ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN GURU DR. HERWINA BAHAR, MA www.themegallery.com
Siapakah Guru Itu ? Guru disebut Der Lehner (Jerman) Guru digugu dan ditiru (Filsafat Jawa) Guru (Pendidik Profesional), ia dihormati Guru adalah orang suci dan sakti (India) Guru disebut Sensei/ yang lebih dituakan(Jepang) Guru disebut Teacher (Inggris) Keduanya mempunyai arti mengajar.
TUGAS GURU LAMA BARU MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU2NYA SUMBER INFORMASI DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER U/. MEMFASILITASI KEBUTUHAN SISWA
Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kompetensi Pedagogik Kompetensi Kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Profesional
Apakah etika ? Ilmu tentang filsafat moral, yaitu mengenai nilai Imu tentang tingkah laku Ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang benar
Perilaku etika meliputi: Pertanggungjawaban (reponsibility) Pengabdian (dedication) Kesetiaan (loyalitas) Kepekaan (sensitivity) Persamaan (equality) Kepantasan (equity)
Kesalahan yang sering dilakukan guru Mengambil jalan pintas pembelajaran Tidak adil Mengambil jalan pintas pembelajaran Merasa paling pandai Menunggu peserta didik berperilaku negatif Menggunakan destruktif disiplin Memaksa hak peserta didik Mengabaikan perbedaan peserta didik
Lalu……. apa Profesi ?
PROFESI DEFINISI DI ATAS MELIPUTI ASPEK BIDANG USAHA MANUSIA BERDASARKAN PENGETAHUAN, DIMANA KEAHLIAN DAN PENGALAMAN PELAKUNYA DIPERLUKAN OLEH MASYARAKAT DEFINISI DI ATAS MELIPUTI ASPEK ILMU PENGETAHUAN TERTENTU APLIKASI KEMAMPUAN/KECAKAPAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM
8 KARAKTERISTIK PROFESI, YAITU: KODE ETIK PENGETAHUAN YANG TERORGANISIR KEAHLIAN DAN KOMPETENSI YANG BERSIFAT KHUSUS TINGKAT PENDIDIKAN MINIMAL YANG DIPERSYARATKAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PROSES TERTENTU SEBELUM MEMANGKU PROFESI UNTUK BISA MEMANGKU TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KESEMPATAN UNTUK PENYEBARLUASAN DAN PERTUKARAN IDE DI ANTARA ANGGOTA PROFESI ADANYA TINDAKAN DISIPLIN DAN BATASAN TERTENTU JIKA TERJADI MALPRAKTEK OLEH ANGGOTA PROFESI
GURU PROFESIONAL HARUS DIDUKUNG OLEH KOMPETENSI YANG STANDAR BAGI GURU PROFESIONAL, Meliputi: PEMILIKAN KEMAMPUAN ATAU KEAHLIAN YANG BERSIFAT KHUSUS ( MIS. GURU BIDANG STUDI) TINGKAT PENDIDIKAN MINIMAL SERTIFIKASI KEAHLIAN HARUS MENGUASAI KEAHLIAN DALAM KEMAMPUAN MATERI KEILMUAN DAN KETRAMPILAN METODOLOGI MEMILIKI RASA TANGGUNGJAWAB YANG TINGGI ATAS PEKERJAANNYA, BAIK TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, BANGSA DAN NEGARA, LEMBAGA DAN ORGANISASI PROFESI GURU JUGA HARUS MENGEMBANGKAN RASA KESEJAWATAN YANG TINGGI DENGAN SESAMA GURU
Sudahkah Kita Menjadi Guru yang Profesional?
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
www.herwinabahar.net