Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak ` S
Ruang lingkup Pendahuluan Perkembangan instrumen internasional peradilan pidana anak Perkembangan instrumen nasional peradilan pidana anak Kesimpulan
Pendahuluan Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak dg mengeluarkan Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Child 1989 (Resolusi MU-PBB 44 /25). Berkewajiban m’implementasikan hak-hak anak ke dalam hukum nasional nya, a.l : UU 10/92 ttg Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, UU 23/92 ttg Kesehatan, UU 12 th 1995 ttg Pemasyarakatan, UU no 1997 ttg pengadilan anak
Perkembangan Instrumen Internasional Peradilan Pidana Anak United Nations Standard Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice, Resolusi MU-PBB 40/33 tanggal 29 November 1985 (The Beijing Rules) United Nations Guidelines For The Prevention Of Juvenile Delinquency, Resolusi MU-PBB 45/112 Of 14 December 1990 (The Riyadh Guidelines) United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty, Resolusi MU-PBB 45/113 of 14 December 1990
The Beijing Rules (United Nations Standard Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice, Resolusi MU-PBB 40/33 tanggal 29 November 1985) Peradilan pidna sbg bagian dr upaya prwujudan kesejahteraan anak; Perlu diberikan kesempatan yg luas kpd aparat penegak hukum u/ lakukan kebijakan adil dlm setiap tingkatan pemriksaan. (Rule 6) Perlu dihindarkan proses dengan media massa. (Rule7 & 8)
The Riyadh Guidelines (United Nations Guidelines For The Prevention Of Juvenile Delinquency, Resolusi MU-PBB 45/112 Of 14 December 1990) pencegahan delinkuensi anak adl bag. penting pencegahan kejahatan pd umumya di masy. Anak yg mlkkan p’langgaran ringan tidak harus dihukum. Shgga pemth diharapkan membuat aturan khusus yg mengatur khsus untuk anak .
United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty, Resolusi MU-PBB 45/113 Of 14 December 1990 Perampasan kemerdekaan anak sbg upaya hukum yg terakhir, waktu yg min., & kasus2 ttt sj. Perampasan kemerdekaan anak hendaknya tetap menghormati hak2 anak, sperti p’berian keg bermanfaat u/ tingkatkan keshtan, dan keg yg mengarah pd pengintegrasian ank k masy. Semua pihak yg berkepentingan kepada hak-hak anak perlu diberi kesemptannya u melakukan keg.nya.
Perkembangan Nasional Instrumen Peradilan Pidana Anak KUHP & KUHAP UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KUHP & KUHAP belum dewasa/anak : <16 tahun (KUHP Ps. 45) Dapat dipidana, diserahkan ke pemth, dikembalikan ke pada walinya, (KUHP Ps.45) maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi 1/3, dan paling lama 15 th apabila ancamannya pidananya mati atau pidana penjara seumur hidup (KUHP Ps.47) Pemeriksaan sidang tertutup u/ anak (KUHAP Ps.153 )
UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Anak nakal adl anak yg lakukan TP dan yg langgar norma di masyarakat. (Pasal 1 Angka 2). Batasan umur dpt diproses 8-18 th dan belum belum pernah kawin. (Pasal 4). Anak <8 th yg melakukan/diduga melakukan TP dpt diperiksa penyidik, bisa dikembalikan ke ortu atau diserahkan ke depsos. (Pasal 5). Sanksi anak nakal berupa pidana dan tindakan. (Pasal 22) maksimum ancaman pidana penjara 1/2 (satu per dua) dari orang dewasa, 10 th jika ancaman pidananya mati dan seumur hidup. (Pasal 26) Pemeriksaan dlm sidang anak, pihak2 tidak memakai seragam toga (Pasal 6 ) , dll
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ABH adl anak yg berkonflik dg hkm, anak sbg pelaku, anak sbg korban TP, anak yg menjdi saksi ; Batsan umur 12-18 th ; Sanksi, pidana dan tindakan, anak <14 hanya dikenai tindakan. (Pasal 69). Wajib mengutamakan keadilan restoratif; dan Wajib mengupayakan diversi dlm setiap thap pemriksaan anak;
Kesimpulan Perkembangan di tingkat internasional pengaturan sistem peradilan pidana anak dimulai sejak dilakukannya konvensi hak-hak anak dan megalami perkembangan yg signifikan pada konvensi admisitrasi sistem peradilan pidana anak . Perkembangan di tingkat nasional pengaturan sistem peradilan pidana anak dimulai sejak dan megalami perkembangan yg signifikan.