WEWENANG PENUNTUT UMUM :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
PERSEROAN TERBATAS 1.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERKULIAHAN VII.
HUKUM PIDANA.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

WEWENANG PENUNTUT UMUM : Menerima berkas perkara Melakukan Pra Penuntutan Memberikan perpanjangan penahanan Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara Memberitahukan waktu persidangan Melakukan penuntutan Menutup perkara demi hukum Melaksanakan penetapan hakim Melakukan tindakan lain

Pengertian Surat Dakwaan Surat / akta Memuat rumusan tindak pidana Yang didakwakan kpd terdakwa Disimpulkan dari hasil penyidikan Merupakan dasar pemeriksaan di sidang pengadilan

Syarat-Syarat Surat Dakwaan Syarat Formal : Tanggal dan tandatangan PU Identitas terdakwa Syarat Material : Uraian tindak pidana Waktu terjadinya tindak pidana Tempat tindak pidana dilakukan

HUKUM PIDANA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 1. Unsur Obyektif : Adalah unsur - unsur yang ada di luar diri pelaku Dapat berupa : a. Perbuatan : ( berbuat atau tidak berbuat ) b. Akibat : ( delik materiel ) c. Keadaan/Kejadian : ( delik formil ) 2. Unsur Subyektif : Adalah unsur yang terdapat pada diri pelaku.Terdiri dari : - Kesalahan ( Schuld ) - Sengaja ( Opzet ) - Lalai ( Culpa ) B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Hal dapat dipertanggung jawabkan si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan : - Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat mengerti akan nilai perbuatan dan akibatnya. - Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya. - Sadar bahwa perbuatannya dilarang. Tidak dipertanggungjawabkan kalau pada diri sipelaku terdapat alasan pembenar atau pemaaf pada Pasal 44, 45, 48, 49, 50 dan 51 KUHP C. PEMIDANAAN Cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang disangka melakukan tindak pidana (Hukum Acara Pidana) Tiada piadana tanpa kesalahan

UNSUR – UNSUR TINDAK PIDANA SIMON : Unsur-unsur tindak pidana : Perbuatan manusia Diancam dengan pidana Melawan hukum Oleh orang yang mampu bertanggungjawab Unsur Obyektif – Unsur Subyektif : Unsur subyektif : Perbuatan orang Akibat yang kelihatan Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan Unsur Obyektif : Orang yang mampu bertanggungjawab Adanya kesalahan.

Moeljatno : Unsur-Unsur Perbuatan Pidana : Unsur-Unsur Tindak Pidana : Perbuatan (manusia) Memenuhi rumusan dalam UU (syarat formil) Bersifat melawan hukum (syarat materiil) Unsur-Unsur Tindak Pidana : Unsur Subyektif ( Pribadi ) Unsur Obyektif ( di luar Pembuat ), mis : Keadaan yg menentukan :Psl. 164, 165, 531 Keadaan tambahan : Psl. 351(1), (2), (3) Unsur melawan hukum : Psl. 285, 362.

TENTANG KETENTUAN UMUM SISTEMATIKA KUHP BUKU I TENTANG KETENTUAN UMUM BUKU II TENTANG KEJAHATAN BUKU III TENTANG PELANGGARAN

BUKU II KUHP 31 TITEL Kejahatan – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Kejahatan – Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Kejahatan – Kejahatan Terhadap Negara – Negara Asing Bersahabat Dan Terhadap Kepala Dan Wakil Negara – Negara Tersebut Kejahatan – Kejahatan Tentang Melakukan Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan Kejahatan – Kejahatan Tentang Ketertiban Umum Perang Tanding (Tweegevecht, Duel) BUKU II KUHP TITEL

Kejahatan – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Orang dan Barang Kejahatan – Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum Sumpah Palsu dan Keterangan palsu Pemalsuan Uang Logam dan Uang kertas Pemalsuan Materai dan Cap Pemalsuan Surat Kejahatan – Kejahatan Tentang Kedudukan Perdata Kejahatan – Kejahatan Melanggar Kesopanan Meninggalkan Orang – Orang Yang Perlu Ditolong Peghinaan Membuka Rahasia Kejahatan – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Kejahatan – Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Penganiayaan Menyebabkan Matinya Atau Lukanya Orang Karena Kealpaan

Pencurian Pemerasan dan Pengancaman Penggelapan Barang Penipuan Merugkan Orang Berpiutang Atau Berhak Penghancuran atau Perusakan Barang Kejahatan – Kejahatan Jabatan Kejahatan – Kejahatan Pelayaran Penadahan ( beguinstiging) Aturan tentang pengulangan kejahatan

BUKU III KUHP 9 TITEL TITEL Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Keamanan Umum Orang dan Barang dan Terhadap Kesehatan Umum Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Kekuasaan Umum Pelanggaran – Pelanggaran Tentang Kedudukan Perdata Pelanggaran – Pelanggaran Mengenai Orang- Orang Yang Perlu Ditolong Pelanggaran – Pelanggaran Kesopanan Pelanggaran – Pelanggaran Tentang Tanah- Tanah Tanaman Pelanggaran – Pelanggaran Jabatan Pelanggaran – Pelanggaran Pelayaran 9 TITEL TITEL

KRITERIA / KEPENTINGAN YANG DILINDUNGI HUKUM DARI RUMUSAN BUKU II DAN BUKU III 1. KEPENTINGAN INDIVIDU 2. KEPENTINGAN MASYARAKAT 3. KEPENTINGAN NEGARA BUKU II BUKU III * 16 TITEL * 4 TITEL * XIII – XXVII * IV - VII * XXX * 8 TITEL * 3 TITEL * V – VII * I – II * IX - XII * IX * XXIX * 6 TITEL * I -IV * III, VIII * VIII * X * XXVIII

KEPENTINGAN INDIVIDU MENGENAI KEKAYAAN ORANG MENGENAI NYAWA DAN TUBUH ORANG MENGENAI KEHORMATAN MENGENAI KESOPANAN BUKU II BUKU III 7 TITEL VII XXII – XXVII XXX 5 TITEL V XV, XVIII XIX – XXI 3 TITEL IV XIII, XVI, XVII 1 TITEL VI XIV

KEPENTINGAN MASYARAKAT 1. MENGENAI MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT MENGENAI PEMALSUAN BUKU II BUKU III 4 TITEL I, II, IX V – VII XXIX O IX - XII

KEPENTINGAN NEGARA MENGENAI KEDUDUKAN NEGARA MENGENAI TINDAKAN ALAT – ALAT NEGARA BUKU II BUKU III 4 TITEL X I - IV III, VIII VIII, XXVIII

Pentingnya Jaksa memahami Unsur-Unsur Menyusun surat dakwaan; Menguraikan perbuatan Terdakwa; Mengarahkan pertanyaan di sidang; Menentukan nilai alat bukti; Mengarahkan jalannya penyidikan / pemeriksaan di sidang PN; Menyusun Requisitoir.

TINDAK PIDANA THD KETERTIBAN UMUM 3. KEJAHATAN THD HARTA BENDA POKOK BAHASAN TINDAK PIDANA THD KETERTIBAN UMUM 2. KEJAHATAN THP ORANG 3. KEJAHATAN THD HARTA BENDA

KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA Pencurian : 362, 363, 365 ; Pemerasan : 368, 369 ; Penggelapan : 372, 374, 375 ; Penipuan : 378 ; Perusakan : 406 ; Penadahan : 480, 481.

PENCURIAN

PASAL 362 KUHP Unsur-unsur : Sanksi : 5 th / denda Rp.900,- Barang siapa Mengambil Suatu barang/benda Seluruhnya / sebagian milik orang lain Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Sanksi : 5 th / denda Rp.900,-

PASAL 363 KUHP Pencurian Ternak Pencurian pada waktu : Kebakaran gempa bumi kecelakaan KA Peledakan gunung meletus huru hara Banjir kapal karam pemberontakan Pada waktu malam Dilakukan bersama-sama Dengan jalan merusak, memanjat, kunci palsu, seragam palsu Sanksi : 7 tahun ; 9 tahun : ( bila : 3 + 4 / 5 )

PASAL 365 KUHP Pasal 365 (1) KUHP Pasal 365 (2) ke-1, 2, 3, 4 KUHP

PASAL 365 AYAT (1) KUHP Pencurian Didahului, disertai, diikuti dg kekerasan / ancaman kekerasan Dengan maksud utk : Mempersiapkan / memudahkan Apabila terpergok utk melarikan diri Menjamin penguasaan barang Sanksi : 9 thn

PASAL 365 AYAT (2) KE- 1 KUHP Perbuatan 365 (1) Pada waktu malam Di dalam rumah / pekarangan tertutup / di jalan umum, di atas KA yg berjalan Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE- 2 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Dilakukan bersama-sama Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE -3 KUHP Perbuatan 365(1) KUHP Masuk dengan merusak, memanjat, kunci palsu, perintah palsu, seragam palsu Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (2) KE -4 KUHP Perbuatan 365 (1) KUHP Mengakibatkan luka berat Sanksi : 12 tahun

PASAL 365 AYAT (3) KUHP Perbuatan 365 (1) Mengakibatkan mati Sanksi : 15 tahun

PASAL 365 AYAT (4) KUHP Pidana mati / seumur hidup Perbuatan 365 (1) Dilakukan bersama-sama (365 (2) ke-2) + : 365 (2) ke-1 dan 3 atau mengakibatkan luka berat / mati

PEMERASAN

PASAL 368 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum Memaksa seseorang Dengan kekerasan / ancaman kekerasan, utk : Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 9 thn. Psl. 365 (2)(3)(4) berlaku bagi kejahatan ini.

PASAL 369 KUHP Barang siapa Dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum Dengan ancaman: pencemaran, akan membuka rahasia Memaksa orang spy : Memberikan sesuatu Memberi hutang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun Delik ini adalah delik aduan.

PENGGELAPAN

PASAL 372 KUHP Barang siapa Dengan sengaja dan melawan hukum Mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eigenen) Barang sesuatu Milik orang lain Dalam kekuasaannya bukan krn kejahatan Penjara : 4 thn / denda Rp.900,-

PASAL 374 KUHP Penggelapan (372 KUHP) Dilakukan oleh orang yang penguasaan barang disebabkan karena ada : Hubungan kerja Pencariannya Mendapat upah Sanksi : 5 tahun

PASAL 375 KUHP Penggelapan Dilakukan oleh : Sanksi : 6 tahun Orang yg karena terpaksa menyimpan Wali, Pengampu, Pengurus/pelaksana wasiat, Pengurus lembaga yayasan Sanksi : 6 tahun

PERBUATAN CURANG

PASAL 378 KUHP Barang siapa Dengan maksud utk menguntungkan diri sendiri /orang lain secara melawan hukum Dengan memakai : Nama/martabat palsu Tipu muslihat Rangkaian kebohongan Menggerakkan orang lain spy : Menyerahkan barang Memberi utang / menghapus piutang Sanksi : 4 tahun

PENGHANCURAN/ PERUSAKAN

PASAL 406 AYAT (1) KUHP Barang Siapa Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat Dipakai atau Menghilangkan Suatu Barang Yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain Sanksi : 2 TH 8 BLN/ Denda Rp. 4.500,-

PASAL 406 AYAT (2) KUHP Membunuh Merusak Menghilangkan OBYEKNYA : HEWAN

PENADAHAN

PASAL 480 KE- 1 KUHP Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah Atau utk menarik keuntungan: Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan/menyembunyikan Sesuatu benda Yang diketahui / patut diduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi: 4 tahun / denda Rp.900,-

PASAL 480 KE- 2 KUHP Barang siapa Menarik keuntungan Dari hasil suatu benda Yang diketahui / patut menduga Diperoleh dari kejahatan Sanksi : 4 tahun / denda Rp.900,-

PASAL 481 AYAT (1) KUHP Barang siapa Menjadikan sebagai kebiasaan Sengaja : membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan / menyembunyikan Barang yang diperoleh dari kejahatan Sanksi : 7 tahun

KEJAHATAN TERHADAP ORANG Kejahatan Perkawinan (277-280) Penghinaan (310-321) Kejahatan Kemerdekaan Orang (324-337) Kejahatan Terhadap Nyawa (338-350) Penganiayaan (351-358) Kelalaian Berakibat Mati/Luka (359-361)

KELALAIAN/ KEALPAAN

Kelalaian mengakibatkan mati / luka Pasal 359 Karena kelalaian Menyebabkan matinya orang Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun Pasal 360 ayat (1) Menyebabkan luka berat

Pasal 360 ayat (2) Pasal 361 Karena Kelalaian/Kealpaannya Menyebabkan Luka/Sakit Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan Pasal 361 Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit Pada Saat Menjalankan Pekerjaan Sanksi : Pidana Penjara + 1/3

PENGANIAYAAN

PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP Pasal 352 KUHP Pasal 353 KUHP

Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan *) Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,- *) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4)) *). HR. 25 Juni 1894, 11 Jan 1892 : - kesengajaan - menimbulkan rasa sakit / luka

Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan luka berat Sanksi : 5 tahun

Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan mati Sanksi : 7 tahun Pasal 351 (5) KUHP : Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana

Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan/Tipiring Tidak termasuk 353, 356 Tidak menyebabkan : Sakit Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-

Pasal 353 KUHP Penganiayaan Berencana Direncanakan terlebih dulu Sanksi : 4 tahun Luka berat = 7 tahun Mati = 9 tahun

Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat Barang siapa Dengan sengaja Melukai berat orang lain Sanksi : 8 tahun Mati = 10 tahun

Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat Direncanakan Sanksi : 12 tahun Mati = 15 tahun

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

Kejahatan Terhadap Nyawa Pembunuhan : Pasal 338, 339, 340 KUHP Pembunuhan Khusus: Psl 341 – 345 KUHP Pengguguran dan Pembunuhan Kandungan : Pasal 346 – 349 KUHP

Pembunuhan pasal 338 KUHP Barang siapa Sengaja Merampas nyawa orang lain Sanksi : 15 tahun

Pasal 339 KUHP Pembunuhan Diikuti, disertai, didahului Sesuatu perbuatan pidana Dilakukan dengan maksud untuk : Mempersiapkan, mempermudah, melepaskan diri, memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum Sanksi : Seumur hidup / 20 tahun

Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana Barang siapa dengan rencana Merampas nyawa orang lain Sanksi : mati / SH / 20 th

Pembunuhan Khusus Pasal 341 Pasal 342 Pasal 343 Pasal 344 Pasal 345

Pasal 341 KUHP Seorang Ibu Karena takut akan ketahuan melahirkan anak Pada saat melahirkan / tidak lama Dengan sengaja Merampas nyawa anaknya Sanksi : 7 tahun

Pasal 342 KUHP Pembunuhan Bayi Berencana Seorang Ibu Untuk melaksanakan niat Karena takut akan ketahuan melahirkan Pada saat (tidak lama) Merampas nyawa bayinya Sanksi : 9 tahun

Pasal 343 KUHP Orang lain Turut serta Melakukan kejahatan Psl. 341, 342 = Pembunuhan Berencana Sanksi : mati / SH / 20 tahun

Pasal 344 KUHP Barang siapa Merampas nyawa orang lain Atas permintaan orang itu sendiri Sanksi : 12 tahun

Pasal 345 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Mendorong, menolong, memberi sarana Kepada orang lain untuk bunuh diri Jadi bunuh diri Sanksi : 4 tahun

Pembunuhan/pengguguran kandungan Pasal 346 Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349

Pasal 346 KUHP Seorang wanita Sengaja Menggugurkan / mematikan kandungan / Atau menyuruh orang lain Sanksi : 4 tahun

Pasal 347 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Mematikan kandungan seorang wanita Tanpa persetujuannya Sanksi : 12 tahun Mengakibatkan mati = 15 tahun

Pasal 348 KUHP Barang siapa Dengan sengaja Menggugurkan / mematikan kandungan seorang wanita Dengan persetujuannya Sanksi = 5 tahun 6 bulan Mengakibatkan mati = 7 tahun

Pasal 349 KUHP Seorang dokter, bidan, apoteker (peramu obat): Sanksi : Melakukan kejahatan psl. 346, atau Membantu kejahatan psl. 347, 348 Sanksi : ditambah 1/3, dapat dicabut haknya

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

PASAL 330 AYAT (1) KUHP (Mencabut Orang Yang Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah) Barang siapa Dengan sengaja Mencabut orang yang belum dewasa Dari Kuasa yang sah atasnya

PASAL 330 AYAT (2) KUHP (Mencabut Orang Yang Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah Dengan Tipu Daya/Kekerasan) Barang siapa Dengan Sengaja Mencabut Orang Yang Belum Dewasa Dari Kuasa Yang Sah Atasnya Dengan Cara Tipu Daya/Kekerasan/Ancaman Kekerasan

PASAL 333 AYAT (1) KUHP (Merampas Kemerdekaan Orang Dengan Melawan Hak) Barang siapa Dengan Sengaja Menahan/Merampas Kemerdekaan orang Meneruskan Penahanan Dengan melawan hak

Menahan/Merampas Kemerdekaan Orang Meneruskan Penahanan PASAL 333 AYAT (2) KUHP (Merampas Kemerdekaan Orang Dengan Melawan Hak yang Berakibat Luka Berat) Barang Siapa Dengan Sengaja Menahan/Merampas Kemerdekaan Orang Meneruskan Penahanan Dengan Melawan Hak/Hukum Berakibat luka beratnya sitersalah

PASAL 333 AYAT (3) KUHP (Merampas Kemerdekaan Orang Dengan Melawan Hak Yang Berakibat Matinya Sitersalah) Barang Siapa Dengan sengaja Menahan/Merampas kemerdekaan Orang Meneruskan Penahanan Dengan Melawan Hak Menyebabkan matinya sitersalah

PENGHINAAN

Penghinaan kpd orang pribadi (psl. 310 (1) KUHP) Barang siapa Sengaja Menyerang nama baik / kehormatan Dengan menuduh suatu hal Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran) Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,- (2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis) (3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.

Pasal 310 ayat (2) KUHP ( Pencemaran Tertulis ) Unsur-unsur = ayat (1) Dengan tulisan / gambar Ditempel di tempat umum Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan

Pasal 310 (3) KUHP ( Peniadaan tindak pidana ) Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila : Dilakukan demi kepentingan umum Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan

Pasal 311 KUHP ( Fitnah) Pencemaran / Pencemaran Tertulis ( Psl. 310 ayat (1), (2) ) Dlm hal dibolehkan utk membuktikan Tidak membuktikan Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui Sanksi : 4 thn.

Pasal 312 Pembuktian diperbolehkan dalam hal : Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa : Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri; Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313 Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika : Pasal 314 : Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan Dan pengaduan tidak ada. Pasal 314 : Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah

Pasal 314 KUHP Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ; Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ; Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.

Penghinaan ringan (Psl.315) ( APC ) Penghinaan dengan sengaja Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )

Pasal 316 KUHP Penghinaan Terhadap pegawai negeri Yang sedang bertugas Pidana ditambah 1/3 Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )

Pasal 317 KUHP (pengaduan fitnah) Barang siapa dengan sengaja Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa Tertulis / dituliskan Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )

Pasal 318 KUHP Persangkaan Palsu Barangsiapa dengan suatu perbuatan Dengan sengaja Menimbulkan secara palsu thd seseorang Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP

Pasal 319 KUHP Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP Yurisprudensi 16 Juni 1953 : “Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “

Pasal 320 KUHP Barangsiapa menista / menista dengan tulisan Terhadap seseorang yang sudah meninggal Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,- Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua Matriarkat dilakukan pengganti bapak.

Pasal 321 KUHP Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan / gambar Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya Dengan maksud spy diketahui umum Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,- Yurisprudensi : 7 Juni 1937

KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN

KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP (Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.

PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP Barang Siapa Melakukan Perkawinan Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi

PASAL 279 AYAT (2) KUHP (Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain) Barang Siapa Melakukan Perkawinan Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.

TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

KEJAHATAN KESUSILAAN DI DEPAN UMUM Pasal 281 KUHP Pasal 282 KUHP Pasal 283 KUHP

2. Pasal 281 KUHP Dihukum 2 thn 8 bln / denda Rp.4.500,- : Ayat (1) : Barang siapa Dengan sengaja Di depan umum Merusak kesusilaan Ayat (2) di depan orang lain yg hadirnya disitu bukanlah atas kemauannya

3. Pasal 282 (1) KUHP Barang siapa : Suatu tulisan, gambar, benda Menyebarluaskan, Mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Suatu tulisan, gambar, benda Yg diketahui *) Isinya melanggar kesusilaan Barang siapa …….

Lanjutan ……Psl. 282(1) Barang siapa Membuat, memasukkan dari LN, meneruskan, mengeluarkan dari DN, mempunyai persediaan Utk spy : Disebarkan Secara terbuka Dipertunjukkan Ditempelkan Tulisan/gambar/benda Yang diketahui merusak kesusilaan Sanksi : 1 thn 4 bln / denda Rp.45.000,-

Lanjutan…......Psl. 282 (1) Barang siapa Secara terang-terangan / mengedarkan surat tanpa diminta Menawarkan / menunjukkan dimana dapat diperoleh Tulisan/gambar yg melanggar kesusilaan Sanksi : 1 thn 4 bln / denda Rp.4.500,-

Pasal 282 (2) KUHP Pasal 282 (1) Jika ada alasan kuat bagi Pelaku untuk menduga Tulisan / gambar / benda tsb melanggar kesusilaan Sanksi : 9 bulan / denda Rp.4.500,- Psl. 282(3) sbg mata pencarian = 2 thn 8 bln / denda Rp.75.000,-

Pasal 283 KUHP Barang siapa Menawarkan, memberikan,menyerahkan, memperlihatkan, Tulisan, gambar, benda Yang melanggar kesusilaan/alat pencegah /penggugur kehamilan Kepada orang yang belum cukup umur / belum 17 tahun Jika tulisan/gambar/alat telah diketahuinya Sanksi : 9 bulan / denda Rp.9.000,-

PERZINAHAN (Pasal 284 KUHP) Ayat (1) ke-1 a : Seorang Pria Beristeri Melakukan zina Pasal 27 BW berlaku baginya Ayat (1) ke-1 b : Seorang wanita Bersuami Sanksi : 9 bulan.

Pasal 284 Ayat (1) ke-2 a : Ayat (1) ke-2 b : Sanksi : 9 bulan Seorang Pria Turut serta melakukan perbuatan zina Wanitanya diketahui telah menikah Ayat (1) ke-2 b : Seorang Wanita tidak menikah Turut serta melakukan zina Mengetahui Pria nya Psl.27 BW berlaku baginya Sanksi : 9 bulan Delik aduan oleh korban : suami/isteri

Ketentuan pengaduan ( Psl. 284 (2) – (5)) Oleh korban : suami / isteri Bila Psl. 27 BW berlaku, dalam waktu 3 bulan permintaan cerai / svtb. Tidak berlaku Psl. 72.73,75 Dapat ditarik sebelum pemeriksaan sidang Jika suami-isteri berlaku 27 BW pengaduan tidak diindahkan bila belum cerai.

PERKOSAAN pasal 285 KUHP Dengan kekerasan / ancaman kekerasan Memaksa melakukan persetubuhan Dengan perempuan bukan isterinya Terjadi persetubuhan Sanksi : 12 tahun

Pasal 289 KUHP Dengan kekerasan / ancaman Memaksa Melakukan / membiarkan dilakukan perbuatan cabul Sanksi : 9 tahun

PERJUDIAN Pasal 303 (1) ke-1 KUHP Barang siapa Tanpa izin Dengan sengaja melakukan sebagai usaha menawarkan / memberi kesempatan , atau turut serta dalam usaha utk itu Sanksi : 10 thn dan denda Rp.25.000.000,- ( UU no. 7/1974)

Pasal 303 (1) ke-2 Barang siapa Dengan sengaja Sanksi = ayat (1) ke-1 Menawarkan / memberikan kesempatan kpd khalayak ramai Utk bermain judi, atau turut serta dalam usaha semacam itu Sanksi = ayat (1) ke-1

Pasal 303 (1) ke-3 Turut serta Dalam permainan judi Sebagai mata pencarian Sanksi = ayat (1) ke-1

Pasal 303 bis Ayat (1) Ayat (2) Ke-1 : Mempergunakan kesempatan main judi tsb 303 Ke-2 : Turut serta main judi di : Jalan umum Tempat yg dapat dimasuki umum Ayat (2) Pernah dihukum blm 2 th diulangi Sanksi : 6 th / denda Rp.15 juta

PENYEBARAN KEBENCIAN Pasal 156 KUHP Barang siapa Di muka umum Menyatakan : perasaan permusuhan Kebencian / penghinaan Terhadap suatu / bbrp gol. Penduduk Ind. Sanksi : 4 tahun / denda Rp.4.500,-

PENODAAN AGAMA psl.156 a Barang siapa Dengan sengaja Di muka umum Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan : Permusuhan, penyalahgunaan / penodaan thd suatu agama yg dianut di Ind. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama yg bersendikan KTYME. Sanksi : 5 tahun.

Pasal 157 KUHP Barang siapa Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum Tulisan / lukisan Yg isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian / penghinaan di antara gol rakyat Ind Dengan maksud isinya diketahui umum Sanksi : 2 th 6 bln / denda Rp.4.500,-

PENGHASUTAN psl. 160 Barang siapa Di muka umum Dengan lisan / tulisan Menghasut supaya : Melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan kpd penguasa umum Tidak menurut perintah jabatan Sanksi : 6 thn / denda Rp.4.500,-

Pasal 161 KUHP Unsur-unsur: Sanksi : 4 thn / denda pb Rp.4.500,- Menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Dengan maksud spy isinya diketahui umum Tulisan yang menghasut supaya : Melakukan tindak pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, menentang hal lain (psl. 160 KUHP) Sanksi : 4 thn / denda pb Rp.4.500,-

Pasal 163 KUHP Menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum Tulisan yg berisi penawaran untuk memberikan keterangan, kesempatan atau sarana Guna melakukan tindak pidana Dengan maksud spy penawaran itu diketahui oleh umum Sanksi : 4 ½ bulan /denda Rp.4.500,- Bandingkan dg Psl. 160, 162, 163 bis.

Pasal 163 bis (1) Barang siapa Dg menggunakan sarana Ps. 55 ke-2 Mencoba menggerakkan orang lain Spy melakukan kejahatan Sanksi : 6 thn / denda Rp.4.500,- Jika tidak mengakibatkan kejahatan / percobaan dg ketentuan tidak lebih berat dari kejahatan itu sendiri.

Pasal 164 KUHP Barang siapa menegtahui sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan pasal : 108, 113, 115, 124, 187, 187 bis Sedang masih ada waktu mencegah Dengan sengaja tidak memberitahukan kpd pejabat kehakiman / kepolisian, atau kpd orang yang terancam Pidana penjara satu tahun 4 bulan / denda paling banyak Rp.300,-

Pasal 165 KUHP Barangsiapa mengetahui ada niat: melakukan kejahatan Pasal : 104, 106, 107, 108, 110 -113, 115 -129, 131 KUHP, lari dari tentara dalam masa perang, membunuh dengan rencana, menculik atau memperkosa melakukan kejahatan Bab VII KUHP sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang melakukan salah satu kejahatan Psl. 224 – 228, 250 atau 264, 275 sepanjang mengenai surat kredit yg diperuntukkan bagi peredaran Sedang masih ada waktu mencegahnya Tidak memberitahukan kpd yg berwajib / orang yang terancam Pidana 9 bln / denda Rp.4.500,-

Pasal 166 KUHP Pasal 164, 165 KUHP tidak berlaku, bila Mendatangkan bahaya penuntutan pidana baginya, keluarganya derajat kedua/ketiga Berhubung dengan jabatan / pekerjaannya Dimungkinkan pembebasan menjadi saksi

Pasal 167 KUHP Barangsiapa memaksa Masuk ke dalam rumah / pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada disitu dengan melawan hukum, Atas permintaan yang berhak tidak segera pergi Pidana 9 bln / denda Rp.4.500,-

Pasal 168 KUHP ayat (1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan dinas umum / berada di situ dengan melawan hukum Atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera Pidana 4 bulan / denda Rp.4.500,-

Pasal 168 KUHP ayat (2) Dianggap memaksa : masuk dengan merusak / memanjat, menggunakan kunci palsu, pakaian jabatan palsu, atau tanpa setahu pejabat yang berwenang, atau tidak khilaf masuk berada disitu pada waktu malam

Pasal 168 (3) (4) KUHP Ayat (3) Ayat (4) Jika dengan ancaman Atau sarana yang menakutkan orang Pidana 1 thn 4 bulan Ayat (4) Pidana (1) dan (2) ditambah 1/3 bila dilakukan dua orang lebih dengan bersekutu

Pasal 169 KUHP ayat (1) Turut serta dalam perkumpulan : Yang bertujuan melakukan kejahatan, atau Turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum Diancam pidana 6 tahun

Pasal 169 KUHP ayat (2), (3) Ayat (2): Ayat (3) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran Diancam pidana 9 bln / denda Rp.4.500,- Ayat (3) Pendiri Pengurus Diancam pidana + 1/3

KEKERASAN DI MUKA UMUM psl. 170 (1) Barang siapa Secara terbuka Bersama-sama Melakukan kekerasan Terhadap manusia / barang Sanksi : 5 thn 6 bln

Pasal 170 (2) KUHP Perbuatan 170 (1), mengakibatkan : Barang hancur / orang luka = 7 thn Luka berat = 9 tahun Mati = 12 tahun (3). Psl. 89 tidak berlaku.

Pasal 172 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Mengganggu ketenangan Dengan mengeluarkan teriakan, tanda bahaya palsu Diancam pidana penjara 3 minggu / denda Rp.900,-

Pasal 173 KUHP Barangsiapa Dengan kekerasan / ancaman kekerasan Merintangi rapat umum yang diizinkan Diancam pidana penjara 1 tahun

Pasal 174 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Mengganggu rapat umum yang diizinkan Dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh Diancam pidana penjara 3 minggu / denda Rp. 900,-

Pasal 175 KUHP Barangsiapa Dengan kekerasan / ancaman kekerasan Merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara pemakaman jenazah Diancam pidana penjara 1 thn / denda Rp.900,-

Pasal 176 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau pemakaman jenazah Dengan menimbulkan suara gaduh Diancam pidana penjara satu bulan 2 minggu / denda Rp. 1.800,-

Pasal 177 KUHP Barangsiapa mentertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan ; Barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan. Diancam pidana 4 bln 2 minggu / denda Rp.1.800,-

Pasal 178 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Merintangi / menghalang-halangi jalan masuk / pengusungan mayat ke kuburan yang diizinkan Dianacam pidana penjara 1 bln 2 minggu / denda Rp.1.800,-

Pasal 179 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Menodai kuburan; Melawan hukum menghancurkan tanda peringatan di kuburan Diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan

Pasal 180 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum Menggali atau mengambil jenazah, atau Memindahkan / mengangkut jenazah yang sudah digali/diambil Diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan / denda Rp.4.500,-

Pasal 181 KUHP Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari / menghilangkan mayat Dengan maksud menyembunyikan kematian / kelahirannya Diancam pidana penjara 9 bulan / denda Rp.4.500,-

TINDAK PIDANA BERKAITAN DENGAN PEMALSUAN 1. Sumpah palsu dan keterangan palsu ( Psl.: 242 ) 2. Pemalsuan mata uang dan uang kertas ( Psl.: 244, 245, 246, 247, 249, 250, 250 bis, 251, 252 KUHP ) 3. Pemalsuan meterai dan merk ( Psl. : 253, 254, 255, 256, 257, 258, 259, 260, 260 bis, 261, 262 KUHP ) 4. Pemalsuan surat ( Psl. : 263, 264, 266, 267, 268, 269, 270, 271, 274, 275, 276 KUHP )

SUMPAH PALSU DAN KETERANGANPALSU ( pasal 242 ayat (1) KUHP ) Barangsiapa diwajibkan UU memberikan keterangan di bawah sumpah Dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah Dengan lisan / tulisan Secara pribadi / kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu Diancam pidana penjara 7 tahun

Pasal 242 KUHP Ayat (2) : Ayat (3) : Ayat (4) : Dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, sanksi = 9 tahun Ayat (3) : disamakan dg sumpah = janji / penguatan yang diharuskan menurut aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah; Ayat (4) : dapat dijatuhkan pidana pencabutan hak ( Psl. 35 no. 1 – 4 )

PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Barangsiapa meniru / memalsu Mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara / Bank Dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh mengedarkan Mata uang / uang kertas sebagai asli dan tidak palsu Diancam pidana penjara 15 tahun PASAL 244

Pasal 245 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Mengedarkan mata uang / uang kertas yang dikeluarkan oleh negara / bank Sebagai mata uang kertas asli dan tidak palsu, pada hal ditiru / dipalsu sendiri, atau Waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli / dipalsu, atau Barang siapa menyimpan / memasukkan ke Indonesia mata uang / uang kertas dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh mengedarkan sbg asli / tidak palsu Diancam pidana 15 tahun

Pasal 246 KUHP Barangsiapa mengurangi nilai mata uang Dengan maksud untuk mengeluarkan / menyuruh mengedarkan uang yang telah dikurangi nilainya itu Diancam pidana 15 tahun

Pasal 247 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya olehnya sendiri / yang merusaknya waktu diterima diketahui sbg uang yang tidak rusak atau Barangsiapa menyimpan / memasukkan ke Indonesia uang tsb Dengan maksud utk mengedarkan / menyuruh mengedarkan sbg uang yang tidak rusak Diancam pidana 12 tahun.

Pasal 249 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu / dirusak, atau uang kertas negara / bank yang palsu / dipalsu berdasarkan psl 245, 247 Diancam pidana penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-

Pasal 250 KUHP Barangsiapa membuat / menyediakan bahan, alat yang diketahuinya untuk meniru, memalsukan / mengurangi nilai mata uang, atau utk meniru/memalsu uang kertas negara / bank Diancam pidana 6 tahun / denda Rp.4.500,-

Pasal 250 bis KUHP Mata uang palsu, dipalsu, dirusak Uang kertas negara/bank yang palsu/ dipalsu Bahan-bahan/benda digunakan utk meniru, memalsu, mengurangi nilai mata uang Sepanjang dipakai / menjadi obyek dalam melakukan kejahatan Dirampas termasuk yang bukan milik Terdakwa

Pasal 251KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa izin pemerintah Menyimpan/memasukkan ke Indonesia Keping / lembaran perak Baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau pengerjaan yang lain, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak akan digunakan sebagai perhiasan / tanda peringatan Diancam pidana penjara 1 thn / denda Rp.10.000,-

Pasal 252 KUHP Pada waktu menjatuhkan hukuman karena melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 244 – 247 dapat dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak-hak seperti diatur di dalam Pasal 35 no 1 s/d 4.

PEMALSUAN METERAI MEREK Pasal 253 KUHP Diancam dengan pidana penjara 7 tahun (1) Barangsiapa meniru / memalsu meterai Yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya meterai itu, meniru atau memalsu tanda tangan Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu / yang sah (2) Barang siapa dengan maksud yang sama Membuat meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.

Pasal 254 KUHP Diancam dengan pidana penjara 6 tahun Ayat ( 1 ) : Barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untu memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu Ayat ( 2 )……………..

Pasal 254….. Ayat ( 2 ) : Ayat ( 3 ) : Barang siapa dengan maksud yang sama Membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda Dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum Ayat ( 3 ) : Barang siapa memberi, menambah atau memindahkan merek negara atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli Pada barang emas/perak yang lain daripada yang semula yang dibubuhi merek atau tanda itu Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.

Pasal 255 KUHP Diancam dengan pidana 4 tahun : Ayat (1) : Ayat (2)……… Barang siapamembubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau Barang siapa memalsu tanda tera yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu. Ayat (2)………

Pasal 255 KUHP Ayat (2): Ayat (3) : Barangsiapa dengan maksud yang sama Membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum Ayat (3) : Barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli Kepada barang yang lain daripada semula dibubuhi tanda itu Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan barang itu.

Pasal 256 KUHP Diancam dengan pidana penjara 3 tahun : Ayat (1): Barangsiapa membubuhi merek lain daripada tersebut dlm Psl. 254, 255 yang menurut ketentuan UU harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tsb Dengan maksud untuk memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu; Ayat (2)

Pasal 256 KUHP Ayat (2): Ayat (3): Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan cap yang asli secara melawan hukum; Ayat (3): Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya Padahal merek itu bukan untuk barang / bungkusnya itu Dengan maksud untuk memakai / menyuruh orang lain memakai seoalh-olah merek tsb ditentukan untuk barang itu.

Pasal 257 KUHP Barangsiapa dengan sengaja Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan utk dijual atau memasukkan ke Indonesia Meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda dimana merek itu dibubuhkan secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu Diancam dengan penjara tersebut pasal 253 – 256 sesuai dengan perbedaan yg dibuat disana.

Pasal 258 KUHP Diancam dengan pidana penjara 3 tahun : Ayat ( 1 ) : Barangsiapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan sesudah dibubuhi tanda tera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu Ayat ( 2 ) : Dengan sengaja memakai ukuran / takaran, anak timbangan / timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu

Pasal 259 KUHP Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln Ayat (1) : Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir; Ayat (2) : Dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.

Pasal 260 KUHP Ayat (1), ke-1 : Ayat (1), ke-2 : Ayat (2) : Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan cap yang gunanya utk tidak memungkinkan dipakainya lagi, Dengan maksud untuk memakai / menyuruh orang lain memakai seolah-olah meterai itu belum dipakai; Ayat (1), ke-2 : Barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai Dengan maksud yang sama menghilangkantanda tangan, ciri / tanda saat dipakainya yang menurut UU harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut. Ayat (2) :

Pasal 260 KUHP Ayat ( 2 ) : Dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai pesediaan untuk dijual, atau Memasukkan ke Indonesia Meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan seolah-olah meterai belum dipakai. Pasal 260 ayat (1) dan ayat (2) KUHP diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp.4.500,-

Pasal 260 bis KUHP Pasal 253, 256, 257 dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos atau suatu negara asing. Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Negara Asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga

Pasal 261 KUHP Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis, berhubung dengan Pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan / denda Rp.4.500,- Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas

Pasal 262 KUHP Pemidanaan berdasar Pasal 253 – 260 bis hak-hak tersebut Pasal 35 Nomor 1 – 4 dapat dicabut. Hak-hak tersebut : Menjabat segala jabatan Menjadi anggota TNI Memilih dan dapat dipilih pada pemilihan yang dilakukan karena uu umum Menjadi penasihat / wali / wali pengawas/ pengampu / pengampu pengawas atas orang lain.

PEMALSUAN SURAT Pasal 263 KUHP Diancam pidana penjara 6 tahun : Ayat (1) : Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan perutangan; Membebaskan utang; Menjadi bukti sesuatu hal. Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) :………………..

Pasal 263 …. Ayat (2) : Dengan sengaja Memakai surat palsu/ yang dipalsukan seolah-olah asli Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) :…………… Diancam dengan pidana 8 tahun, pemalsuan surat terhadap : Akta otentik Surat hutang / sertifikat hutang dari suatu negara / lembaga umum; Sero / surat hutang / sertifikat sero/hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan/maskapai. Talon, tanda bukti deviden atau bunga Surat kredit / surat dagang untuk diedarkan. Ayat (2) :……………

Pasal 264 KUHP Ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja Memakai surat tersebut ayat (1) Yang isinya palsu / dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu Jika pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266 KUHP Ayat (1) : Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik Mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun Ayat (2)…………………..

Pasal 266 ayat (2) Barangsiapa Dengan sengaja Memakai akta tersebut ayat (1) seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian Diancam pidana penjara 7 tahun

Pasal 267 KUHP Ayat (1) : Ayat (2) : Ayat (3) : Seorang dokter Dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (2) : Jika untuk memasukkan ke rumah sakit jiwa Pidananya 8 tahun Ayat (3) : Dengan sengaja memakai surat keterangan palsu tersebut dipidana sama

Pasal 268 KUHP Diancam pidana penjara 4 tahun Ayat (1) : Ayat (2) : Barangsiapa membuat secara palsu / memalsu surat keterangan dokter ttg ada tidaknya penyakit, kelemahan / cacat Untuk meyesatkan penguasa umum / penanggung Ayat (2) : Barangsiapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan tersebut ayat (1) seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Pasal 269 KUHP Diancam pidana penjara 1 thn 4 bln Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain Dengan maksud untuk memakai atau menyryh orang lain memakai spy diterima dalam pekerjaan / spy menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan Ayat (2) : Barang siapa memakai surat keterangan palsu tersebut ayat (1).

Pasal 270 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1) : Barangsiapa membuat surat palsu / memalsukan surat pas jalan / penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan UU ttg pemberian izin kpd orang asing utk masuk dan menetap di Indonesia, atau Barangsiapa menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yg palsu atau menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai atau menuruh orang lain memakai seolah-olah tidak palsu Ayat (2) :………………

Pasal 270 ayat (2) KUHP Barangsiapa Dengan sengaja Memakai surat yang tidak benar / dipalsu tersebut ayat (1) Seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan

Pasal 271 KUHP Diancam pidana penjara 2 thn 8 bulan Ayat (1): Barangsiapa membuat palsu / memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh memberikan surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu Dengan maksud utk memakai / menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah asli Ayat (2): Barangsiapa memakai surat palsu tsb ayat (1).

Pasal 274 KUHP Ayat (1): Ayat (2): Barangsiapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah Tentang hak milik / hak lainnya atas barang Dengan maksud utk memudahkan penjualan / penggadaiannya Ayat (2): Barangsiapa memakai surat keterangan tersebut ayat (1).

Pasal 275 KUHP Dipidana penjara 9 bulan/denda Rp.4.500, Ayat (1): Barangsiapa menyimpan bahan / benda yg diketahuinya utk melakukan kejahatan Psl. 264 No. 2 – 5 Ayat (2): Bahan-bahan dan benda tersebut dirampas.

Pasal 276 KUHP Pidana berdasar salah satu kejahatan tersebut Pasal 263 – 268 dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasar Pasal 35 nomor 1 – 4 KUHP: Menjabat segala jabatan / jabatan tertentu; Menjadi TNI Memilih / pemilih Menjadi penasihat / wali, wali pengawas atau pengampu / pengampu pengawas lain daripada anaknya sendiri.

Sekian & Terima Kasih