PROFESI-PROFESI YANG TERBUKA UNTUK SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN BERGELAR (SH, SPN, SP1, CN,MKN) (NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)/PEJABAT LELANG KELAS 2(PL 2)/ DOSEN, dll)
N O T A R I S Dasar Hukum Notaris Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan UU No 30 Tahun 2004 juncto UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) 1. Notaris 2. Pejabat Sementara Notaris (PSN) 3. Notaris Pengganti (Nopeng) Notaris Pengganti Khusus (NPK), dihapus. Umur 65 (diperpanjang sd 67). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum (Kemenkum HAM) Kabupaten atau Kota Provinsi dari tempat kedudukan 27 Tahun SH dan MKN atau SPN atau SP1 atau CN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Dasar Hukum PPAT Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan PP 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJ PPAT). Perkaban No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksana PJ PPAT juncto Perkaban No 23 Tahun 2009 PMNA/Kepala BPN No 1 Tahun 1996 Tentang Formasi PPAT Keputusan Kepala BPN No 4 Tahun 2006 Tentang Penetapan Formasi PPAT Surat Edaran Menteri Agraria No.640-1884 Tahun 2003 Tentang Blangko Akta PPAT, kemudian diterbitkan Perkaban kaitannya dengan pembuatan akta PPAT. 1. PPAT 2. PPAT Sementara (Camat atau Kepala Desa) 3. PPAT Khusus (Pejabat BPN) Umur 65. Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan. Kabupaten atau Kota 30 Tahun SH dan MKN atau SPN atau CN atau pendidikan khusus PPAT.
PEJABAT LELANG (Fokus Khusus Ke PL 2) Dasar Hukum Pejabat Lelang Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan PMK 93 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PPL) juncto PMK 106 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PPL) PMK 175 Tahun 2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II juncto PMK 160 Tahun 2013 Tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan DJKN No. PER-03/KN/2012 Tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh PL 2. 1. PL 1 2. PL 2 Umur 65. Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan. Kabupaten atau Kota Diatur dalam Keputusan Pengangkatan PL 2 Tidak diatur SH dan SE (manajemen/akutansi).