Federasi Serikat Buruh PENDIDIKAN ADVOKASI MATERI : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial Federasi Serikat Buruh
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus Yang Dibentuk Dilingkungan Pengadilan Negeri Yang Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memberi Putusan Terhadap Perselisihan Hubungan Industrial.
Para Pihak Yang Berselisih Didalam acara Gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Indutrial, Orang/pihak yang menggugat atau mengajukan Tuntutan Disebut sebagai Penggugat, sedangkan pihak yang digugat atau dituntut disebut sebagai Tergugat Baik Penggugat maupun tergugat dapat orang perseorangan atau juga badan usaha
Untuk mengajukan Gugatan melalui Pengadilan, maka Penggugat harus membuat surat Gugatan. Surat Gugatan adalah surat yang berisikan tuntutan Penggugat merasa hak atau kepentingannya dilanggar oleh Tergugat untuk kemudian meminta putusan yang seadil – adilnya dari Hakim Pengadilan Gugatan perselisihan diajukan kepada Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Pengajuan gugatan harus dilampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Majelis hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat – lambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Tuntutan yang di ajukan atau biasa disebut Petitum Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Hubungan Industrial Surat Gugatan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang isi gugatannnya pada Pokoknya terdiri dari: Identitas para pihak Dalil – dalil Konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan – alasan daripada tuntutan atau biasa disebut Posita atau Fundamentum Petendi Tuntutan yang di ajukan atau biasa disebut Petitum Dan dilampirkan risalah penyelesaian dari mediasi atau konsiliasi serta Surat Kuasa apabila di kuasakan
Didalam Pembuatan Surat gugatan, patut pula diperhatikan syarat formal yang harus terpenuhi,yaitu : Tempat dan tanggal Pembuatan surat Gugatan; Judul surat Gugatan Pengadilan yang dituju Tanda tangan Apabila telah terdaftar dan mendapatkan nomer perkara di pengadilan negeri dimaksud, maka ketua pengadilan menentukan jadwal persidangan, kemudian memerintahkan kepada panitera untuk memanggil para pihak secara layak.
Apabila telah ditunjuk majelis hakim yang memeriksa perkara ( terdiri dari 2 orang hakim ad hoc sebagai hakim anggota dan 1 orang hakim karier sebagai hakim ketua), maka hakim berkewajiban untuk memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekuarangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Apabila para pihak atau salah satu pihak yang telah dipanggil secara layak tersebut tidak hadir di persidangan, maka hakim memerintahkan kepada panitera untuk melakukan pemanggilan ulang.
Apabila telah melakukan pemanggilan ulang secara layak tetapi salah satu pihak tidak hadir (penundaan sidang karena ketidak hadiran salah satu pihak diberikan sebanyak – banyaknya 2 kali penundaan), maka hakim dapat memutus perkara dengan putusan verstek apabila tidak dihadiri tergugat atau gugatan dinyatakan gugur apabila tidak dihadiri penggugat. Apabila para pihak hadir memenuhi panggilan hakim, maka acara pertama adalah pemeriksaan identitas para pihak dan Sidang dengan materi Gugatan Penggugat.
Terhadap Gugatan Penggugat ,Tergugat menyampaikan Jawaban Gugatan dan/atau eksepsi atau sanggahan terhadap gugatan yang di ajukan penggugat, materi eksepsi ini adalah menyangkut hal di luar pokok perkara, biasanya menyangkut kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara, atau menyangkut gugatan yang kabur. Majelis Hakim dapat menyampaikan putusan sela, atau putusan sela dapat juga dilakukan diakhir, bersama putusan akhir. Terhadap Jawaban Gugatan dan/atau Eksepsi yang disampaikan Tergugat, Penggugat Menyampaikan Replik Dan terhadap adanya Replik yang disampaikan Penggugat, Tergugat dapat kembali menyampaikan Jawaban dari Replik yang kemudian disebut duplik
Proses berikutnya adalah pembuktian, penggugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan terlebih dahulu, dengan menyerahkan daftar alat bukti disertai alat buktinya. Setelah penggugat selesai, tergugat baru diberikan kesempatan untuk mengajukan pembuktian Apabila penggugat akan mengajukan saksi, maka diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan saksi.
Setelah penggugat, tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi. Setelah Proses Pembuktian selesai kepada Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan. Setelah kedua belah pihak mengajukan kesimpulan, maka majelis hakim memutuskan perkara.
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Apabila terdapat kepentingan para pihak dan atau salah satu pihak yang mendesak, para pihak dan atau salah satu pihak dapat memohon kepada pengadilan hubungan industrial supaya pemeriksaan sengketa di percepat. Dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah diterimanya permohonan , ketua pengadilan negeri mengeluakan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum
Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri dalam waktu 7 hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukan majelis hakim, hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing – masing ditentukan tidak melebihi 14 hari kerja. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing – masing ditentukan tidak melebihi 14 hari kerja.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mahkamah Agung Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat – lambatnya 14 hari kerja, terhitung : Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan oleh sidang majelis hakim; Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Permohonan Kasasi harus disampaikan secara tertulis melalui Sub Permohonan Kasasi harus disampaikan secara tertulis melalui Sub.Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri setempat, dan dalam waktu selambat – lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah disampaikan oleh Sub.Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri setempat kepada Ketua Mahkamah Agung. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat – lambatnya 30 hari kerja terhitung tanggal penerimaan permohonan kasasi.
Urutan acara sidang pada pengadilan hubungan industrial PENGGUGAT TERGUGAT Pemeriksaan pendahuluan Gugatan Eksepsi/ Jawaban Gugatan Putusan Sela dari Majelis Hakim (bias karena dapat diputuskan diakhir) Replik Duplik Rereplik (jika ada/dipelukan) Reduplik (jika ada/dipelukan) Pengajuan dan pemeriksaan bukti – bukti tertulis Pengajuan dan pemeriksaan saksi Kesimpulan Putusan Majelis Hakim