PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM PROYEK Yang dimaksud pihak-pihak yg terlibat dlm proyek adalah orang-orang/badan/ instansi atau perusahaan yg ikut terlibat dlm proses atau kegiatan proyek. Pihak-pihak yg terlibat tsb dibedakan atas fungsi(lingkup tugas) 1. Owner (Pemilik proyek) Yaitu pihak yg memiliki proyek atau yg memiliki bangunan yg akan dibangun Fungsinyatugasnya a.l: a. Memberikan gambaran bangunan yg akan dibangun b. Memberi keputusan atas bangunan yg akan dibangun c. Membayar pihak-pihak yg terlibat dlm proyek tsb.
Klien: seseorang/badan yg ingin membangun Klien: seseorang/badan yg ingin membangun. Proyek pemerintah klien adalah sebuah instansi/ Departemen. Fungsinya a.l: Disamping tsb di atas : - Membentuk panitia pengarah proyek - Mengangkat manajer proyek - Mengangkat Konsultan - Menyiapkan garis besar proyek, jadwal, RAB dll 2. Konsultan Adalah ahli yg bertanggung jawab utk mewujutkan kebutuhan owner menjadi kenyataan Fungsinya : Memberikan bantuan/ nasehat pada pemilik dalam keahliannya pd proses kegiatan Konstruksi.
Macamnya : a. Konsultan Perencana (KP)(Planning & Design ) - KP Macamnya : a. Konsultan Perencana (KP)(Planning & Design ) - KP. Arsitektur - KP. Sipil - KP. Mekanical - KP. Elektrikal - KP. Lingkungan b. Konsultan Pengawas Pengendalian Yaitu memberi bantuan pengawasan thd jalannya/ proses kegiatan proyek ( pengawasan kualitas pekerjaan ) Bidang-bidang Konsultan pengawas sama dgn bid KP Perencana.
c. Konsultan Manajemen (Konsultan MK) Membantu pemilik dlm manajemen atau pengoan proyek. 1. Waktu 2. Kualitas 3. Biaya K. Perencana K. pemgawas Pelaks Hasil Perenc(P) Dasar Hasil Pelaks ( H ) MK
3. Pelaksana ( Kontraktor) Melaksanakan pembangunan fisik bangunan yg telah direncanakan 4. Pemasok (Supplier) Bertugas memasok kebutuhan bahan/peralatan pd proyek. 5. Badan-badan yg memberikan ijin dlm proses kegiatan proyek 6. Instansi yg memberikan fasilitas selama proyek berlangsung/ sesudah bangunan selesai. 7. Lembaga – lembaga keuangan a). Lembaga yg memberikan bantuan dlm bid keuangan b). Memberikan pinj modal bagi kontraktor utk melaks tugas dlm proyek.
8. Masyarakat. Semua pihak yg ada hub dgn pelaks proyek Masyarakat berhak utk: a). Melakukan pengawasan utk mewujudkan tertib pelaks proyek b). Memperoleh penggantian yg layak atas kerugian yg dialami secara langsung akibat penyel proyek. Masyatakat berkewajiban : Menjaga ketert & ketent yg berlaku di bid pelaks proyek Turut mencegah terjadinya pekerj konst yg membahayakan kepentingan umum.
Proses Manajeme Proyek Konstruksi C B TIM MK 1 2 3 4 5 1,2,3,dst Tahapan proyek A,B,C Fungsi manajemen
Badan Pemerintah(Ijin-ijin) Sasaran yg dituju dari berbagai pihak yg terlibat pd Proyek Konstruksi sbb: Pihak yg terlibat Sasaran Pemilik Biaya murah, singkat dlm waktu, tdk ada kesulitan Konsultan Imbalan yg tinggi, jadwal longgar, informasi tlh tersedia, keputusan tepat, cepat pembaya-ran yg tepat waktu Kontraktor Keunt. Besar, tdk ada keterl termyn, perubahan minimum, ijin-ijin cepat dsb. Pemasok Persyaratan jelas, cukup waktu utk penyerah-an, keunt besar, tdk lazim sedikit mungkin Lembaga Keuangan Pinjaman aman, memberikan cukup keunt. untk menutup pelayanan pinjaman, dsb. Masyarakat Tidak ada dampak lingk yg buruk, keunt. sosial dari proyek, dsb. Lembaga pelayanan(Fasilitas) Permintaan tepat waktu, pelaksanaan proyek gangguan sedikit Badan Pemerintah(Ijin-ijin) Sesuai dgn tujuan, kebijaksanaan & peraturanyg berlaku secara keseluruhan Tenaga Kerja Sedikit perubahan, tepat waktu dtgnya bhn & alat, tdk ada keluhan dr masyarakat, izin cepat terbit, pelayanan tepat waktu
Fungsi-fungsi Pihak yg Terlibat Tahapan Proyek Studi Desain Pelel Pelaks Pemilik 1.Pendanaan 2.Keputusan Konsultan a. Perenc Keahlian TK b. Pengawas c. MK Kontraktor Pelaks. Konst Pemasok Memasok Bhn dll Ins.Keuangan Pendanaan Masyarakat Kerja sama Kepemilikan Badan Pemerintah Tenaga kerja
PIHAK YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN PROYEK OWNER atau pemilik, sekaligus sebagai penyandang dana dan pengelola atau penyelenggara suatu proyek.. KONSULTAN PERENCANA, yaitu lembaga atau perorangan yang diberi tugas untuk menyiapkan dokumen perencanaan. KONSULTAN PENGAWAS/ MK. Yaitu suatu lembaga atau perorangan yang diberi tugas untuk mengawasi dan atau mengendalikan proses pelaksanaan proyek. PELAKSANA PEKERJAAN / KONTRAKTOR, yaitu suatu lembaga atau perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan atau mengerjakan proyek.
Struktur umum organisasi proyek PEMBERI TUGAS KONSULTAN PERENCANA KONSULTAN PENGAWAS/MK KONTRAKTOR /PELAKSANA
STRUKTUR ORG. LEBIH SEDERHANA ORG. LEBIH SEDERHANA ORG. PALING SEDERHANA PEMBERI TUGAS PEMBERI TUGAS PERENCANA & PENGAWAS/MK KONTRAKTOR /PELAKSANA PERENCANA, PENGAWAS & KONTRAKTOR
TAHAPAN-TAHAPAN PROYEK Pengertian tahapan: Suatu pekerjaan tidak akan bisa dilakukan jika suatu pekerjaan lainnya belum selesai dilakukan. Pada intinya terdapat 3 tahapan di dalam sebuah proyek.
TAHAP 1: IDE PENGADAAN PROYEK Adanya suatu permasalahan yang berdampak pada kebutuhan suatu sarana. Pada tahap ini mulai diperkirakan kebutuhan-kebutuhan sarana bangunan, ruang, atau fasilitas berikut perkiraan luasannya. Dari data luasan dapat diperkirakan garis besar biaya proyek , yang akan digunakan untuk membuat Usulan Proyek (yang akan diajukan ke penyandang dana)
TAHAP 2: PERENCANAAN PROYEK Penentuan konsultan perencana, yang akan membuat draft perencanaan, dengan urutan kerja: Penuangan ide Perencanaan garis besar desain Master plan Perencananaan teknis/ engineering design
TAHAP 3: PELAKSANAAN Tahap ini merupakan implementasi atau perwujudan pelaksanaan dari semua rumusan ide dan rencana, yang telah disiapkan oleh perencana dan telah disetujui oleh owner/pendana. Semua kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor harus berdasarkan pada Gambar Kerja, Rencana Kerja, Syarat-syarat kerja dan ketentuan lain yang mengikat.
PELAKSANAAN/ IMPLEMENTASI BAGAN TAHAPAN PROYEK USULAN PROYEK - Perumusan kebutuhan fasilitas Estimasi besaran fasilitas - Estimasi biaya global PERENCANAAN TEKNIS Penuangan gagasan Perencanaan garis besar Master plan PELAKSANAAN/ IMPLEMENTASI Persiapan pelaksanaan Kebutuhan biaya RAB dan RAP