HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT Hersy Aprian Fitriadi
Pokok Pembahasan Kemerdekaan mengemukakan pendapat Artinya, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat : Pokok Pembahasan Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat : Deklarasi Universal HAM UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Piagam HAM Indonesia dalam Tap. MPR No. XVII/MPR.1998 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Asas pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat : Pokok Pembahasan Asas pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat : Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban Asas musyawarah dan mufakat Asas kepastian hukum dan keadilan Asas proporsionalitas Asas manfaat
Pokok Pembahasan Tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat, menurut UU. No. 9 tahun 1998 pasal 4 : Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai pancasila dan UUD ‘45 Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
Pokok Pembahasan c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi d. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Bentuk mengemukakan pendapat Unjuk rasa atau demonstrasi Pawai Pokok Pembahasan Bentuk mengemukakan pendapat Unjuk rasa atau demonstrasi Pawai Rapat umum Mimbar bebas
Kegiatan tersebut dilakukan terbuka, kecuali Pokok Pembahasan Kegiatan tersebut dilakukan terbuka, kecuali Lingkungan istana kepresidenan Tempat ibadah Instalasi militer Rumah sakit Pelabuhan udara dan laut Stasiun kereta api Terminal Objek-objek wisata Pada hari besar nasional
Pokok Pembahasan Adapun cara penyampaian pendapat di muka umum dengan mekanisme sebagai berikut : Penyampaiaan pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polri Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok Pemberitahuan secara tertulis kepada polri setempat dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan.
Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud dan tujuan Pokok Pembahasan Surat pemberitahuan tersebut harus memuat : Maksud dan tujuan Tempat, lokasi dan route yang dilewati Waktu dan lamanya Bentuk Penanggung jawab Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan Jumlah peserta
Pokok Pembahasan Sanksi mengemukakan pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan, : Dalam UU. No. 9 Tahun 1998 pasal 15 ditegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan, Pasal 9 tentang ayat (2) dan (3) tentang tempat dan waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan larangan membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Pokok Pembahasan Dalam pasal 16 ditegaskan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum untuk yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum, dapat dikenakan sanksi hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU dipidana penjara paling lama satu tahun. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan.
TERIMA KASIH