advokat. Tidak perlu diangkat oleh instansi pemerintah seperti pada profesi dokter dan advokat. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007 Maka di era reformasi sekarang, banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang kewartawanan ikut terjun ke profesi ini, maka dalam pelaksanaan tugasnya, banyak yang tidak profesional. Bahkan sebagaimana disinyalir Wina Armada “sekarang banyak wartawan yang tidak tahu hukum bahkan peraturan yang mengatur dirinya sendiri”. Akibatnya, sekarang banyak timbul keluhan terhadap ketidakprofesionalisme wartawan. Bahkan sebagian masyarakat sudah menyimpulkan, bahwa kebebasan pers di era reformasi sudah kebablasan dan tidak terkendali lagi. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Mengapa Perlu Standar Kompetensi? Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, bahwa tugas wartawan adalah: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan HAM, menghormati kebinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.. Tugas seberat itu hanya mampu dikerjakan oleh wartawan profesional, yaitu wartawan yang kompeten melaksanakan tugas tersebut. Sebagaimana dikemukakan Assegaff, bahwa profesionalisme kompetensi harus dilandaskan pada segitiga kompetensi (triangle of competence) yakni skill, knowledge, and ethic2), maka setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan hendaknya memenuhi kompetensi tersebut. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Pengertian Standar Kompetensi Standar adalah ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas ditempat kerja yang mencakup penerapan ketrampilan (skill) yang didukung dengan pengetahuan (knowledge) dan etika yang sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Standar kompetensi adalah pernyataan ukuran atau patokan tentang keahlian, pengetahuan, dan etika yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Dengan demikian, seseorang baru dinyatakan memenuhi standar kompetensi sebagai sebagai profesional, jika memiliki keahlian yang cukup, pengetahuan yang memadai, serta taat pada hukum maupun etika di bidang profesinya. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Manfaat Standar Kompetensi Wartawan Memperoleh kesetaraan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan profesi pada level-level tertentu, misalnya: Wartawan Junior, Wartawan Madya, dan Wartawan Senior. Memudahkan bagi wartawan menyesuaikan jenjang (gaji maupun jabatan) bila mereka berpindah media. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya. Memudahkan bagi lembaga media dalam melakukan rekrutmen maupun pengembangan SDM di bidang jurnalistik. Memudahkan bagi lembaga pendidikan dalam menyusun kurikulum sesuai dengan standar yang diperlukan. Memudahkan bagi Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan asosiasi kewartawan dalam melakukan pembinaan terhadap wartawan. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Cakupan Standar Kompetensi Wartawan Kesadaran (awareness), yaitu kesadaran wartawan akan etika, hukum, dan karir. Di sini mencakup kemampuan wartawan dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai etika profesi kewartawan (Kode Etik Jurnalistik) dan hukum yang berlaku di tempat dia menjalankan profesinya. Pengetahuan (knowledge), yaitu meliputi pengetahuan umum maupun pengetahuan khusus yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai bidang kewartawan yang bersangkutan. Keterampilan (skills), yang meliputi kemampuan wartawan dalam: 1) mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita (news) dan pendapat (opinion) melalui media massa, serta 2) mengoperasikan teknologi yang mendukung pekerjaan jurnalistik. Catatan: Standar kompetensi wartawan hanya mencakup pekerjaan fungsional wartawan, tidak mencakup aspek struktural. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
Level Kompetensi Wartawan4) Wartawan Junior: Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki pengalaman kerja di bidang kewartawanan kurang dari dua tahun. Mereka diharapkan mampu mencari dan mengumpulkan bahan berita, serta menulis naskah berita sesuai petunjuk Wartawan Madya maupun Wartawan Senior. Idealnya seorang Wartawan Junior haruslah: Memiliki pendidikan formal minimal setingkat akademi atau telah mengikuti pelatihan kewartawanan minimal 40 jam. Pernah mendapatkan pelatihan dasar jurnalistik. Terampil mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5 W + 1H). Dapat menilai bahan berita sesuai petunjuk wartawan Madya ataupun Wartawan Senior. Dapat mengoperasikan kamera, tape recorder, ponsel, dan komputer untuk pengumpulan dan penulisan berita. Mampu menerapkan Kode Etik Jurnalistik saat mencari dan mengumpulkan bahan berita. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007 Wartawan Madya Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang sudah menjadi wartawan 2-7 tahun. Mereka ini di samping harus memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki Wartawan Junior, juga harus mampu mengkoordinir tim peliputan, menilai bahan yang layak berita, serta menulis copy berita secara mandiri sesuai kebijakan media. Idealnya seorang Wartawan Madya haruslah: Mampu menentukan sumber yang layak diberitakan dan mampu menulis copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan Wartawan Junior serta melengkapinya dengan bahan yang relevan. Memahami karakter sumber berita Mampu menerapkan kode etik pencarian dan penulisan berita. Mampu menyusun dan mengkoordinir tim peliputan. Mampu menyusun TOR (Term of Reference) peliputan. Khusus untuk media elektronik, mampu mengeperasikan alat-alat editing, mixing, dan recording. Khusus untuk media online, mampu mengoperasikan internet, download, offload. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007 Wartawan Senior Selain harus berpengalaman dan menguasai kompetensi seperti Wartawan Madya, Wartawan Senior harus memiliki kemampuan memprediksi pemberitaan yang sesuai dengan perkembangan peristiwa yang akan datang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di masyarakat. Idealnya Wartawan Senior haruslah: Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput, serta mampu membina hubungan dengan sumber berita. Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas. Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia. Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia. Mampu memberi solusi setiap persoaln redaksional. Mampu melakukan pengawasan terhadap isi media. Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi. Mampu menyusun agenda pemberitaan. Mampu menyusun kebijaksanaan redaksional. Mampu menilai pekerjaan jurnalistik Wartawan Junior dan Wartawan Madya. abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007
abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007 Referensi: Gayatri, Gati dan Lucas Luwarso (Ed), Kompetensi Wartawan: Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan dan Kinerja Pers, Dewan Pers, Jakarta, 2005. Hester, Albert dan Wailan J. To (Edi), Pedoman Untuk Wartawan), Terj. A. Alamudi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997. http://www.dewanpers.org/ abdurrahman/03 - jurnalistik-1/uieu-'2007