PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Bismillahirrohmaanirrohiem
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Strategi Sertifikasi Dosen
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN DI LPTK
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
KEBIJAKAN KEMRISTEKDIKTI TERKAIT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
REVITALISASI LPTK Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
KESIMPULAN SINGKAT RAKERNAS 2017
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
PROGRAM S1 KEPENDIDIKAN DENGAN KEWENANGAN TAMBAHAN (S1 KKT)
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
SOSIALISASI PERMEN RISTEKDIKTI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU Dr. Totok Bintoro, M.Pd Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas.
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENDIDIKAN PROFESI GURU
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENINGKATAN KUALITAS GURU
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan Pendidikan Tinggi
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG Sutrisna Wibawa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RAKORNAS ASOSIASI LPTK PTM, SELASA 2 JANUARI 2016 PROF. INTAN AHMAD, PH.D Direktur Jenderal

UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 LPTK (UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru & Dosen) Ayat (14) Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

JUMLAH & MODEL-MODEL KELEMBAGAAN “LPTK”

421 LPTK Indonesia *)Data LPTK Tahun 2015 Total *) Data ini belum termasuk LPTK di bawah Kementerian Agama

BERBAGAI BENTUK LPTK DI INDONESIA Universitas (eks IKIP Negeri) FKIP pada Universitas Negeri FKIP UT IKIP Swasta FKIP Pada Univ Swasta STKIP Swasta

PETA AKREDITASI LPTK

Permasalahan LPTK Belum semua LPTK terstandar Disparitas Kualitas Over supply lulusan Pendidikan Akademik/Sarjana Pendidikan Sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah laboratorium dan sistem kemitraan dengan sekolah mitra/dunia industri yang terstandar

Kurikulum Baru Pendidikan Guru Permasalahan Guru: Sebagai Landasan Penetapan Model Kurikulum untuk Penyiapan Guru Profesional Permasalahan Guru Kurikulum Baru Pendidikan Guru Menghasilkan Guru Abad 21 yang: Kompetensi Kepribadian (Patriotik, berkarakter kuat, cerdas, responsif dan inovatif). Kompetensi Profesional (penguasaan substansi bidang studi) Kompetensi Pedagogik Kompetensi Sosial (Kemampuan komunikasi kependidikan yang unggul) Distribusi tidak merata Mismatched antara latar belakang pendidikan dan tugas sebagai guru Kekurangan di Daerah Khusus Masih banyak yang belum berkualifikasi S1 Profesionalisme masih rendah Lembaga Pendidikan Calon Guru di LPTK yang belum standar Pendidikan calon guru belum mampu membentuk guru profesional

ELEMEN-ELEMEN UTAMA LPTK MENUJU STANDARISASI LPTK (USULAN ASOSIASI LPTK) REVITALISASI LPTK Tatakelola Kelembagaan yang Akuntabel dan sistem manajemen modern Sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif (termasuk seleksi bakat dan minat) Kurikulum dan sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan Dukungan sarana dan prasarana Sumber Daya Manusia (pendidik dosen) yang berkualitas Sekolah Laboratorium & Sekolah Mitra Sistem penjaminan mutu khas LPTK

Sinergi Kemdikbud dengan Kemristekdikti dalam Tatakelola Guru PENGGUNA GURU: Memperbaiki basis data guru. Bersama Kemristek Dikti membangun sistem pembinaan guru berkelanjutan. LPTK: PENYEDIA GURU Menyiapkan Calon guru yang bermutu. Bersama Kemdikbud membangun sistem pendidikan dan pembinaan guru berkelanjutan. Kemdikbud Kemristekdikti

RENCANA KEGIATAN REFORMASI LPTK TAHUN 2016 1. Revitalisasi Rekrutmen: menjaring input yang berkualitas a. Rekruitmen Mhs S1 b. Rekruitmen PPG 2. Revitalisasi Kurikulum 3. Finalisasi Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG) 4. Sistem Penjaminan Mutu LPTK 5. PP tentang Rekruitmen Guru sebagai Turunan UU Guru dan Dosen

PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PENYIAPAN GURU PROFESIONAL

Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2005 Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

UU No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen BAB IV - GURU Bagian Kesatu: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

PP No. 74 th 2008 tentang Guru: Pasal 4 (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Pasal 43 Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.

Pasal 44 Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

MODEL PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) (MASUKAN RAKERNAS KEMRISTEK DIKTI2016)

1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PROGRAM SM3T Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 SM3T PPG Diperlukan Koordinasi Antara Kemdikbud dan Kemristek Dikti S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian

1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGUATAN LAPANGAN Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di Asrama 1 2 3 4 PPG PENGUATAN LAPANGAN S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian

1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGALAMAN LAPANGAN Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di daerah 3T Di Asrama 1 2 3 4 LAPANGAN PPG S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian

1 2 3 4 1 2 3 4 REFORMASI PENDIDIKAN GURU DARI HULU MELALUI PENGUATAN LAPANGAN (NONKEPENDIDIKAN) Penetapan Permendikbud No 8 th 2009 tentang Program PPG Prajabatan LAMA (...-2015) Penetapan Permendikbud No 9 th 2009 tentang Program PPG Dalam Jabatan Guru 1 2 3 4 SERTIFIKASI Draft Permenristekdikti SNPG BARU (2016-...) Draft Permenristekdikti SNPG Guru Profesional Di Asrama 1 2 3 4 MATRIKU- LASI PPG PENGUATAN LAPANGAN S-1 SARINGAN KETAT DAN PANJANG Pembentukan Kompetensi Pedagogik & Profesional dilandasi sikap sosial dan kepribadian Pendidikan Profesi disertai dengan Penguatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian

MASUKAN ASOSIASI LPTKS Pendidikan Profesi Guru menjadi satu kesatuan dengan pendidikan S1 seperti Dokter/Dokter Gigi Selesai PPG mengikuti Uji Kompetensi secara Nasional yang dilakukan oleh PT bekerjasama dengan Organisasi Profesi dan Kementerian Terkait Peserta Lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi

Terimakasih Photo credit: shutterstock.com