Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 25 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 25 Angsuran pajak penghasilan yg harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan Besarnya angsuran pajak dlm tahun pajak berjalan sama dgn PPh yg terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yg lalu dikurangi dgn PPh yg telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, 22 & 23) dan PPh yg terutang di Luar Negeri yg boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dlm bagian tahun pajak
Perhitungan Angsuran PPH Pasal 25 Pajak Penghasilan yg terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh thn 2014 adalah Rp. 50.000.000 Dikurangi : PPh Pasal 21 Rp. 10.000.000 PPh Pasal 22 Rp. 5.000.000 PPh Pasal 23 Rp. 3.000.000 PPh Pasal 24 Rp. 3.500.000 Jml kredit pajak Rp. 21.500.000 Rp. 28.500.000
lanjutan Besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 yg harus dibayar sendiri setiap bln mulai masa maret utk tahun 2015 adalah Rp. 28.500.000/12 = Rp. 2.375.000
Perhitungan angsuran pajak untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian spt tahunan pph Tuan Purnama menyampaikan SPT Tahunan 2014 pd bulan maret 2015. angsuran PPh Pasal 25 pd bulan desember 2014 adalah Rp. 2.000.000, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bln Januari dan Februari 2015 adalah Rp. 2.000.000
Perhitungan angsuran pajak apabila dalam tahun berjalan diterbitkan skp untuk tahun pajak yg lalu Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2013 yg disampaikan oleh tuan Purnama pd Maret 2014, perhitungan besarnya angsuran pajak yg harus dibayar adalah Rp.1.500.000. pd bulan juli 2014 diterbitkan SKP tahun pajak 2013 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp.2.000.000 Berdasarkan ketentuan yg berlaku, maka besarnya angsuran pajak yg harus dibayar tuan Purnama mulai Agustus 2014 adalah Rp. 2.000.000
Perhitungan angsuran pajak apabila terdapat kompensasi kerugian Penghasilan PT Sinar Rembulan tahun 2014 adalah Rp. 250.000.000. perusahaan memiliki sisa kerugian tahun 2013 yg msh dpt dikompensasikan yaitu sebesar Rp. 350.000.000, sdgkan sisa kerugian yg blm dikompensasikan pd tahun 2013 sebesar Rp. 100.000.000. pd tahun 2014 PPh yg dipotong atau dipungut pihak lain yaitu sebesar Rp. 9.000.000 dan tdk ada pajak yg terutang atau dibayar di luar negeri. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yg harus dibayar oleh PT Sinar Rembulan?
Lanjutan Penghasilan yg dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah Rp. 250.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 150.000.000 PPh terutang : 25% x Rp. 150.000.000 Rp. 37.500.000 PPh dipotong/dipungut (Rp. 9.000.000) Dasar Perhitungan Rp. 28.500.000 PPh Pasal 25 tahun 2015 Besarnya PPh Pasal 25 PT Sinar Rembulan tahun 2015 : Rp. 28.500.000/12 = Rp. 2.375.000
Perhitungan angsuran pajak apabila wajib pajak memiliki penghasilan tidak teratur Pd tahun 2014 tuan Mahendra memperoleh penghasilan penghasilan teratur sebesar Rp. 72.000.000. sdgkan, tuan Mahendra memiliki penghasilan tdk teratur pd tahun 2014 sebesar Rp. 28.000.000. atas penghasilan tsb, maka yg dpt dijadikan dasar utk perhitungan PPh Pasal 25 utk thn 2015 hanya yg berasal dari penghasilan teratur saja yaitu Rp. 72.000.000
Penghasilan kena pajak Rp. 500.000.000 PPh terutang : Wajib pajak membetulkan sendiri spt tahunan pajak yg mengakibatkan angsuran pajak menjadi lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan SPT tahunan PPh thn pajak 2011 PT Bahari disampaikan pd tgl 24 Maret 2012, dgn data sbg berikut : Penghasilan kena pajak Rp. 500.000.000 PPh terutang : 25% x Rp. 500.000.000 Rp. 125.000.000 PPh Pasal 22, 23 & 24 yg dpt dikreditkan Rp. 42.500.000 PPh Pasal 25 masa desember 2011 sebesar Rp. 6.000.000
Lanjutan PT Bahari melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh thn pajak 2011 pd tgl 16 Agustus 2012, dgn data sbg berikut : Penghasilan kena pajak Rp. 600.000.000 PPh terutang : 25% x Rp. 600.000.000 Rp. 150.000.000 PPh Pasal 22, 23 & 24 Rp. 42.500.000 yg dpt dikreditkan
lanjutan Besarnya angsuran PPh Pasal 25 thn pajak 2012 dihitung sbg berikut : Angsuran PPh Pasal 25 utk masa Januari smp Februari 2012 sama besar dgn jumlah angsuran PPh Pasal 25 utk masa Desember 2011 sebesar Rp. 6.000.000 Angsuran PPh Pasal 25 utk masa Maret smp Juli 2012 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sblm pembetulan sbg berikut :
lanjutan PPh terutang tahun 2011 Rp.125.000.000 Kredit pajak yg diperbolehkan (Rp. 42.500.000) Dasar Perhitungan Rp. 82.500.000 PPh Pasal 25 thn 2012 PPh pasal 25 utk masa Maret smp Desember 2012 sebesar Rp. 82.500.000/12 = Rp. 6.875.000
lanjutan Angsuran PPh Pasal 25 utk masa Maret smp dgn Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh 2011 setelah adanya pembetulan, sbg berikut : PPh terutang thn 2011 Rp.150.000.000 kredit pajak yg diperbolehkan (Rp. 42.500.000) Dasar perhitungan Rp.107.500.000 PPh Pasal 25 thn 2012 PPh Pasal 25 utk masa Maret sampai dgn Desember 2012 sebesar Rp.107.500.000/12 = Rp. 8.958.300
lanjutan PPh Pasal 25 masa Maret smp Juli 2012 yg telah disetor masing-masing sebesar Rp.6.875.000, namun yg seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp.8.958.300, shg menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp.2.083.300 yg msh harus disetor kembali dan dikenakan hutang bunga sebesar: Utk masa Maret 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 April 2012 smp dgn tgl penyetoran Utk masa April 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 smp dgn tgl penyetoran Utk masa Mei 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 smp dgn tgl penyetoran Utk masa Juni 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juli 2012 smp dgn tgl penyetoran Utk masa Juli 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Agustus 2012 smp dgn tgl penyetoran Rp. 2.083.300 x 2% x 5 = Rp. 208.330
Wajib pajak badan baru PT Sarana Indah terdaftar sbg wajib pajak sejak 1 Februari 2015. peredaran bruto menurut pembukuan dlm februari 2015 adalah sebesar Rp.200.000.000 dan dikurangi dgn biaya diperkenankan, shg menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp.60.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 utk masa Februari 2015 yaitu :
lanjutan Penghasilan neto feb 2015 Rp.60.000.000 Penghasilan neto sethn Rp.720.000.000 PPh terutang : 25% x Rp.720.000.000 Rp.180.000.000 Besarnya PPh Pasal 25 PT Sarana Indah thn 2015 adalah Rp.180.000.000/12 = Rp.15.000.000
Wajib pajak orang pribadi baru menyelenggarakan pembukuan Doni Sugianto berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Doni baru saja terdaftar sbg wajib pajak orang pribadi sejak 1 Agustus 2016. dlm penyelenggaraan usahanya Doni mengunakan metode pembukuan dgn penghasilan bruto pd bulan Agustus 2016 sebesar Rp.250.000.000 dan biaya yg diperkenankan utk mengurangi penghasilan bruto sebesar Rp.50.000.000. hitung besarnya PPh Pasal 25 utk masa Agustus 2016?
lanjutan Penghasilan bruto agust ’16 Rp.250.000.000 Biaya pengurang yg Rp. 50.000.000 Diperkenankan Penghasilan neto agust ’16 Rp.200.000.000 Penghasilan neto sethn Rp.2.400.000.000 PTKP (K/2) (Rp. 67.500.000) Penghasilan kena pajak Rp.2.332.500.000 PPh terutang : 5% x Rp.50.000.000 Rp. 2.500.000 15% x Rp.200.000.000 Rp. 30.000.000 25% x Rp.250.000.000 Rp. 62.500.000 30% x Rp.1.832.500.000 Rp. 549.750.000 Rp. 644.750.000 Angsuran PPh Pasal 25 : Rp.644.750.000/12 = Rp. 53.729.166
tugas PT Bahari menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2012 pd tgl 20 Maret 2013, dgn data sbg berikut : Penghasilan neto Rp.400.000.000 PPh terutang 25% x Rp.400.000.000 Rp.100.000.000 PPh Pasal 22,23,24 yg dpt dikreditkan Rp.40.000.000 PPh Pasal 25 masa Desember 2011 Rp.4.000.000
tugas WP melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2012 pd tgl 12 Mei 2013, dgn data baru sbg berikut : Penghasilan neto Rp.500.000.000 PPh terutang : 25% x Rp.500.000.000 Rp.125.000.000 PPh Pasal 22,23,24 yg dpt dikreditkan Rp.40.000.000 Hitunglah PPh Pasal 25 tahun 2013 sebelum pembetulan SPT Hitunglah PPh Pasal 25 tahun 2013 setelah pembetulan SPT Hitunglah sanksi pajak