Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
MATERI PPh PERTEMUAN III
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Penghasilan Kena Pajak 5
Konsep Pajak Penghasilan
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta

Dasar Hukum PPh Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991; Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan; Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pengertian Penghasilan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Pengertian PPh Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif (PPh), proporsional (% tunggal), atau degresif.

Lapisan Penghasilan (/thn) PPh Pribadi Progresif Lapisan Penghasilan (/thn) Prosentase Sampai dengan 25 juta 5% 25 juta sampai dengan 50 juta 10% 50 juta sampai dengan 100 juta 15% 100 juta sampai dengan 200 juta 25% > 200 juta keatas 35%

PPh Badan Prograsif Lapisan Penghasilan Prosentase Sampai dengan 50 juta 10% 50 juta sampai dengan 100 juta 15% > 100 juta keatas 30%

Contoh PPh Progresif PKP 1 Badan Rp. 40.000.000,00 Pjk_terutang = 40.000.000,00 x 10% = 4.000.000,00 PKP 1 Pribadi Rp. 90.000.000,00 Pjk_terutang = 25. 000.000 x 5 % = 1. 250.000,00 25.000.000x 10% = 2.500.000,00 40.000.000,00 x 15% = 6.000.000,00 = 9.750.000,00 PKP 1 Badan Rp. 120.000.000,00 Pjk_terutang = 50.000.000,00 x 10% = 5.000.000,00 50.000.000,00 x 15% = 7.500.000,00 20.000.000,00 x 30% = 6.000.000,00 18.500.000,00

Asas PPh Asas Nasionalitas Asas Domisili Negara mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berdomisili diwilayah Negara atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu Asas Sumber Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu Asas Nasionalitas Landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal.

Subyek PPh orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; Badan; Bentuk Usaha Tetap (BUT) Contoh UD, PKL, Warteg dll

Bukan termasuk Subyek PPh Badan perwakilan negara asing; Korps Diplomatik, Konsulat dan orang – orang yang bekerja serta bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya serta negara ybs memberikan prilaku timbal balik; Organisasi–organisasi internasional yang ditetapkan menteri keuangan; Pejabat–pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;

OBYEK PPh Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang PPh. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. Laba usaha.

OBYEK PPh Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta : Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota; Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha; Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

OBYEK PPh Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Royalti. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala contoh leasing. Premi Asuransi; dll., lihat UU PPh!

Bukan termasuk obyek PPh Bantuan sumbangan, termasuk zakat Hibah Warisan Dll, lihat UU PPh

PPh PASAL 21 (PPh 21) Penghasilan yang Sifatnya Teratur: gaji, tunjangan, beasiswa, hadiah, dll. Upah: borongan, harian, mingguan, bulanan Honor, uang saku Konsultan Kepanitaan Dll, lihat Pasal 21 UU PPh.