HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

Berkelas.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Macam-macam Delik.
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Transcript presentasi:

HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT Hersy Aprian Fitriadi

Pokok Pembahasan Kemerdekaan mengemukakan pendapat Artinya, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat : Pokok Pembahasan Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat : Deklarasi Universal HAM UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Piagam HAM Indonesia dalam Tap. MPR No. XVII/MPR.1998 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Asas pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat : Pokok Pembahasan Asas pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat : Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban Asas musyawarah dan mufakat Asas kepastian hukum dan keadilan Asas proporsionalitas Asas manfaat

Pokok Pembahasan Tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat, menurut UU. No. 9 tahun 1998 pasal 4 : Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai pancasila dan UUD ‘45 Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat

Pokok Pembahasan c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Bentuk mengemukakan pendapat Unjuk rasa atau demonstrasi Pawai Pokok Pembahasan Bentuk mengemukakan pendapat Unjuk rasa atau demonstrasi Pawai Rapat umum Mimbar bebas

Kegiatan tersebut dilakukan terbuka, kecuali Pokok Pembahasan Kegiatan tersebut dilakukan terbuka, kecuali Lingkungan istana kepresidenan Tempat ibadah Instalasi militer Rumah sakit Pelabuhan udara dan laut Stasiun kereta api Terminal Objek-objek wisata Pada hari besar nasional

Pokok Pembahasan Adapun cara penyampaian pendapat di muka umum dengan mekanisme sebagai berikut : Penyampaiaan pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polri Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok Pemberitahuan secara tertulis kepada polri setempat dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan.

Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud dan tujuan Pokok Pembahasan Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud dan tujuan Tempat, lokasi dan route yang dilewati Waktu dan lamanya Bentuk Penanggung jawab Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan Jumlah peserta

Pokok Pembahasan Sanksi mengemukakan pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan, : Dalam UU. No. 9 Tahun 1998 pasal 15 ditegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan, Pasal 9 tentang ayat (2) dan (3) tentang tempat dan waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan larangan membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat.

Pokok Pembahasan Dalam pasal 16 ditegaskan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum untuk yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum, dapat dikenakan sanksi hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU dipidana penjara paling lama satu tahun. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan.

TERIMA KASIH