Mendeskripsikan Penggolongan Obat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Penyuluhan Kesehatan Remaja NAPZA NAPZA KSPAN SMA N 1 Petang.
PENGGOLONGAN OBAT DRA. HELNI, APT, M.KES.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Zat Adiktif dan Psikotropika
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Presentasi Biologi Psikotropika
NARKOBA
1.
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
Penggolongan Obat-Obat SSP
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Psikotropika Kelompok 4 : Adis Ayuni Desti Amelia Dyah Paramita Indratia Mahardika Riri Virawanty Wu’i Septia Siska.
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Penggolongan Obat-Obat SSP
NARKOBA Ghaida Rose Angkawati
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
NARKOBA VS GENERASI MUDA
Narkotika/Psikotropika
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
FARMAKOLOGI.
Introducing to Medicine
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
Oleh : Hanafi Catur Wulandari
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASAR KELAS TERAPI
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENGERTIAN OBAT Obat adalah zat atau benda yang dapat menyembuhkan penyakit, mencegah timbulnya gejala penyakit, memperbaiki kesehatan mental (rohani),
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
PENGOBATAN ALTERNATIF
KONSEP FARMAKOLOGI SITI SHOLIKHA, S.Keb., Bd., M.Kes.
Transcript presentasi:

Mendeskripsikan Penggolongan Obat FARMASI KELAS X Oleh: Yeni Nurhayani, S.Si., Apt

Mendeskripsikan Penggolongan Obat STANDAR KOMPETENSI: Mendeskripsikan Penggolongan Obat KOMPETENSI DASAR: 1. Menjelaskan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas 2. Menjelaskan Golongan Obat Keras 3. Menjelaskan Golongan Obat Psikotropika 4. Menjelaskan Golongan Obat Narkotika Kesehatan

Standar Kompetensi: Medeskripsikan Penggolongan Obat Kompetensi Dasar : Menjelaskan Golongan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Pendahuluan Mengingat peredaran obat saat Peredaran obat > 5000 jenis Penggolongan obat Keamanan, ketepatan pengguna dan distribusi obat Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Kesehatan

Penggolongan Obat Pengertian tersebut tercantum Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 Permenkes RI Nomor 949/Menkes­/Per­/IV/2000 Penggolongan obat: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1999 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes- /Per/IV/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, Psikotropika dan narkotika Kesehatan

Golongan Obat Bebas Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 12 Tahun 1994: Izin Pedagang Eceran Obat Definisi Obat Bebas: Dijual bebas resep dokter Bukan narkotika Bukan psikotropik Bukan obat keras Bukan obat bebas terbatas Sudah terdaftar di Depkes RI Dalam beberapa peraturan Per UU an yang dikeluarkan oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda nomor 12 Tahun 1994 tentang Izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI. Kesehatan

Contoh Obat Bebas: Minyak Kayu Putih Obat Batuk Hitam Obat Batuk Putih Salep Ichtyol Tablet Paracetamol Tablet Vitamin C, E, B Kompleks dll Cartoons.wmf Kesehatan

Logo Golongan Obat Bebas Penandaan Obat Bebas S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983: Tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas Tanda obat bebas: Lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam Logo Golongan Obat Bebas Kesehatan

Golongan Obat Bebas Terbatas Obat daftar “W” “W” singkatan dari “Waarschuwing” bahasa Belanda artinya peringatan Penjualannya disertai Tanda peringatan Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan. Kesehatan

Definisi Obat Bebas Terbatas Keputusan Menteri Kesehatan RI Definisi Obat Bebas Terbatas: Obat Keras tanpa resep dokter Persyaratan penyerahan obat bebas terbatas: Bungkus asli Tencantum tanda peringatan ( warna hitam, ukuran 5 x 2 cm, pemberitahuan berwarna putih) Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut: • Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya. • Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih Kesehatan

Tanda Peringatan P No. 1 : Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya P No. 2 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur jangan ditelan P No. 3 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan P No. 4 : Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar P No. 5 : Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan P No. 6 : Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan Kesehatan

Logo Golongan Obat Bebas Terbatas Penandaan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas Tanda Obat Bebas Terbatas: Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam Logo Golongan Obat Bebas Terbatas Kesehatan

Obat Keras Obat keras atau obat daftar G   Obat keras atau obat daftar G Menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya Jadi maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter Kesehatan

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, Obat Keras ditetapkan sebagi berikut: Bungkus luar obat oleh pabrik/pembuat disebutkan bahwa hanya boleh diserahkan dengan resep dokter Semua obat parenteral baik suntikan atau cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan. Kesehatan

Semua obat baru, kecuali dinyatakan secara tertulis oleh Departemen Kesehatan obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia Semua obat dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat Kesehatan

Penandaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 023­96/A/SK/VIII/1986: tanda khusus Obat Keras daftar G Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi, seperti gambar berikut: Gambar 8. Logo Golongan Obat Keras Kesehatan

Obat Wajib apotek Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 Keptusuan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993 Dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Kesehatan

peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Pertimbangan yang utama meningkatkan kemampuan masyarakat mengatasi masalah kesehatan diri/pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional Pertimbangan yang kedua peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat Pertimbangan ketiga peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Kesehatan

Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter Kesehatan

Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria: Tidak dikontra indikasikan untuk wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit Kesehatan

Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri Kesehatan

Kewajiban apoteker dalam penyerahan obat wajib apotek: Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan Memberikan informasi: dosis aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dll yang perlu diperhatikan pasien Kesehatan

Contoh obat wajib apotek No.1 : (artinya yang pertama kali ditetapkan) Obat kontrasepsi: Linestrenol Obat saluran cerna: Antasid dan Sedativ/ Spasmodik Obat mulut dan tenggorokan: Hexetidine Kesehatan

Contoh obat wajib apotek No. 2: Bacitracin Clindamicin Flumetason, dan lain-lain Contoh obat wajib apotek No. 3: Ranitidin Asam Fusidat Alupurinol dan lain-lain Kesehatan

Obat Golongan Narkotik UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Kesehatan

Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan/serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Kesehatan

Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terusmenerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan Kesehatan

Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika Kesehatan

Tujuan Pengaturan Narkotika Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan Memberantas peredaran gelap narkotika Kesehatan

Penggolongan Narkotika Berdasarkan UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan : Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Kesehatan

Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain : Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum Kesehatan

Opium masak terdiri dari : Candu, diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khusus dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan/tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan Kesehatan

Jicingko, hasil yang di­peroleh dari pengolahan jicing. Jicing, sisa-sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain Jicingko, hasil yang di­peroleh dari pengolahan jicing. Kesehatan

Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya Daun koka, yang belum/sudah dikeringkan /dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia: Kesehatan

Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina (metil ester-I-bensoil ekgonina) Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian tanaman termasuk biji, buah jerami, hasil olahan tanaman ganja/bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan zat-zat khasiatnya: Kesehatan

Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya Asetorfina Etorfina Heroina Tiofentanil Kesehatan

Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Kesehatan

Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain: Morfina Opium Dihidromorfina Petidina Tebaina Kesehatan

Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Kesehatan

Contoh antara lain terdiri dari : Asetildihidrokodeina Dekstropropoksifena Dihidrokodeina Etilmorfina Kodeina Nikodikodina Nikokodina Norkodeina Polkodina Kesehatan

Gambar 9. Logo Golongan Obat Narkotika Penandaan Berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah” Seperti gambar berikut: Gambar 9. Logo Golongan Obat Narkotika Kesehatan

Obat Golongan Psikotropika UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Kesehatan

Tujuan Pengaturan Psikitropika: Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika Memberantas peredaran gelap psikotropika Kesehatan

Penggolongan Psikotropika Menurut UU RI No. 5 ta­hun 1997, dibagi menjadi 4 golongan: Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

Psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain: Lisergida (LSD) MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin) Meskalina Psilosibina Katinona Kesehatan

Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

Psikotropika golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain: Amfetamina Metakualon Sekobarbital Metamfetamin Fenmetrazin. Kesehatan

Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan Psikotropika Kesehatan

Psikotropika golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain: Amobarbital Flunitrazepam Pentobarbital Siklobarbital Katina Kesehatan

Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan Kesehatan

Psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain: Allobarbital, Barbital, Fenobarbital Bromazepan, Diazepam, Flurazepam, Nitrazepam Klordiazepoksida Klobazam Fencamfamina Meprobamat Triazolam Kesehatan

Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika Penandaan Berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1997 Obat Psikotropika termasuk Abat Keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras, seperti gambar berikut: Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika Kesehatan

Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika Kesehatan

Tabel 1. Perbedaan Antara Psikotropika dan Narkotika Persamaan Sama-sama bekerja secara selektif pada susunan syaraf pusat Perbedaan Psikoaktif Adiksi/ketergantungan Efek utama Terhadap aktifitas mental dan perilaku Penurunan/perubahan kesadaran Hilangnya rasa, mengurangi nyeri Terapi Gangguan psikiatrik Analgesik, antitusif.antispasmodik, premedikasi anaestesi Kesehatan