BAB I PENGANTAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Advertisements

Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
BAB V HAK ATAS TANAH.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Hukum Agraria.
Asas-asas Hukum Agraria
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
BAB VIII LAND REFORM.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMERINTAH DAERAH.
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Pengantar Hukum Tanah.
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
HAK MILIK.
HUKUM PERDATA.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HUKUM PERDATA.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Transcript presentasi:

BAB I PENGANTAR

Arti kata Agraria KBI : URUSAN PERTANIAN/ TANAH PERTANIAN, URUSAN PEMILIKAN TANAH LINGK. ADM. PEMERINTAHAN : TANAH PERTANIAN DAN NON PERTANIAN. UUPA : BUMI AIR KEKAYAAN ALAM RUANG ANGKASA

Pengertian Hk. Agraria MENURUT UUPA : HUKUM AGRARIA MERUPAKAN SUATU KELOMPOK BERBAGAI BIDANG HUKUM, YANG MASING-MASING MENGATUR HAK-HAK PENGUASAAN ATAS SUMBER DAYA ALAM YANG TERDIRI DARI : HUKUM TANAH : HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH. HUKUM AIR : HAK PENGUASAAN ATAS AIR. HUKUM PERTAMBANGAN : HAK PENGUASAAN ATAS BAHAN GALIAN HUKUM PERIKANAN : HAK PENGUASAAN ATAS KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DI DALAM AIR. HUKUM PENGUASAAN ATAS TENAGA DAN UNSUR-UNSUR DALAM RUANG ANGKASA.

Hk. Tanah ADALAH KESELURUHAN KETENTUAN HUKUM, YANG TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS, YANG SEMUANYA MEMPUNYAI OBYEK PENGATURAN YANG SAMA, YAITU HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM DAN SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRIT, BERASPEK PUBLIK DAN PERDATA, YANG DAPAT DISUSUN DAN DIPELAJARI SECARA SISTEMATIS HINGGA KESELURUHANNYA MENJADI SATU KESATUAN YANG MERUPAKAN SATU SISTEM. ASPEK PERDATA : SUBYEK : PERORANGAN, BADAN HK PERDATA, BADAN HK PEMERINTAH. ASPEK PUBLIK : LEGISLATIF, EKSEKUTIF, YUDIKATIF

Politik Pertanahan Nasional POL. PERTANAHAN MENJAWAB : APA YG AKAN DILAKUKAN DGN TANAH, APA YG HENDAK DICAPAI DAN SARANA YG DIGUNAKAN. PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 PASAL 2 AYAT (1) UUPA PASAL 2 AYAT (2) UUPA : WEWENANG HMN MELIPUTI: MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN PERUNTUKAN, PENGGUNAAN, PERSEDIAAN, PEMELIHARAAN B A R. MENENTUKAN DAN MENGATUR HUB. HK ANTARA ORANG DGN B A R. c. MENENTUKAN DAN MENGATUR HUB. HK ANTARA ORANG-ORANG DAN PERBUATAN HK MENGENAI B A R. PASAL 2 AYAT (3) UUPA : WEWENANG HMN UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT.

UUD 1945 DAN UUPA MEMBERIKAN PERANAN YG BESAR KEPADA NEGARA (HMN) UTK MENDISTRIBUSIKAN KEMAKMURAN MELALUI DISTRIBUSI TANAH.

Politik Pertanahan ORLA STRATEGI : PENATAAN STRUKTUR PEMILIKAN, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH. 2. UU NO 2 TH 1960 TTG PERJANJIAN BAGI HASIL, UU NO 56 PRP TH 1960 TTG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN, PP 10 TH 1961 TTG PENDAFTARAN TANAH. 3, HASIL/IMPLIKASI : MENGARAH TERCIPTANYA PEMERATAAN PENGUASAAN TANAH, KONFLIK ANTARA PETANI PENERIMA DISTRIBUSI TANAH DAN PEMILIK TANAH LEBIH.

Politik Pertanahan ORBA STRATEGI PENGADAAN TANAH SKALA LUAS UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI. PMDN 15 TH 1975, PMDN 2 TH 1976 HASIL/IMPLIKASI : PEMUSATAN PENGUASAAN TANAH PADA SEGELINTIR ORANG, KONFLIK ANTARA PEMILIK TANAH DAN PEMILIK MODAL YG DIDUKUNG NEGARA.

SEBELUM BERLAKUNYA UUPA BAB II HUKUM AGRARIA SEBELUM BERLAKUNYA UUPA

POLITIK PERTANAHAN PEM. JAJAHAN (AGRARISCHE WET1870, PASAL 51 IS ) GUBERNUR JENDERAL TDK BOLEH MENJUAL TANAH DALAM LARANGAN DI ATAS TDK TERMASUK TANAH YG TDK LUAS, YG DIPERUNTUKKAN BG PERLUASAN KOTA DAN DESA SERTA PEMB. KEGIATAN USAHA KERAJINAN. GUBERNUR JENDERAL DPT MENYEWAKAN TANAH MNRT KETENTUAN ORDONANSI. TDK TERMASUK YG BOLEH DISEWAKAN ADL TANAH KEPUNYAAN ORANG PRIBUMI ASAL PEMBUKAAN HUTAN DAN TANAH KEPUNYAAN DESA.

(4) MNRT ORDONANSI DPT DIBERIKAN TANAH DGN HAK ERFPACHT SELAMA TDK LEBIH 75 TH. GUBERNUR JENDERAL MENJAGA JANGAN SAMPAI TERJADI PEMBERIAN TANAH YG MELANGGAR HAK RAKYAT PRIBUMI. GUBERNUR JENDERAL TDK BOLEH MENGAMBIL TANAH RAKYAT KECUALI UTK KEPENTINGAN UMUM ATAU PENANAMAN TANAMAN TTT DGN GANTI RUGI YG LAYAK. TANAH HAK MILIK ADAT DPT DIMOHON MJD HAK EIGENDOM. PERSEWAAN TANAH OLEH ORANG PRIBUMI KPD BUKAN PRIBUMI DITETAPKAN MNRT ORDONANSI.

TUJUAN AW 1870 MEMBERI KESEMPATAN PADA PERUSAHAAN PERTANIAN UNTUK BERKEMBANG DI INDONESIA

PASAL 1 AGRARISCHE BESLUIT (DOMEIN VERKLARING) : SEMUA TANAH DIMANA PIHAK LAIN TDK DPT MEMBUKTIKAN SBG EIGENDOMNYA ADL MILIK NEGARA. KONSEKUENSI : SEMUA TANAH RAKYAT IND. MJD TANAH NEGARA KARENA TANAH ITU BERDASARKAN HK. ADAT YG TDK ADA KETENTUANNYA DLM HK. PERDATA. YG TDK TERMASUK TANAH NEGARA ADL : TANAH DAERAH SWAPRAJA TANAH EIGENDOM ORANG LAIN TANAH PARTIKELIR TANAH AGRARISCHE EIGENDOM

KONSEKUENSI POL PERTANAHAN PENJAJAHAN SECARA EKONOMI, KEUNTUNGAN YG BESAR DR PERUSAHAAN YG BESAR MENGALIR KE NEGERI BELANDA DAN PENDERITAAN RAKYAT PRIBUMI. DARI SISI YURIDIS, SBG KONSEKUENSI BERLAKUNYA AW 1870 DI IND. BERLAKU DUA SISTEM HK. TANAH SECARA BERSAMAAN YAITU : HK. TANAH BARAT, DIATUR BUKU II KUHPER : HAK EIGENDOM, HEK ERFPACH, HAK OPSTAL, TANAH-TANAH BARAT HAMPIR SEMUANYA TERDAFTAR PD KANTOR PENDAFTARAN TANAH. HK. TANAH ADAT, YG MENGATUR TANAH ADAT DI BERBAGAI DAERAH DI IND. PADA UMUMNYA TANAH ADAT TDK DIDAFTAR.