ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID
ANTROPOLOGI PENGERTIAN MACAM-MACAM CARA MEMPELAJARINYA PERKEMBANGANNYA
PENGERTIAN DAN MACAM ANTROPOLOGI PENGERTIAN : ILMU PENGETAHUAN YANG MEMPELAJARI MANUSIA DARI SEGI TUBUH ATAU BUDAYANYA MACAM : ANTROPOLOGI FISIK PALEO ANTROPOLOGI ANTROPOLOGI FISIK DALAM ARTI SEMPIT ANTROPOLOGI BUDAYA ETNOLINGUISTIK (BAHASA) PRA HISTORI ETNOLOGI
Antropologi Hukum: Ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (anthropos) yg bersangkutan dengan hukum. Manusia yg dimaksud adalah man. yg hidup bermasyarakat. Suatu cabang spesialisasi dari Antropologi Budaya yg secara khusus menyoroti segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat pengendali sosial (T.O. Ihromi). Pengantar AH 05 PTIK
Ciri-Ciri Umum Antropologi Hukum: Tidak membatasi kajian hanya pada masyarakat & kebudayaan tertentu saja (misal: H. Adat hanya ada di indonesia); Comparative study (Studi Perbandingan); Tidak memusatkan pada kekuatan sosial dan superorganis dan memperkecil perhatian individu namun semua dikaji secara seimbang; Melihat masyarakat secara dinamis; Masyarakat dipandang secara terintegrasi & Holistic; A.H. Ilmu yang bersifat empiris (maka teori-2nya harus didukung fakta) (Pospisil’71). Pengantar AH 05 PTIK
RUANG LINGKUP MERUPAKAN LAPORAN TTG NORMA HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA ANALISIS KASUS PERSELISIHAN MASYARAKAT SEDERHANA (1940) DITULIS OLEH LIEWELLYN DAN HOEBEL 1954 METODE KASUS YANG BERSIFAT DISKRIPTIF (DITULIS HOEBEL,SMITH, ROBERT DAN HOWELL)
PERKEMBANGAN (LAURA NADER TH 1965) APAKAH HUKUM TERDAPAT PADA SETIAP MASYARAKAT ? BAGAIMANA KARAKTERISTIK HUKUM YANG UNIVERSAL ? BAGAIMANA HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN ASPEK KEBUDAYAAN DAN ORGANISASI SOSIAL MUNGKINKAH MENGADAKAN TIPOLOGI HUKUM TERTENTU, SEDANGKAN VARIASI KARAKTERISTIK HUKUM TERBATAS APAKAH TIPOLOGI BERMANFAAT UNTUK MENELAAH HUBUNGAN HUKUM ANTARA HUKUM, KEBUDAYAAN DAN ORGANISASI SOSIAL. Mengapa hukum berubah ? BAGAIMANA CARA MENDISKRIPSIKAN SISTEM HUKUM ? APA AKIBATNYA JIKA SISTEM HUKUM DAN SUB SISTEM HUKUM (ANTARA MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN) SALING BERHUBUNGAN? BAGAIMANA KEMUNGKINAN MEMBANDINGKAN SISTEM HUKUM YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA?
METODE PENDEKATAN METODE HISTORIS; METODE NORMATIF-EKSPLORATIF METODE DISKRIPTIF PERILAKU METODE STUDI KASUS
MANFAAT MEMPELAJARI ANTROPOLOGI HUKUM BAGI TEORITISI BAGI PRAKTISI BAGI POLITISI BAGI MASYARAKAT SENDIRI
BAGI TEORITIS (P.J. BOHANAN) MEMAHAMI : PENGERTIAN HUKUM CARA MASYARAKAT MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN NILAI-NILAI DASAR APA YANG SEHARUSNYA DAN SEPATUTNYA DALAM MASYARKAT MANA MASYARAKAT YG MASIH MEMPERTAHANKAN NILAI2 IDEOLOGIS EKSPLISIT DAN MANA YANG SUDAH TIDAK MASYARAKAT YG TUNTUTAN NORMANYA SUDAH TINGGI DAN MANA YANG BELUM TINGGI SECARA UMUM : MEMAHAMI LATAR BELAKANG PANDANGAN DAN TATACARA MASYARAKAT BERPERILAKU MEMUDAHKANKAN UNTUK MENYESUAIKAN NORMA2 YANG ADA
BAGI PRAKTISI BAGI PENEGAKAN HUKUM : MENGGALI NILAI-NILAI YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT; MEMAHAMI AKAR BUDAYA DARI SEBUAH KONFLIK BAGI PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Faedah mempelajari A.H. Bagi POLITISI: Memahami kenyataan sosio-legal dalam kehidupan sehari-hari (yang sering berbeda dengan aspek normatif hukum). Memahami kenyataan sosio-legal pada masyarakat Non-Barat (‘adat’) (yang sering berbeda dengan masyarakat Barat). Memahami adanya kemajemukan budaya (hukum) plural society; Memahami dinamika & Perubahan sosio-legal masyarakat; Pengantar AH 05 PTIK
Yang dikaji Antrop. Hukum: Hukum yang dikaji bukan saja yg normatif, atau sekedar pengulangan perilaku, tapi interaksi dinamis antara budaya dengan hukum (dalam aneka masyarakat). Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan yg dipunyai manusia sebagai mahluk sosial yg isinya adalah perangkat-2 model pengetahuan yg secara selektif dapat digunakan untuk memahami & menginterpretasi lingkungan yg dihadapi & untuk mendorong & menciptakan tindakan-2 yg diperlukan (Suparlan, 2004: 158-159). Pengantar AH 05 PTIK
Pendapat Beberapa Pakar: Herskovits (1980): “memahami hk, bukan etnosentrisme,ttp comprehensive approach dlm manifestasi khas sbg sistem org sosial berupa pranata & fungsinya” Paul Bohannan: merupakan counter action thd norma sosial yg dipandang salah sehingga perlu balasan berupa sanksi yg luas & dlm sbg ekspresi totalitas kehid masy 3. Tapi Omas Ihromi (UI): “mempelajari bgm masy mempertahankan nilai2 yg berlaku dlm suatu proses pengendalian sosial (hk)
Mengapa harus mempelajari Antropologi Hukum ? Satjipto Rahardjo (1986): “ hk tdk dpt dilepaskan dari keseluruhan proses dlm masy, sehingga AH dpt menjelaskan fenomena hk dgn pengamatan comprehensif & lintas budaya (universal)” 3 alur Pengkajian AH menurut EA Hoebel (1954): a. Ideologis (persepsi masy), b. Deskriptif (empirik/ realita) c. mengkaji ketegangan (sengketa), motif, solusi
FUNGSI HUKUM (MENURUT HOEBEL 1967) a. Merumuskan hub antar anggota masy b. Pemeliharaan tatanan masy ( management of social order) c. Penyelesaian sengketa (dispute resolution) d. Perumusan kembali tatanan dlm situasi yg berubah
Tema-Tema Kajian A. Hukum: Definisi Hukum & Permasalahannya Perbandingan antara A.H dengan Hukum Adat dan Sosiologi Hukum; Kebudayaan & Budaya Hukum; Proses Sengketa & Penyelesaiannya; Kemajemukan Hukum Social Security (Jaminan Sosial) Alternative Dispute Resolution (ADR) Metode Penelitian A.H. Teori-Teori tentang Kekerasan, dll. Pengantar AH 05 PTIK
Beda A.H. dengan Ilmu Hukum: No. A.H. Ilmu Hukum 1. Law in action (pendekatan: socio-legal) Law in the books (pendekatan: Yuridis-Normatif) 2. Mempertimbangkan konteks sosio-budaya Hukum dianggap mengatasi segala konteks 3. Field Research Library Research Pengantar AH 05 PTIK
BEDA A.H. dengan HUKUM ADAT No A.H. Kajian H. Adat 1. Obyeknya perilaku man. yg menyangkut Hukum Obyeknya norma-2 hukum di luar PerUUan 2. Metode Pendekatan holistik (& mikro) Metode Pendekatan normatif-yuridis 3. Penelitian di lapangan, dgn memperhatikan kasus-2 nyata; Penelitian lebih bersifat kepustakaan, dgn fokus: norma-2 ideal 4. Sumber data lapangan: informant, responden, key informant, Observasi Sumber data lapangan: key informants (terutama pejabat tradisional) & tulisan-2; 5. Norma-2 hukum yg nyata berlaku pd titik akhir Norma-2 hukum yg ideal berlaku pd titik awal Pengantar AH 05 PTIK
BEDA A.H. DENGAN SOSIOLOGI HUKUM No A.H. Sosio. Hukum 1. Sejarah timbul dari rural or remote area; Sejarah timbul masy kota (industrialisasi) 2. Masy. di dunia Non-Barat (non kompleks) (sejarah) Masy. Barat yg kompleks (sejarah) 3. Cara Berpikir masy.: magis-religious, komunal (sejarah) Cara berpikir masy.: konseptual, individual (sejar.) 4. Beranggapan bahwa hukum itu universal (ada di mana-2) Beranggapan bahwa Hukum itu dari Barat (tidak universal) 5. Hukum yg dipelajari: kebanyakan tak tertulis, cakupannya lokal, luwes Hukum yg dipelajari: tertulis, nasional, rigid Pengantar AH 05 PTIK