PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 12.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PERTEMUAN 10.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuis Pertemuan 2.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

RESTITUSI, KOMPENSASI DAN IMBALAN BUNGA

RESTITUSI DAN KOMPENSASI PMK NOMOR 16/PMK.03/2011. tgl 24 Januari 2011 Terjadinya kelebihan pembayaran: a. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB; b. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung; c. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; d. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB; e. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; f. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; g. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau h. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)huruf c Undang-Undang KUP. 3

Pajak yang akan terhutang Utang Pajak atas nama WP yang lain Kelebihan pembayaran Diperhitung kan dengan hutang pajak yang lain Ada kelebihan restitusi kompensasi Pajak yang akan terhutang Utang Pajak atas nama WP yang lain

IMBALAN BUNGA (PerMenKeu: 121/PMK.06/2005; 5-12-05) SEBAB-SEBAB IMBALAN BUNGA : a. keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; b. keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; c. kelebihan pembayaran PBB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan atau penghapusan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 5

IMBALAN BUNGA Penerbitan SKKP PBB Penerbitan SPMKP PBB PERMOHONAN terlambat Bunga 2%/bln sejak berakhirnya 12 bln stlh permohonan diterima sd terbit SKKP Penerbitan SPMKP PBB terlambat Bunga 2%/bln sejak berakhir 1 bln dr terbitnya SKKP sd terbitnya SPMKP PERMOHONAN KEBERATAN / BANDING WP SKKP PBB + Bunga 2%/bln maks.24 bln sejak bayar sd terbit SK.Keb/Put.Banding dikabulkan Pengurangan/pengha pusan sanksi Adm sbg akibat terbitnya SK Keb/Put.Banding Bunga 2%/bln maks.24 bln sejak bayar sd Terbitnya Kep.Pengur/Penghapus sanksi Adm 6

I. DALUWARSA PENETAPAN PBB (Lanjutan) 3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir Tahun Pajak 2013; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak. 7

II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB 1. DASAR HUKUM Pasal 23 UU PBB Pasal 49 UU KUP Pasal 22 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007 Pasal II angka 1 UU KUP 2007 2. PRODUK PENAGIHAN PBB STP Walaupun SPPT dan SKP juga merupakan dasar penagihan pajak (Pasal 12 UU PBB), tetapi yang dapat dilakukan penagihan aktif hanya STP (STP yang tidak dilunasi ditagih dengan Surat Paksa). 8

II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB (Lanjutan) 3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak STP diterbitkan. 9

III. TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN diterbitkan Surat Paksa; ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung; diterbitkan SKPKB sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5), atau SKPKBT sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4); atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 10

STUDI KASUS Seorang wajib Pajak melakukan pembayaran SPPT PBB melalui ATM BCA, dikemudian hari setelah memeriksa data yang ada pada SPPT tersebut ternyata luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu terjadi kelebihan luas tanah. Apa saja yang menjadi hak Wajib Pajak pada kasus diatas? Jelaskan?

KISI KISI NJOP Rumah Susun Subjek Objek SPPT Hak WP Klasifikasi

Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar