Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Diversi Dalam Sistem peradilan pidana anak indonesia
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Draft Laporan Alternatif Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10) PRAKTEK-PRAKTEK PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KERANGKA.
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
PENDAHULUAN.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum & HAM
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Lembaga Pemasyarakatan Anak
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
INSTRUMEN INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Landsekap HAM Di Indonesia
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Sistem Peradilan Pidana Anak Pendekatan Restorative Justice
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Asas-Asas Umum dlm UUPA
TAWURAN PELAJAR DITINJAU DARI SEGI HUKUM
DEFINISI ANAK.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PENGADILAN NEGERI SERANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
Transcript presentasi:

Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak ` S

Ruang lingkup Pendahuluan Perkembangan instrumen internasional peradilan pidana anak Perkembangan instrumen nasional peradilan pidana anak Kesimpulan

Pendahuluan Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak dg mengeluarkan Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Child 1989 (Resolusi MU-PBB 44 /25). Berkewajiban m’implementasikan hak-hak anak ke dalam hukum nasional nya, a.l : UU 10/92 ttg Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, UU 23/92 ttg Kesehatan, UU 12 th 1995 ttg Pemasyarakatan, UU no 1997 ttg pengadilan anak

Perkembangan Instrumen Internasional Peradilan Pidana Anak United Nations Standard Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice, Resolusi MU-PBB 40/33 tanggal 29 November 1985 (The Beijing Rules) United Nations Guidelines For The Prevention Of Juvenile Delinquency, Resolusi MU-PBB 45/112 Of 14 December 1990 (The Riyadh Guidelines) United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty, Resolusi MU-PBB 45/113 of 14 December 1990

The Beijing Rules (United Nations Standard Minimum Rules For The Administration Of Juvenile Justice, Resolusi MU-PBB 40/33 tanggal 29 November 1985) Peradilan pidna sbg bagian dr upaya prwujudan kesejahteraan anak; Perlu diberikan kesempatan yg luas kpd aparat penegak hukum u/ lakukan kebijakan adil dlm setiap tingkatan pemriksaan. (Rule 6) Perlu dihindarkan proses dengan media massa. (Rule7 & 8)

The Riyadh Guidelines (United Nations Guidelines For The Prevention Of Juvenile Delinquency, Resolusi MU-PBB 45/112 Of 14 December 1990) pencegahan delinkuensi anak adl bag. penting pencegahan kejahatan pd umumya di masy. Anak yg mlkkan p’langgaran ringan tidak harus dihukum. Shgga pemth diharapkan membuat aturan khusus yg mengatur khsus untuk anak .

United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty, Resolusi MU-PBB 45/113 Of 14 December 1990 Perampasan kemerdekaan anak sbg upaya hukum yg terakhir, waktu yg min., & kasus2 ttt sj. Perampasan kemerdekaan anak hendaknya tetap menghormati hak2 anak, sperti p’berian keg bermanfaat u/ tingkatkan keshtan, dan keg yg mengarah pd pengintegrasian ank k masy. Semua pihak yg berkepentingan kepada hak-hak anak perlu diberi kesemptannya u melakukan keg.nya.

Perkembangan Nasional Instrumen Peradilan Pidana Anak KUHP & KUHAP UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KUHP & KUHAP belum dewasa/anak : <16 tahun (KUHP Ps. 45) Dapat dipidana, diserahkan ke pemth, dikembalikan ke pada walinya, (KUHP Ps.45) maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi 1/3, dan paling lama 15 th apabila ancamannya pidananya mati atau pidana penjara seumur hidup (KUHP Ps.47) Pemeriksaan sidang tertutup u/ anak (KUHAP Ps.153 )

UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Anak nakal adl anak yg lakukan TP dan yg langgar norma di masyarakat. (Pasal 1 Angka 2). Batasan umur dpt diproses 8-18 th dan belum belum pernah kawin. (Pasal 4). Anak <8 th yg melakukan/diduga melakukan TP dpt diperiksa penyidik, bisa dikembalikan ke ortu atau diserahkan ke depsos. (Pasal 5). Sanksi anak nakal berupa pidana dan tindakan. (Pasal 22) maksimum ancaman pidana penjara 1/2 (satu per dua) dari orang dewasa, 10 th jika ancaman pidananya mati dan seumur hidup. (Pasal 26) Pemeriksaan dlm sidang anak, pihak2 tidak memakai seragam toga (Pasal 6 ) , dll

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ABH adl anak yg berkonflik dg hkm, anak sbg pelaku, anak sbg korban TP, anak yg menjdi saksi ; Batsan umur 12-18 th ; Sanksi, pidana dan tindakan, anak <14 hanya dikenai tindakan. (Pasal 69). Wajib mengutamakan keadilan restoratif; dan Wajib mengupayakan diversi dlm setiap thap pemriksaan anak;

Kesimpulan Perkembangan di tingkat internasional pengaturan sistem peradilan pidana anak dimulai sejak dilakukannya konvensi hak-hak anak dan megalami perkembangan yg signifikan pada konvensi admisitrasi sistem peradilan pidana anak . Perkembangan di tingkat nasional pengaturan sistem peradilan pidana anak dimulai sejak dan megalami perkembangan yg signifikan.