MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
MSDM Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Federasi Serikat Buruh
MODUL VII UPAH BENCHMARKING IMBALAN
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan Merupakan bagian dari Manajemen Sumber Daya Manusia yang menjelaskan tentang aspek-aspek utama dalam Hubungan Industrial yaitu Organisasi Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama, Lembaga-Lembaga Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan Industrial dan aspek-aspek lainnya, serta Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial. Manajemen Pengupahan Merupakan bagian dari Manajemen Sumber Daya Manusia tentang berbagai konsep dan pendekatan untuk merancang, menyusun dan merumuskan rencana pembayaran atau imbalan untuk karyawan pada perusahaan Mata Kuliah / SKS / Semester : Manajemen Pengupahan dan Perburuhan / 3 SKS / VII Tujuan Umum Mata Kuliah : Agar mahasiswa mampu menyusun sistem imbalan dan mengatur sumber dayamanusia sesuai UU Nomor 13/2003. Tujuan Khusus Mata KulIah Agar mahasiswa dapat memahami : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Pengertian upah, buruh, dan pemberi kerja. Pengertian sistem pengupahan dan tujuannya. Keuntungan dan kerugian organisasi sebagai penyusun sistem pengupahan. Berbagai faktor yang digunakan dalam menetapkan upah. Strategi kenaikan upah. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta masalah perjanjian kerja. Penyusunan peringkat jabatan yang dikaitkan dengan upah. Fungsi tunjangan dan insentif dalam organisasi. Keterkaitan upah dengan produktivitas kerja. Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1

atau yang mewakili perusahaan asing di Indonesia.  Pemutusan hubungan kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/ buruh dan pengusaha. Pengusaha Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau menjalankan perusahaan bukan miliknya sendiri, atau yang mewakili perusahaan asing di Indonesia. Peraturan perusahaan Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian kerja bersama Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang tenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja, Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perselisihan hubungan industrial Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 3

Pihak yang memperkerjakan karyawan dengan hak & kewajinban yang diatur  Pemberi Kerja : Pihak yang memperkerjakan karyawan dengan hak & kewajinban yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) Untuk mengatur hubungan antara pekerja (buruh) dengan pemberi kerja, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya Undang-undang Ketenagakerjaan ialah untuk: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Setiap perusahaan selalu menginginkan hasil yang maksimum dalam proses produksinya. Untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut perlu adanya dukungan dari setiap unsur perusahaan termasuk di dalamnya karyawan bagian produksi. Dalam usaha mencapai peningkatan produksi juga ditandai dengan adanya dukungan yang kuat dari keuangan dan tunjangan – tunjangan lain dalam perusahaan. Perusahaan akan memberikan suatu penghargaan bagi karyawan yang berprestasi baik dan hal ini akan membuat karyawan bekerja sebaik mungkin agar menerima penghargaan dan imbalan yang lebih besar disamping tunjangan-tunjangan lain yang telah disediakan oleh perusahaan. Bentuk pembayaran dan penghargaan atas kerja karyawan yang tepat akan menghasilkan pencapaian produktivitas yang lebih tinggi, hal itu mencakup sistem pemberian upah yang tepat serta usaha – usaha lain untuk menambah semangat dan kepuasan kerja bagi karyawan. Manajemen Pengupahan dan Perburuhan Irwan Harahap M. SE. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5