Leasing
DEFINISI Menurut Permenkeu No. 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang ter-masuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan” “Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”
KLASIFIKASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Sewa Guna Usaha (leasing) Kartu Kredit (credit card) Pembiayaan Konsumen (consumer finance) Anjak Piutang (factoring)
LEASING Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran BACK
Ciri-Ciri Leasing Perjanjian antara lessor dan lessee Lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan aset Lessee mengembalikan barang aset kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan dengan jangka waktu < umur ekonomi aset
SKEMA USAHA LEASING Hak penggunaan aset LESSOR perusahaan leasing LESSEE konsumen leasing PERJANJIAN Sewa penggunaan aset
MEKANISME TRANSAKSI BANK LESSOR 9 8 4 3 5 7 2 6 LESSEE SUPPLIER 1
MEKANISME LEASING Memilih barang Negosiasi pembiayaan Comitment letter Penandatanganan kontrak Pengiriman order dari suplier Pengecekan barang Penyerahan dokumen/faktur Pembayaran lessor ke suplier Pembayaran sewa (lease payment) Disamping itu, ada hubungan antara lessor dengan bank dan suplier terkait penyediaaan dana.
MEKANISME PEMBIAYAAN LEASING OPERATING LEASE FINANCE LEASE
MEKANISME PEMBIAYAAN FINANCE LEASE Lessor membiayai penyediaan barang Lessee memilih dan memesan barang yang diinginkan Lessee membayar sewa secara berkala sela-ma masa sewa Disebut juga fill pay out leasing
BENTUK TRANSAKSI FINANCE LEASE DIRECT FINANCE LEASE lessor membeli barang dan langsung disewakan ke lessee SALE AND LEASE BACK lesse menjual barang modal ke lessor kemudian dilakukan SGU dalam jangka tertentu LEVERAGED LEASE kreditur menyediakan pembiayaan 60-80% ke lessor. JIka lessee kesulitan, lessor tidak bertanggung jawab ke kreditur
BENTUK TRANSAKSI FINANCE LEASE SYNDICATED LEASE Pembiayaan SGU dilakukan oleh beberapa lessor karena pertimbangan resiko dan dana yang besar VENDOR PROGRAM Dealer menjual kepada konsumen dengan fasilitas leasing. Lessor akan membayar obyek leasing ke dealer/vendor, lesssee membayar angsuran ke lessor atau dealer
OPERATING LEASE Lessor membeli barang modal dan menyewakan-nya ke lessee Pembayaran tidak mencakup harga barang dan bunga Keuntungan diharapkan dari penjualan barang modal. Lessor menanggung biaya pelaksanaan SGU seperti asuransi, pajak dan pemeliharaan Bisa terjadi pembatalan kontrak di tengah jalan
MANFAAT LEASING Menghemat modal Diversifikasi sumber pembiayaan Persyaratan yang fleksibel Biaya lebih murah Off balance sheet Menguntungkan arus kas Memperoleh proteksi inflasi, dll.