KARTU PEGAWAI ( KARPEG ) DASAR : Keputusan Kepala BAKN No. 066 / KEP / 1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Keputusan Kepala BAKN No. 01 Tahun 1974 Tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil. PERSYARATAN : Photo copy SK CPNS Photo copy SK PNS Pas photo hitam-putih ukuran 3 X 4 Photo copy STTPL Prajabatan Usulan dari Unit Kerja Kepada BKD * Masing-masing berkas dibuat rangkap 3 dan dilegalisir pejabat yang berwenang MANFAAT Kelengkapan Administrasi Kepegawaian Cth : Untuk persyaratan kenaikan pangkat, persyaratan pensiun, pencairan Taspen, dan persyaratan pengambilan TAPERUM bagi PNS Pensiun Berlaku selama menjadi PNS
KARTU ISTERI ( KARIS ) / KARTU SUAMI ( KARSU ) DASAR : UU NOMOR 8 TAHUN 1974 JO UU NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN KEPUTUSAN KA.BAKN NO.1158a/KEP/1983 TENTANG KARIS/KARSU 3. Keputusan Kepala BAKN No. 021/KEP/1983 tentang penggunaan KARPEG, KARIS, KARSU Kepada semua isteri PNS diberikan KARIS Kepada semua suami PNS diberikan KARSU Adalah Kartu Identitas Isteri/ Suami PNS dalam arti pemegangnya adalah isteri/ Suami sah dari PNS ybs Diberikan Kepada isteri /suami yang sah PNS Berlaku selama ybs menjadi isteri/suami sah dari PNS ybs Apabila PNS Berhenti dengan Hormat dengan hak pensiun, maka karis/karsu tetap berlaku ( berlaku juga apabila PNS meninggal dunia Berlakunya sejak diterbitkannya PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Berkas rangkap 3 PERSYARATAN: Mengisi Format Laporan perkawinan Pertama , atau Kedua bagi PNS Janda/duda yang menikah lagi . Bagi Janda atau duda melampirkan akta cerai Foto Copy Surat Nikah ( Legalisir KUA ) 4. Daftar keluarga PNS 5. Pas photo hitam-putih ukuran 3X4 ( 4 lembar ) 6. Foto copy SK CPNS / SK Akhir ( Legalisir pejabat yang berwenang ) 7. Usulan dari Unit Kerja MANFAAT : - Kelengkapan administrasi kepegawaian - Sebagai identitas suami/ isteri yang sah dari PNS tersebut - Apabila pensiun suami/istri yang sah yang memiliki KARIS/KARSU yang berhak mengambil pensiun BERLAKU SELAMA MENJADI SUAMI/ ISTERI PNS Berkas rangkap 3
TASPEN (TABUNGAN ASURANSI PENSIUN) DASAR : PP No.25 Thn. 1981 tgl 30 juli 1981 tentang Asuransi Sosial PNS 1.Persyaratan : - SK Capeg - SK Pengangkatan PN - SK Terakhir - Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas - STTPL Prajabatan - Fc Slip Gaji - Usulan dari Unit Kerja. 2. Kegunaan : - Kelengkapan Administrasi kepegawaian Cth : Persyaratan Pensiun, Pencairan THT ( Tunjangan Hari Tua ) dari TASPEN - Berlaku mulai dari CPNS s/d Pensiun