PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG Sutrisna Wibawa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RAKORNAS ASOSIASI LPTK PTM, SELASA 2 JANUARI 2016 PROF. INTAN AHMAD, PH.D Direktur Jenderal
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 LPTK (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen) Ayat (14) Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
JUMLAH & MODEL-MODEL KELEMBAGAAN “LPTK”
421 LPTK Indonesia *)Data LPTK Tahun 2015 Total *) Data ini belum termasuk LPTK di bawah Kementerian Agama
BERBAGAI BENTUK LPTK DI INDONESIA Universitas (eks IKIP Negeri) FKIP pada Universitas Negeri FKIP UT IKIP Swasta FKIP Pada Univ Swasta STKIP Swasta
PETA AKREDITASI LPTK
Permasalahan LPTK Belum semua LPTK terstandar Disparitas Kualitas Over supply lulusan Pendidikan Akademik/Sarjana Pendidikan Sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah laboratorium dan sistem kemitraan dengan sekolah mitra/dunia industri yang terstandar
Kurikulum Baru Pendidikan Guru Permasalahan Guru: Sebagai Landasan Penetapan Model Kurikulum untuk Penyiapan Guru Profesional Permasalahan Guru Kurikulum Baru Pendidikan Guru Menghasilkan Guru Abad 21 yang: Kompetensi Kepribadian (Patriotik, berkarakter kuat, cerdas, responsif dan inovatif). Kompetensi Profesional (penguasaan substansi bidang studi) Kompetensi Pedagogik Kompetensi Sosial (Kemampuan komunikasi kependidikan yang unggul) Distribusi tidak merata Mismatched antara latar belakang pendidikan dan tugas sebagai guru Kekurangan di Daerah Khusus Masih banyak yang belum berkualifikasi S1 Profesionalisme masih rendah Lembaga Pendidikan Calon Guru di LPTK yang belum standar Pendidikan calon guru belum mampu membentuk guru profesional
ELEMEN-ELEMEN UTAMA LPTK MENUJU STANDARISASI LPTK (USULAN ASOSIASI LPTK) REVITALISASI LPTK Tatakelola Kelembagaan yang Akuntabel dan sistem manajemen modern Sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif (termasuk seleksi bakat dan minat) Kurikulum dan sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan Dukungan sarana dan prasarana Sumber Daya Manusia (pendidik dosen) yang berkualitas Sekolah Laboratorium & Sekolah Mitra Sistem penjaminan mutu khas LPTK
Sinergi Kemdikbud dengan Kemristekdikti dalam Tatakelola Guru PENGGUNA GURU: Memperbaiki basis data guru. Bersama Kemristek Dikti membangun sistem pembinaan guru berkelanjutan. LPTK: PENYEDIA GURU Menyiapkan Calon guru yang bermutu. Bersama Kemdikbud membangun sistem pendidikan dan pembinaan guru berkelanjutan. Kemdikbud Kemristekdikti
RENCANA KEGIATAN REFORMASI LPTK TAHUN 2016 1. Revitalisasi Rekrutmen: menjaring input yang berkualitas a. Rekruitmen Mhs S1 b. Rekruitmen PPG 2. Revitalisasi Kurikulum 3. Finalisasi Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG) 4. Sistem Penjaminan Mutu LPTK 5. PP tentang Rekruitmen Guru sebagai Turunan UU Guru dan Dosen
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PENYIAPAN GURU PROFESIONAL
Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2005 Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
UU No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen BAB IV - GURU Bagian Kesatu: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
PP No. 74 th 2008 tentang Guru: Pasal 4 (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Pasal 43 Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.
Pasal 44 Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
MODEL PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) (MASUKAN RAKERNAS KEMRISTEK DIKTI2016)
1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PROGRAM SM3T Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 SM3T PPG Diperlukan Koordinasi Antara Kemdikbud dan Kemristek Dikti S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian
1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGUATAN LAPANGAN Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di Asrama 1 2 3 4 PPG PENGUATAN LAPANGAN S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian
1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGALAMAN LAPANGAN Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 LAPANGAN PPG S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian
1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGUATAN LAPANGAN (NONKEPENDIDIKAN) Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di Asrama 1 2 3 4 MATRIKU- LASI PPG PENGUATAN LAPANGAN S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian
MASUKAN ASOSIASI LPTKS Pendidikan Profesi Guru menjadi satu kesatuan dengan pendidikan S1 seperti Dokter/Dokter Gigi Selesai PPG mengikuti Uji Kompetensi secara Nasional yang dilakukan oleh PT bekerjasama dengan Organisasi Profesi dan Kementerian Terkait Peserta Lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi
Terimakasih Photo credit: shutterstock.com