BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
Cita-cita negara ?? Tujuan negara ??
Teori Negara Kekuasaan Teori Negara Kesejahteraan BAGAN Teori Plato Teori Negara Kekuasaan Teori Theokratis TEORI NEGARA Teori Negara Polisi Teori Negara Hukum Teori Negara Kesejahteraan
Teori Negara Kekuasaan Teori Tujuan Negara Teori Plato Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat Teori Negara Kekuasaan
… Lanjutan Teori Theokratis tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan, Thomas Aquinas dan Agustinus Teori Theokratis Teori Negara Polisi negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Immanuel Kant.
Teori Negara Kesejahtraan … Lanjutan Teori Negara Hukum negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum, Krabbe Teori Negara Kesejahtraan Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Umum, Mr. R. Kranenburg.
Rumusan tujuan Negara Republik Indonesia Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......
Lembaga-lembaga Pemegang Kekuasaan Negara UUD 1945 MPR DPR PRESIDEN MA BPK DPA Bagan : Struktur ketatanegaraan Republik Indonesia sebelum perubahan UUD NRI 1945
Bagan : Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Montesquieu Presiden DPR,DPD,MPR MA, MK Kekuasaan Negara Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Yudikatif Presiden DPR,DPD,MPR MA, MK
Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Aktif melaksanakan ketertiban dunia
PRESIDEN Kementerian/LPNK KEMENDAGRI Pemerintahan Daerah KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah PRESIDEN MEMEGANG TANGGUNG JAWAB AKHIR ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERMASUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 12
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan Pemerintah : - Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara - Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif
ISTILAH PEMERINTAHAN Pemerintahan sbg fungsi (bestuur als functie) = melaksanakan tugas-2 pemerintahan Pemerintahan sbg organisasi (bestuur als orgaan) = mempelajari ketentuan-2 susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-2 departemen, badan, dinas dan instansi pemerintahan
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perkembangan landasan hukum penyelenggaraan pemerintah daerah 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 4) Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
…Lanjutan 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS OTONOMI DAERAH Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintahanoleh Pemerintah kepada daerah otonom Untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dalam sistem NKRI Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas pembantuan : Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH a.Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. b.Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. c.Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN ABSOLUT WAJIB Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 21
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penggabungan Melalui Daerah Persiapan Penyesuaian daerah otonom Merupakan daerah otonom dan masing2 mempunyai pemerintahan daerah Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Peraturan Pemerintah 22
URUSAN PEMERINTAHAN Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Urusan Pemerintahan Meliputi : 1. Urusan pemerintahan absolut 2. Urusan pemerintahan konkuren 3. Urusan pemerintahan umum
1. URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan absolut meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
2. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Urusan pemerintahan konkuren menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas: Urusan Pemerintahan Wajib UrusanPemerintahan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas … LANJUTAN Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas 1. Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar 2. Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan
…LANJUTAN j. komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
3. Urusan pemerintahan umum a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
…Lanjutan e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.