PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI LKM YUDHO DILIYANTO PROMED DII
PEMBERDAYAAN LKM
Pengertian LKM merupakan suatu bentuk kelembagaan, dalam proses pembangunan kelembagaan mempunyai kedudukan yang sangat strategis, yaitu merupakan unsur yang diharapkan mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien
Secara garis besar, LKM dapat dikelompokkan ke dalam LKM bank dan nonbank, berikut ini : BRI Unit, berupa kantor-kantor cabang pembantu BRI BPR, berupa bank-bank mikro yang tunduk pada Undang-Undang Perbankan serta Peraturan Perbankan oleh BI. 2. Nonbank keluargaa LKM nonbank yang besar (LDP di Bali, BKK di Jawa Tengah, BKD di Jawadan Madura, BMT dan BK3D) keluarga LKM nonbank yang kecil, dengan simpanan atau aktiva yang berjumlah kecil berbagai program keuangaan mikro, NGO, dan ratusan ribu asosiasi tidak resmi, KSM, dan lain-lain.
Peluang dan Kendala LKM untuk UKM Peluang - Jumlah permintaan kredit dikalangan orang miskin/UMKM cukup besar Konsepsi dasar LKM juga memungkinkan para penganggur untuk membuka usaha dan kelompok UMKM untuk mengembangkan usahanya Metode LKM merupakan metode satu untuk semua konsepsi dasar pemberian kredit bersubsidi yang diprogramkan oleh Pemerintah, yang lebih umumnya terikat berdasarkan kepentingan sektoral
Kendala Dalam UU no 10 tahun 1198 Dalam UU tersebut lembaga perkreditan formal diikat pada persyaratan kredit lembaga perkreditan formal yang menghendaki terpenuhinya syarat Colateral (jaminan) dalam pemberian kredit kepada nasabahnya. Belum adanya kriteria orang miskin yang standar serta persebaran orang miskin yang sedemikian luas. Perbedaan kondisi social budaya antara Indonesia dengan Bangladesh terutama dalam hal kedudukan kaum perempuan dalam rumah tangga.
Pada dasarnya potensi pengembangan LKM masih cukup luas karena : Usaha mikro dan kecil belum seluruhnya dapat dilayani atau dijangkau oleh LKM yang ada. LKM berada di tengah masyarakat Ada potensi menabung oleh masyarakat karena rendahnya penyerapan investasi didaerah, terutama di pedesaan Dukungan dari lembaga dalam negeri dan internasional cukup kuat
Dalam setiap usaha pemberdayaan usaha kecil setelah ada tiga aspek penting yang perlu dikembangkan yaitu : Pertama, lingkungan kondusif dan sistem administrasi pemerintahan yang mendukung; Kedua, dukungan non finansial berupa jasa Perkreditan; Ketiga, dan dukungan finansial yang khusus ditujukan bagi usaha kecil.
ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH KHAMZAMIDA THANK YOU MATUR SUWUN SAKALANGKONG