Tujuan Otonomi Daerah U/ meningkatkan yan & kesejahteraan masy yg semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan & pemerataan serta memelihara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
GOOD GOVERNANCE.
Pelayanan Standard Minimun
GOOD GOVERNANCE.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Penganggaran Sektor Publik
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
OTONOMI DAERAH.
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Otonomi Daerah Pengantar
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
OTONOMI DAERAH (OTODA)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PEMERINTAH DAERAH.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG BADAN KETAHANAN PANGAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Tujuan Otonomi Daerah U/ meningkatkan yan & kesejahteraan masy yg semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan & pemerataan serta memelihara hub yg serasi antara Pusat & Daerah serta antar-Daerah dlm rangka menjaga keutuhan NKRI.

Kebijakan Otda Konsekuensi : Menempatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik lebih dekat dalam jangkauan masyarakat. Konsekuensi : Kewenangan yg luas & besar yg diberikan kpd daerah, mnngkatkan tanggungjwb pem akan yan thd masy jg semakin besar.

Pelaksanaan Otonomi Otonomi luas : Daerah diberi keleluasaan u/ menentukan baik jenis2 yg akan diurusi & di prioritaskan, jg urusan yg blm dapat dilayani u/ kmdn diserahkan kembali ke pem yg lbh atas. Otonomi nyata : Ursn pem-an yg mjd wewenang daerah trgntung dr kebutuhan, kondisi dan potensi yg senyatanya ada di daerah. Isi otoda dr daerah yg satu dg yg lain berbeda.

Pelaksanaan Otonomi Otonomi bertanggungjawab : Pertanggungjawaban dlm wujud tugas & kwjbn yg hrs dipikul o/ Daerah dlm mencapai tujuan pemberian otonomi. Daerah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan kewenangan pem-an tertentu yg disebut dg kewenangan wajib.

Pemahaman SPM SPM adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja daerah dlm penyelenggaraan kewenangan wajib. Kewenangan wajib adalah kwn daerah yg penyelenggaraannya diwjbkan o/ Pem kpd daerah. SPM mer standar minimum yg publik yg hrs disediakan oleh pemda kpd masy. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat dari pemerintah.

Pesan Pemerataan Pelayanan SPM akan menjamin kualitas minimum dari suatu pelayanan publik yang dapat dinikmati masyarakat. Dg adanya SPM diharapkan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan antar daerah. Dalam memberikan pelayanan kesepakatan internasional yg sudah diratifikasi oleh Indonesia juga dijadikan bahan pertimbangan

Beda SPM dan Persyaratan Teknis Contoh SPM adalah anak2 berhak atas pendidikan minimum 9 tahun (SLTP). Mk setiap daerah wajib menyediakan pendidikan s/d SLTP. Satu desa minimum hrs ada sebuah Puskesmas. Persyaratan teknis adalah persyaratan yg hrs dipenuhi dalam penyediaan pelayanan seperti tebal jalan, persyarakatan laboratorium.

Tujuan SPM Masy akan terjamin menerima pelayanan publik dari Pemda. Bermanfaat untuk menentukan jumlah anggaran. Dapat dihitung standar biaya untuk suatu pelayanan. Dpt dihitung agregat minimum pembiayaan Daerah. Menjadi landasan penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan. Dpt dijadikan dasar untuk menentukan sistem subsidi yang lebih adil .

SPM dan Anggaran Kinerja Menjadi dasar alokasi anggaran yang lebih terukur. Membantu penilaian kinerja atau LPJ Kepala Daerah. Mengurangi money politic dan kesewenang-wenangan dalam menilai kinerja Pemda. Merangsang “check and balance” yg efektif antara eksekutif dan legislatif.

SPM dan Akuntabilitas Menjadi alat meningkatkan akuntabilitas pemda terhadap masyarakat. Masy dapat mengukur sejauhmana Pemda memenuhi kewajiban untuk menye- diakan pelayanan publik. Merangsang transparansi dan partisipasi masy dalam kegiatan pemda.

SPM, Pajak, Kelembagaan dan Pegawai Menjadi argumen peningkatan pajak dan retribusi daerah krn baik pemda dan masy dpt melihat keterkaiatan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan Pemda. Merangsang rasionalisasi kelembagaan, karena pembentukan kelembagaan berkorelasi dengan pelayanan masy. Membantu rasionalisasi pegawai yang dibutuhkan untuk mengelola pelayanan publik.

Prinsip Penyelenggaraan SPM Diterapkan dalam kewenangan wajib, yang lain daerah dapat mengembangkan standar kinerja. Dpt menjamin akses masy thd pelayanan tertentu yg disediakan Pemda. Bersifat dinamis (dikaji dan diperbaiki dari waktu ke waktu). Harus diacu dalam perenc, pengawasan, laporan, dan merup salah satu alat menilai LPJ Kepala Daerah dan menilai kapasitas Daerah.

Mengapa Perlu Standar Pelayanan? • Standar adlh spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan sbg patokan dlm melakukan kegiatan • Standar pelayanan adlh ukuran dasar utk mengetahui mutu yan. Sasaran pengukurannya : U/ mengetahui apakah pelayanannya sdh prima atau belum

Pendekatan Penyusunan SPM Mengacu “Workshop Internasional Implementasi Kwn Wjb dan SPM U/ Mendukung Good Governance” bl Oktober 2002 di Jakarta. Mula2 kita identifikasi kwn kab./kota-Kepmendagri No. 130-67 + Lamp dr Dept Teknis yg mer positift list kab./kota. Atas dasar kwn tsb kita pilah2 (dibedakan) baik yg berfungsi yan, dukungan maupun manajemen. SPM diperuntukkan bagi pelaksanaan kwn yang fungsinya yan langsung masy. Fungsi yan mer embrio SPM

Format SPM Format SPM memuat 3 materi pokok : rincian kwn, jenis yan dan indikator pencapaian atau penyelesaian dr aktivitas yan yg dilakukan. Rincian kwn : Kepmendagri No. 130-67+ Lampiran Dept Teknis. Jenis Yan : barang publik dan regulasi. Indikator yan : mer keadaan minimal yg diharapkan secara nas u/ suatu jenis yan ttt  dpt mer rata2 kondisi daerah.

Barang Publik & Regulasi Contoh Barang Publik : - Barang >> jalan, jembatan, taman kota. - Jasa >> yan kshtan bumil, imunisasi, bimbingan pembenihan tnmn. Contoh Regulasi : - Ijin kerja/praktek tenaga kshtan, ijin trayek, ijin usaha industri.

Indikator SPM Indikator menunjuk pd keadaan, kondisi waktu, frekuensi, besaran/presentase atau rasio ttt yg hrs dipenuhi/dicapai sbg target dlm pelaksanaan yan publik di kab./kota. Indktr SPM tdk bersifat tunggal, terjadi variasi kriteria  menunjuk derajat yan publik yg semestinya dicapai.

Penetapan Indikator SPM Ditetapkan berdasarkan ukuran2 baku yg sdh ada dlm pedoman  Kepmen Teknis ybs. Berdasarkan pembahasan dan negosiasi diantara Instansi Terkait sesuai dg kemampuan SDM, pendanaan, sarana & prasarana. SPM disusun dlm skala propinsi, mk perbedaan aplikatif antara kab./kota yg satu dg yg lain mungkin saja terjadi.

Indikator SPM Kedudukan/posisi indikator tdk sama  yan tdk sama : Mer batas terendah yg tdk boleh dilewati; batas waktu dlm penyelesaian penerbitan suatu ijin  yan di bidang perindag & perhubungan. Mer target yg akan atau semestinya dicapai dlm penyel yan publik  yan di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, koperasi, PU, lingkungan hidup dan tenaga kerja.

Muatan Indikator SPM Keadaan >> tersedianya lab. Klinik sederhana di Puskesmas. Kondisi >> 75 % bayi dilayani DTKB oleh Nakes 4 kali/thn. Waktu >> U/ ijin praktek tng kshtan : 6 hari kerja. Frekuensi >> Sistem Kerja LAKU 1 mgg skl. Rasio >> 80 % bayi trm imunisasi dsr lkp.

Kriteria SPM Menjamin hak-hak konstitusional perorangan maupun kelompok masyarakat. Menjamin kepentingan nasional dalam rangka menjaga NKRI, kesejahteraan masy, ketentraman dan ketertiban. Menajamin komitmen nasional yang berkaitan dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Hubungan Antar Tingkatan Pemerintah SPM basis penerapannya di Kab/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perda. Pemerintah Pusat melalui Dep Sektoral membuat pedoman SPM untuk bidang tugasnya. Mis:Depkes untuk Bid Kesht. Propinsi berdasarkan pedoman SPM dari Pusat membuat SPM untuk Kab/Kota.

Peranan Gubernur Selaku wkl pemerintah menyepakati dg daerah Kab/Kota kegiatan dan kurun waktu untuk mencapai SPM. Melakukan supervisi, pemantauan dan monitoring. Melaporkan isu strategis berkaitan pelaksanaan SPM kepada pemerintah. Melakukan sosialisasi, desiminasi, pelatihan, dan bimbingan . Melaporkan secara berkala kinerja Kab/Kota.

Peranan Kab/Kota Menyusun dan menetapkan Perda. Pelaksanaan kewenangan wajib dpt dilaksanakan perangkat daerah. Repetada dan RAPBD memprioritaskan kewenangan wajib. Kajian pencapaian kewenangan wajib. Sosialisasi, desiminasi penerapan SPM. Melakukan survey kepuasan pelanggan/ masyarakat.

Pembiayaan SPM Tanggungan daerah untuk membiayainya. Kewajiban pusat untuk membiayai daerah yang kurang mampu. Dijadikan dasar mengatur sistem subsidi atau dana perimbangan agar tercapai keseimbangan pelayanan publik di Ind. Dijadikan dasar pusat untuk menarik otonominya. Menggerakan sektor swasta untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Kewajiban pusat untuk penyediaan pelayanan dasar.

Pengawasan Pelaksanaan SPM Sbg wkl pem pst, propinsi mengawasi pelaksanaan SPM. Masyarakat dpt melakukan kontrol sosial, mk perlu disosialisasikan. DPRD dpt memanfaatkan SPM untuk mengukur efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. SPM dpt dijadikan alat ukur pengawasan internal tingkat kinerja birokrasi daerahnya.

Hambatan SPM Terbatasnya anggaran pemda, apalagi 70 – 80 % habis untuk biaya aparatur. Kerancuan antara standar teknis suatu pelayanan dengan SPM. Belum ada kata sepakat antar tingkatan pemerintahan dalam membagi kewenangan atau urusan (tarik menarik yang ada urusan dg uang) Kewenangan atau urusan sering belum berkorelasi dengan pelayanan. Kewenangan lebih untuk mencari kekuasaan (uang).