BIO DATA NAMA : Wahyudin, S.Pd. M.Pd. NIP : 19650325 198903 1005 PANGKAT/GOL. : Pembina Tk. I/ IVb TEMPAT, TANGGAL LAHIR : Toboali, 25 Maret 1965 INSTANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN SILABUS.
Advertisements

Workshop Wakasek Kurikulum
STANDAR PROSES PENDIDIKAN dan GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tugas keprofesian untuk Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Adriy.weebly.com.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PANDUAN PENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARAN
Landasan Kurikulum 2013 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan.
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
PERANGKAT PEMBELAJARAN
J Refleksi Pembelajaran dan Tindak Lanjutnya Melalui PTK
MERANCANG PEMBELAJARAN IPA DI SD PERTEMUAN 13
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Penyaji: Momon Sulaeman
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
PERENCANAAN DAN DESAIN PEMBELAJARAN PAI
RENCANA PEMBELAJARAN SD Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
Desain Pembelajaran KTSP.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
SILABUS SMK NEGERI I SINGKAWANG
STRATEGI PEMBELAJARAN BERORIENTASI PADA AKTIVITAS SISWA (PBAS)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
PENYUSUNAN RPP.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
RPP Rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan.
PENGEMBANGAN SILABUS dan RPP dalam Implementasi KTSP
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGEMBANGANSILABUS. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi.
Transcript presentasi:

BIO DATA NAMA : Wahyudin, S.Pd. M.Pd. NIP : 19650325 198903 1005 PANGKAT/GOL. : Pembina Tk. I/ IVb TEMPAT, TANGGAL LAHIR : Toboali, 25 Maret 1965 INSTANSI : Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung ALAMAT INSTANSI : Jl. Pulau Bangka – Air Itam, Pangkalpinang PENDIDIKAN : 1. SDN 4 Toboali – Bangka Selatan 2. SMP Bhakti Toboali – Bangka Selatan 3. SMA Muhammadiyah Pangkalpinang 4. D3 Universitas Sriwijaya Palembang 5. S1 Universitas Terbuka 6. S-2 Pendidikan – Uhamka Jakarta PENGALAMAN KERJA : 1. Guru SMA Muhammadiyah Pangkalpinang (1988-2000) 2. Guru SMAN 3 Pangkalpinang (2000-2007) 3. Kepala SMA Muhammadiyah Pangkalpinang (2002-2007) 4. Staf Dinas Pendididkan Prov. Kep. Babel (2007-2008) 5. Kasi SMA Dinas Pendidikan Prov. Kep. Babel (2008-2010) 6. Kasi SD Dinas Pendidikan Prov. Kep. Babel (2010-2011) 7. Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Prov. Kep. Babel (2011-Sekarang) ALAMAT RUMAH : Jl. Bandeng III No. 48 Rejosari, Pangkalpinang HP/EMAIL : 0812 73 945 459/dikmentibabel@gmail.com

Implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Disampaikan pada kegiatan “Workshop Penyempurnaan Draf LKS Kelas 1-12 Semester I dan II” Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pangkalpinang, tanggal 20 Juni 2015

DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) PENDIDIKAN : Usaha sadar dan terencarana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangakan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Ada 3 (tiga) pokok pikiran utama, yaitu: usaha sadar dan terencana; IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Ada 3 (tiga) pokok pikiran utama, yaitu: usaha sadar dan terencana; mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pe ngendalian  diri,  kepribadian, kecerdasan, akhlak  mulia,  serta  keterampilan yang diperlukan  dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, dalam tataran : IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Usaha sadar dan terencana Pendidikan : sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, dalam tataran : nasional (makroskopik), regional/ provinsi dan kabupaten/ kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik), dan operasional (proses pembelajaran oleh guru).

Usaha sadar dan terencana IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Usaha sadar dan terencana Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses : Setiap kegiatan pembelajaran harus direncanakan terlebih dahulu. Perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat : IDENTITAS MATA  PELAJARAN, STANDAR  KOMPETENSI (SK), KOMPETENSI  DASAR  (KD), INDIKATOR PENCAPAIAN  KOMPETENSI, TUJUAN PEMBELAJARAN,   MATERI AJAR, ALOKASI WAKTU, METODE PEMBELAJARAN, KEGIATAN PEMBELAJARAN, PENILAIAN HASIL BELAJAR, DAN SUMBER BELAJAR.

Pendidikan yang dikehendaki : IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya Pendidikan yang dikehendaki : pendidikan bercorak pengembangan dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan bergaya behavioristik. Ada dua kegiatan utama dalam pendidikan : (a) Mewujudkan suasana belajar, dan (b) Mewujudkan proses pembelajaran

Upaya menciptakan lingkungan belajar, diantarana mencakup : IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya MEWUJUDKAN  SUASANA  BELAJAR Upaya menciptakan lingkungan belajar, diantarana mencakup : Lingkungan fisik, seperti bangunan sekolah, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang BK, taman sekolah, dan ruang fisik lainnya; Lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya belajar/ akademis), seperti komitemen, kerja sama, ekspektasi, prestasi, kreativitas toleransi, kenyamanan, kebahagiaan, dan aspek-aspek sosio-emosional lainnya yang memungkinkan peserta didik untuk melakukan akrivitas belajar.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya MEWUJUDKAN  SUASANA  BELAJAR Upaya lebih ditekankan untuk menciptakan  kondisi dan pra-kondisi agar siswa belajar. Baik lingkungan  fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, keduanya didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensinya.

Bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa. IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya MEWUJUDKAN  SUASANA  BELAJAR Dalam konteks pembelajaran yang dilakukan guru, bahwa keterampilan guru dalam mengelola kelas (classroom management) menjadi amat penting. Bahwa peran guru lebih diutamakan sebagai fasilitator belajar siswa.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya MEWUJUDKAN  PROSES PEMBELAJARAN Lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi  siswa. Guru dituntut untuk dapat mengelola pembelajaran (learning management), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran (Permendiknas  RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses).

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya MEWUJUDKAN  PROSES PEMBELAJARAN Guru lebih berperan sebagai agen pembelajaran (Lihat penjelasan PP No.19 Th. 2005), atau manajer  pembelajaran, dimana guru bertindak sebagai seorang planner, organizer dan evaluator pembelajaran). Proses pembelajaran didesain agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya, dengan mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) dalam bingkai model dan strategi  pembelajaran aktif (active learning), ditopang oleh peran guru sebagai fasilitator  belajar.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pokok pikiran yang ketiga ini, menggambarkan tujuan pendidikan nasional. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ketuhanan,  pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter,  dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan-tujuan tersebut dijabarkan ke dalam tujuan-tujuan pendidikan di level bawahnya (tujuan level messo dan level mikro), dan dioperasionalkan melalui tujuan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran. Ketercapaian tujuan-tujuan pada tataran operasional memiliki arti yang strategis bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa definisi pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Tidak hanya menggambarkan apa pendidikan itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesungguhnya pendidik itu, siapa peserta didik itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.

IMPLEMENTASI: DEFINISI PENDIDIKAN (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa definisi pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Menggambarkan tujuan pendidikan yang mencakup tiga dimensi, yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Pendidikan diarahkan kepada pendidikan mencari keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial, yang menjadikan agama sebagai landasan utama hidupnya, tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memiliki keterampilan yang berguna untuk dirinya dan orang- orang sekitarnya.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 : IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 : Peran guru adalah sebagai : pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi dari peserta didik.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pendidik Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru harus memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pendidik Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pengajar Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang up to date dan tidak ketinggalan jaman. Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pengajar Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru sebagai pengajar. Masihkah guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri, menginformasikan, menerangkan dan menjelaskan? Untuk itu guru harus senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pembimbing Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pembimbing Sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakan.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pengarah Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarahkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan- permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pengarah Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pelatih Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Pelatih Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungannya. Untuk itu guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Guru Sebagai Penilai Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.

IMPLEMENTASI: PERAN DAN FUNGSI GURU (Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisitem Pendidikan Nasional) Kesimpulan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana diimplementasikan  bahwa  pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Di level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional, regiaonal/ provinsi dan kabupaten/kota, institusional/sekolah, maupun operasional.

TERIMA KASIH