PROFESI-PROFESI YANG TERBUKA UNTUK SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN BERGELAR (SH, SPN, SP1, CN,MKN) (NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)/PEJABAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Penetapan perubahan UUJN Penafsiran dan pembahasan
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PASAR MODAL (syarat dan Kode Etik)
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
SKMHT Notariil ?.
Hukum administrasi pelayanan publik
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Peraturan Kepala BPN RI PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
RISALAH LELANG dasar hukum
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Presented by: Cempaka Paramita,
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
STRATEGI PERCEPATAN PTSL
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PROFESI-PROFESI YANG TERBUKA UNTUK SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN BERGELAR (SH, SPN, SP1, CN,MKN) (NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)/PEJABAT LELANG KELAS 2(PL 2)/ DOSEN, dll)

N O T A R I S Dasar Hukum Notaris Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan UU No 30 Tahun 2004 juncto UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) 1. Notaris 2. Pejabat Sementara Notaris (PSN) 3. Notaris Pengganti (Nopeng) Notaris Pengganti Khusus (NPK), dihapus. Umur 65 (diperpanjang sd 67). Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum (Kemenkum HAM) Kabupaten atau Kota Provinsi dari tempat kedudukan 27 Tahun SH dan MKN atau SPN atau SP1 atau CN

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Dasar Hukum PPAT Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan PP 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJ PPAT). Perkaban No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksana PJ PPAT juncto Perkaban No 23 Tahun 2009 PMNA/Kepala BPN No 1 Tahun 1996 Tentang Formasi PPAT Keputusan Kepala BPN No 4 Tahun 2006 Tentang Penetapan Formasi PPAT Surat Edaran Menteri Agraria No.640-1884 Tahun 2003 Tentang Blangko Akta PPAT, kemudian diterbitkan Perkaban kaitannya dengan pembuatan akta PPAT. 1. PPAT 2. PPAT Sementara (Camat atau Kepala Desa) 3. PPAT Khusus (Pejabat BPN) Umur 65. Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan. Kabupaten atau Kota 30 Tahun SH dan MKN atau SPN atau CN atau pendidikan khusus PPAT.

PEJABAT LELANG (Fokus Khusus Ke PL 2) Dasar Hukum Pejabat Lelang Masa Jabatan Diangkat Tempat Kedudukan Wilayah Jabatan Umur Minimal Pendidikan PMK 93 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PPL) juncto PMK 106 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PPL) PMK 175 Tahun 2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II juncto PMK 160 Tahun 2013 Tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan DJKN No. PER-03/KN/2012 Tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh PL 2. 1. PL 1 2. PL 2 Umur 65. Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan. Kabupaten atau Kota Diatur dalam Keputusan Pengangkatan PL 2 Tidak diatur SH dan SE (manajemen/akutansi).