CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Jam Topik Pembicara/Lembaga 12:30 – Pendaftaran Peserta
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
WHOLE SCHOOL TRAINING.
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENGELOLAAN KURIKULUM
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PROGRAM PAUD.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
ALOKASI DAN PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
PENUNTASAN TARGET RENSTRA
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH Dr. RATNAWATI SUSANTO.,M.M.,M.Pd
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
Profesionalisasi Bidang Keadministrasian Pendidikan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TEKNIK PENGEMBANGAN ISI PESAN KIE MENYONGSONG PILKADA SERENTAK
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Direktorat Pembinaan SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
HERNAWATI SYAM KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008

PENUTUP A. KESIMPULAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2003 – 2018 YANG DIPAPARKAN DALAM CAPTION SEBELUMNYA, MERUPAKAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN SEBAGAI MANA AMANAH DARI UNDANG – UNDANG NO:32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI PENDIDIKAN AKAN TERLAKSANA DENGAN BAIK, BILA DILAKUKAN KOORDINASI, KERJASAMA ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH, SWASTA, MASYARAKAT SEPERTI TUJUAN DARI SCHOOL BASED MANAGEMENT PROVINSI SULAWESI SELATAN BERUPAYA MEMENUHI / MEMPERTAHANKAN RATIO ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD.

LANJUTAN B. SARAN / HARAPAN DENGAN MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG NO: 41 TAHUN 2007 TENTANG ORAGANISASI PERANGKAT DAERAH, DAN MENGINGAT BEBERAPA UNDANG – UNDANG PERATURAN PEMERINTAH DAN LAIN – LAINYA SEPERTI : TUNTUTAN DEKLARASI DAKKAR YANG MEWAJIBKAN PENDUDUK USIA SEKOLAH 7 – 13 TAHUN, TERLAYANI PENDIDIKANNYA SAMPAI TAMMAT DI PENDIDIKAN DASAR DAN TUNTAS SAMPAI TAHUN 2015 PENANGANAN SECARA INTENSIF BAGI PEMERINTAH PROPINSI DAN KAB/KOTA UNTUK MENGALOKASIKAN ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD YANG DITETAPKAN AMANAT UU NO:20/2003 TENTANG SISDIKNAS. MEWAJIBKAN SETIAP PROPINSI DAN KAB/KOTA MEMBENTUK DAN MENETAPKAN SATU TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL PENANGANAN TERHADAP PENINGKATAN KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI GURU, PERBAIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN, PEMENUHAN ALAT BANTU PEMBELAJARAN, MENUNTUT UNTUK DIADAKAN DALAM WAKTU SINGKAT TINGKAT KEMISKINAN YANG MASIH TINGGI, BUTA AKSARA YANG MASIH BANYAK, DERAJAT KESEHATAN YANG MENURUN, GIZI BURUK DAN SEBAGAINYA DENGAN DASAR DI ATAS, SULAWESI SELATAN MELALUI FORUM INI SECARA BERSAMA MENGUSULKAN ADANYA PERBAIKAN / PENYEMPURNAAN TENTANG STRUKTUR KELEMBAGAAN DI DAERAH KHUSUSNYA DI BIDANG PENDIDIKAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG/ BAGIAN YANG RELEVAN. SULAWESI SELATAN BERSEDIA MENJADI INSIPIRATOR DALAM MENYUSUN NASKAH AKADEMIKNYA

LANJUTAN UPAYA SULAWESI SELATAN MELAKSANAKAN PROGRAM WAJAR 12 TAHUN DAN PENUNTASAN BUTA AKSARA YANG DIRENCANAKAN TUNTAS TAHUN 2010, DIHARAPKAN DEPDIKNAS MEMBERIKAN RESTU, ARAHAN, REGULASI DAN KEBIJAKAN TEKNIS SERTA SHARING PEMBIAYAAN BERSAMA UNTUK MENDUKUNG PERATURAN DAERAH SULAWESI SELATAN NO: 4 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN BAGI SISWA MUSLIM, MENGUSULKAN ADANYA PENAMBAHAN GURU AGAMA MINIMAL 2 ORANG DAN BANTUAN PEMBANGUNAN MUSHALLAH DI SEKOLAH DASAR. UNTUK KELANCARAN KE TATA USAHAAN DI SEKOLAH DASAR SUDAH PERLU DIANGKAT SECARA DEFINITIF KEPALA TATA USAHA, PENGELOLA PERPUSTAKAAN DAN PENGELOLA LABORATORIUM UNTUK PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PROSES PEMBELAJARAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, PARA PENGAWAS SEKOLAH SUDAH HARUS MENDAPATKAN PERHATIAN, BAIK KESEJAHTERAAN, PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MELALUI BERBAGAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA FASILITAS KENDARAAN MINIMAL RODA 2 KEBIJAKAN DEPDIKNAS YANG MEMBERI BANTUAN PEMBIAYAAN (BLOCK GRANT) DAN SEJENISNYA UNTUK SEKOLAH, DIMOHON DIKOORDINASIKAN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA (DINAS PENDIDIKAN SETEMPAT) UNTUK DIPANTAU PENGGUNAAN DAN PEMANFAATANNYA. SEBAIKNYA BANTUAN TERSEBUT TIDAK LANGSUNG DIDISTRIBUSIKAN KE SEKOLAH

TERIMA KASIH