PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA PROSES PENETAPAN APBD TAHUN 2010 PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA Oleh: Tumpak Pasaribu., SE., Ak., M.Ak., CA Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat BPKP
PROFIL Tumpak Pasaribu, SE., Ak., M.Ak., CA Tempat/Tgl Lahir: Tapanuli Utara, 11 Desember 1966 Jabatan : Kepala Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat pada Perw. BPKP Provinsi Sumatera Selatan Pangkat/Gol : Pembina Tkt I/ IV B Pendidikan : S2 (Magister Akuntansi) Pengalaman Kerja: Auditor Ahli Ketua Tim BPKP Perw. DI Aceh: 1992 – 1998 Kepala Seksi Pemeriksaan Khusus BPKP Perw. Jambi: 1998 – 2003 Kasubbid Pusdiklat Pengawasan BPKP: 2003 - 2006 General Manager (GM) Akuntansi dan Perpajakan TVRI: 2007 – 2008 Auditor Ahli Penendali Teknis BPKP Perw. DKI Jakarta I: 2008 sd 2010 Kepala Sub Direktorat PLP Bidang Polsoskam lainnya II 2010 -2012 Kepala Bidang Pengawasan IPP Perw. BPKP Sulut 2012 – 2015 Kepala Bidang Pengawasan IPP Perw. BPKP Sumael 2015 sampai sekarang
Pengalaman Lainnya Pemberi keterangan ahli dipengadilan pada beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi Instruktur Pelatihan Internal Audit utk Qualified Internal Auditor sejak tahun 2004 Dosen pada Universitas Trisakti sejak 2007 Dosen pada Universitas Pakuan Bogor sejak 2009 Dosen Program Pasca Sarjana Magister Akuntansi Universitas Samratulangi Manado 2015 Narasumber pada workshop dan diklat : Akuntabilitas keuangan negara di berbagai instansi pemerintah Pusat dan daerah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di K/L dan Pemda sejak 2009 Audit Pengadaan Barang/Jasa PT Pertamina tahun 2005 s/d 2006 Kebijakan Pemerintah PT Telkom Indonesia, Tbk, tahun 2006 Pengadaan Barang/Jasa pada Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 2006 Audit Kontrak pada PT PLN (persero) Jakarta Administrasi Keuangan dan Evaluasi Laporan Keuangan RRI Jakarta Audit Investigasi pada Irjen Jenderal Kementerian/Lembaga Pengawasan pada Inspektur Wilayah di berbagai Provinsi Kab/Kota tahun 2003 – 2006 SPI PAM Jaya DKI Jakarta 2005 Organisasi: Anggota Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Pembina Nasional Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Lakri) Dewan Penasehat Tabloit DIPLOMAT
Pengertian Pengawasan Segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dan tujuan serta rencana yang telah digariskan Pengawasan dapat dilakukan melalui: Pemeriksaan (audit) Reviu Verifikasi Evaluasi Supervisi Pemantauan dll
Pemeriksaan UU 15/2004 menyatakan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan adalah membandingkan: - Dassen >< Dassollen atau - Kondisi >< Seharusnya/Ideal
Jenis Pemeriksaan (Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004) Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: - Pemeriksaan Khusus; - Pemeriksaan Investigatif; - Pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.
Pemeriksaan Keuangan » pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah → dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan: Memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundangan
Pemeriksaan Kinerja » pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Tujuan Pemeriksaan: (seperti) Untuk mengetahui dan menilai apakah upaya pelayanan kesehatan oleh Pemda, telah dilaksanakan, telah tersedia secara optimal sesuai dengan indikator pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, sarana prasarana telah tersedia sesuai persyaratan yang ditetapkan dan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya serta biaya kegiatan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu » pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan kinerja. Tujuan pemeriksaan: Untuk menguji dan menilai apakah SPI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu.
Opini Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan 4. Efektifitas sistem pengendalian intern.
4 jenis opini Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adversed opinion) Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)
TEMUAN PEMERIKSAAN Temuan Pemeriksaan atau audit finding adalah himpunan dan sintesa dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama melakukan pemeriksaan tentang ekonomi dan efisiensi dan atau pemeriksaan atas program maupun pemeriksaan atas laporan keuangan (catatan pemeriksaan) pada entitas tertentu yang disajikan secara analitis dan sistematis yang meliputi unsur-unsur : - kondisi, - kriteria, - akibat dan - sebab serta - komentar entitas yang diperiksa.
KONDISI Kondisi adalah gambaran tentang situasi yang ada. Hal tersebut sudah ditentukan dan didokumentasikan selama audit
KRITERIA Kriteria adalah standar yang digunakan untuk menentukan apakah suatu program dapat mencapai atau melebihi harapan. Kriteria merupakan suatu alat atau cara untuk dapat memahami hasil audit. Kriteria dapat berupa: 1. Ketetapan perundang-undangan 2. Hal yang bersifal universal 3. Standar atau norma 4. Pendapat ahli 5. Kinerja tahun sebelumnya 6. Kinerja entitas sejenis 7. Harga pasar
AKIBAT Akibat (Effects) adalah suatu ukuran terhadap konsekuensi nyata atau potensial Akibat dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif. Akibat bisa terjadi dimasa lampau, terjadi sekarang atau bahkan bisa terjadi dimasa yang akan datang.
AKIBAT Penyimpangan administrasi Pemborosan : - in efisiensi - in ekonomis - in efektifitas Dugaan Kerugian Negara Dugaa Kerugian Negara Yang Mengandung Unsur-unsur TPK
SEBAB Sebab adalah alasan suatu kinerja yang jelek (atau baik) Dengan mengetahui “sebab” suatu masalah dapat membantu auditor membuat rekomendasi yang bersifat membangun atau perbaikan.
Hasil Pemeriksaan & Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LHP keuangan digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian sehingga laporan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD.
Entitas diberi kesempatan menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil pemeriksaan. Tanggapan disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Entitas diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK.
PENGAWASAN BOK
Dalam tahun 2015, BPKP tidak melakukan Pengawasan terhadap BOK Pengawasan BOK Dilakukan oleh: BPK BPKP atas permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam tahun 2015, BPKP tidak melakukan Pengawasan terhadap BOK
Tujuan Pengawasan BOK Menilai kinerja setiap pelaksana kegiatan dana BOK mulai dari puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi dan Ditjen Gizi dan KIA. Menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (Compliance Audit) Menguji efektivitas, efisien dan keekonomisan pengelolaan dana BOK. Menguji pelaksanaan SPIP dalam pengelolaan dana BOK. Memberikan masukan kepada pengelola dan pengendali program dalam rangka penyusunan kebijakan lebih lanjut.
KEBIJAKAN BOK
Kementerian Kesehatan telah menetapkan 2 tujuan utama yaitu PERMENKES RI NO.11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan pada tahun 2015 dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir untuk pengukuran capaian Millennium Development Goals (MDGs), Rencana Strategis 2015 - 2019, Kementerian Kesehatan telah menetapkan 2 tujuan utama yaitu Meningkatnya Status Kesehatan Masyarakat dan Meningkatnya Responsiveness dan Perlindungan Masyarakat terhadap Risiko Sosial dan Finansial di Bidang Kesehatan.
KEBIJAKAN (1) Dinas Kesehatan Kab/kota dapat menetapkan tambahan upaya kesehatan prioritas lokal mendukung MDG,s Alokasi per kab/kota maksimal Alokasi Per Puskesmas di tetapkan Dinas kesehatan Kab/kota Realokasi antar Puskesmas dapat dilakukan
KEBIJAKAN (2) Kegiatan pemeliharaan di hapus krn tidak sejalan dengan peraturan Alokasi dana BOK Provinsi bersumber dekonsentrasi program gizi dan KIA terpisah dari dukungan manajemen Penguatan organisasi khususnya peran kab/kota dan provinsi dengan dibentuk Tim Teknis lintas bidang
LATAR BELAKANG
Kemiskinan dan gizi buruk MDGs tahun 2015 Kemiskinan dan gizi buruk Kesehatan Ibu Goals 1, 4, 5, 6 dan 7 terkait erat dengan kesehatan Pendidikan Pencegahan penyakit GENDER Lingkungan Hidup Kesehatan anak Kemitraan
KONDISI SAAT INI TERCAPAI MDG1 MDG 4 MDG 5 MDG 6 MDG 7 TAHUN 2015 TDK TERCAPAI MDG 5 MDG 6 TIDAK TERCAPAI MDG 7 TERCAPAI MEMPERTAHANKAN MENINGKATKAN
TEROBOSAN DAN FOKUS BOK UPAYA KESEHATAN PROMOTIF DAN PREVENTIF SUPLEMEN APBD FOCUS/PRIORITAS PENCAPAIAN TUJUAN MDG,S (1,4,5,6 dan 7) KEGIATAN BERDAYA UNGKIT TINGGI NASIONAL (MENU DARI PUSAT) LOKAL SPESIFIK ALOKASI ANGGARAN MINIMAL 60 %
KEGIATAN LAINNYA UPAYA KESEHATAN LAINNNYA MANAJEMEN PUSKESMAS 19 UPAYA KES LAINNYA TERMASUK LOKAL SPESIFIK MANAJEMEN PUSKESMAS ALOKASI MAKS 40 %
UPAYA KESEHATAN LAINNYA Imunisasi 2. Pengendalian Penyakit Menular 3. Promosi Kesehatan 4. Penyehatan Lingkungan 5. KIA dan KB 6. Perbaikan Gizi Masyarakat 7. Pengendalian Penyakit Tidak Menular 8. Kesehatan Kerja 9. Kesehatan Olah Raga 10 Kesehatan Tradisional Kesehatan Sekolah 12. Kesehatan Gigi & Mulut 13. Kesehatan Haji 14. Kesehatan Indra 15. Kesehatan Jiwa 16. Kesehatan Lanjut Usia 17. Perawatan Kesehatan Masyarakat 18. Kesehatan Matra 19. Upaya Kesehatan lainnya bersifat lokal spesifik
PROSEDUR/PENETAPAN Pemilihan upaya kesehatan lainnya berdasarkan Masalah diwilayah kerja puskesmas Kebijakan nasional, provinsi, kab/kota Diputuskan dalam minilokakarya puskesmas
YANG TIDAK BOLEH KURATIF DAN REHABILITATIF GAJI, UANG LEMBUR DAN INSENTIF PEMELIHARAAN GEDUNG DAN KENDARAAN BIAYA LISTRIK, TELEPON DAN AIR PENGADAAN OBAT, VAKSIN, REAGEN DAN ALKES TRANSPORT RUJUKAN
PEMANFAATAN TRANSPORT LOKAL PERJALANAN DINAS PEMBELIAN BARANG PUSKESMAS KE DESA/DUSUN PUSTU/POSKESDES/POLINDES KE DUSUN KADER KE UKBM KONSULTASI/KOORDINASI RAPAT-RAPAT PERJALANAN DINAS PEMBELIAN BARANG
BAGAN AKUN PUSKESMAS AKUN BOK di Puskesmas : 526115 (Belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda) KABUPATEN DAN KOTA
AKUN BOK DI KAB/KOTA No AKUN URAIAN PERUNTUKAN 1 521115 2 524114 3 Belanja honor operasional satker Honor Pjb Pengelola Keuangan Satker, dan Staf Pengelola Keuangan Satker. Tdd : KPA, PPK, PPSPM, BP, Petugas SAI, Pengelola BOK di Pusk 2 524114 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota b. Uang saku rapat di luar jam kerja Kegiatan Rapat yang diselenggarakan di dalam Kota, tdd : Transport peserta Uang saku Biaya paket meeting 3 524119 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Kegiatan Rapat yang diselenggarakan di luar kota, tdd :
AKUN BOK DI KAB/KOTA No AKUN URAIAN PERUNTUKAN 4 524111 5 524113 6 Belanja Perjalanan Biasa Perjalanan Dinas di luar batas kota Mis : Konsultasi, menghadiri pertemuan di luar kota/kab (Mis ke Propinsi, ke pusat ) 5 524113 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Translok,uang harian utk kegiatan pembinaan ke Pusk & jaringannya, konsultasi atau rekon ke KPPN, monev ke Puskesmas 6 522151 Belanja Jasa Profesi Honorarium narasumber dan moderator 7 521213 Belanja Honor Output Kegiatan Honor tim pelaksana kegiatan, pejabat/panitia pengadaan 8 521211 Belanja Bahan Belanja bahan pendukung kegiatan (ATK, konsumsi rapat baik dalam dan di luar jam kerja)
BOK PROVINSI
TUJUAN PENGUATAN PERAN DINKES PROVINSI DALAM PELAKSANAAN BOK DI TINGKAT KABUPATEN, PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TERMASUK UKBM ASPEK PENGELOLAAN KEUANGAN ASPEK TEKNIS PROGRAM UTAMANYA MDG,S
MENU PROVINSI HONORARIUM TIM PENGELOLA BOK TK PROVINSI KOORDINASI PERENCANAAN KAB/KOTA SOSIALISASI BAGI KABUPATEN/KOTA EVALUASI MENGUNDANG KAB/KOTA PEMBINAAN KE KAB/KOTA & PUSKESMAS KONSOLIDASI KEUANGAN KE PUSAT KONSULTASI KE PUSAT MENU LAIN TERKAIT BOK
Hasil Audit Kinerja BOK Tahun 2012 dan 2013 1. Penganggaran BOK masih Top Down 2. Pembinaan oleh manajemen secara berjenjang belum optimal 3. Laporan hasil kegiatan BOK belum memadai dan belum tepat waktu 4. Penggunaan dana BOK tidak sesuai juknis, sumber pendanaan ganda, kelebihan pembayaran, Dana BOK belum digunakan
Ketika sulit yang terpikir, maka sulit yang terjadi Ketika sulit yang terpikir, maka sulit yang terjadi. Ketika mudah yang terpikir, maka mudah yang terjadi Apa yang kita pikirkan itulah yang terjadi
TERIMA KASIH . 44 44