DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/ V 77-4/99 Tentang Implementasi e-PUPNS tanggal 27 Juli 2015
e LATAR BELAKANG SUKSESKAN PUPNS 2015 Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.) SUKSESKAN PUPNS 2015 e
TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Cakupan Data Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS)
PERKIRAAN PERMASALAHAN Unor yang tidak update pada waktu akan mengisi pendataan -> kontak pengaduan Kewenangan yang akan mengupdate unor Data tidak ada dalam database, karena : Tidak ikut PUPNS 2003 Ada dalam DB Pensiun Beda Instansi Salah NIP
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN KOMPOSISI PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN POSISI SEPTEMBER 2015 DITJEN PHB DARAT 896 DITJEN PHB LAUT 15.911 ITJEN 262 DITJEN PHB UDARA 8.794 SETJEN 863 TOTAL 30.556 BPSDMP 2.983 DITJEN KA 601 BADAN LITBANG 246
WORKFLOW PROSES ePUPNS 4 2 Data akan terkirim ke Verifikator Level II /Ropeg Verifikator Level II /Ropeg melakukan verifikasi data Entri formulir PUPNS secara elektronik Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS Entri form PUPNS Verifikator SKPD Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi Verifikator BKN Pusat / Kanreg PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi Verifikator Level I melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut Data akan terkirim ke inbox PUPNS Verifikator Level II Verifikator Level II melakukan verifikasi data Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat BKN Pusat melakukan verifikasi data 1 5 3
MONITORING TAHAPAN PROSES LEVEL I LEVEL II
SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI PUPNS 2015 Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian Dinyatakan berhenti / pensiun
TERIMA KASIH
CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Utama PNS)
CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Posisi PNS)
CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Riwayat PNS)
(Data Riwayat - Jabatan) CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Riwayat - Jabatan)
CONTOH FORM ePUPNS 2015 (Data Stakeholder)
TERIMA KASIH http://pupns.bkn.go.id Mudah , dapat diakses kapan saja dan dimana saja TERIMA KASIH