HAK PENGUASAAN ATAS TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
outline Latar Belakang Kerangka Teori permasalahan solusi
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hak Ulayat dan Hukum Adat
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
Dasar Berlakunya Hukum Adat
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Hak Penguasaan atas Tanah
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM AGRARIA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Hukum administrasi pelayanan publik
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Pengantar Hukum Tanah.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Sebagaimana diketahui bahwa persamaan dari semua hukum tanah, baik Hukum Tanah Adat, Hukum Tanah Barat, Hukum Tanah Komunis dan HukumTanah Anglo Sakson adalah sama-sama mengatur mengenai Hak Penguasaan Atas Tanah.

LANJUTAN  Menurut Boedi Harsono : Semua hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. “Sesuatu” yang boleh, wajib atau dilarang untuk berbuat, yang merupakan isi Hak Penguasaan Atas itulah yang menjadi kriterium atau tolok pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah . Boedi Harsono 2003 Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelakasanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional Cetakan Kesembilan, Penerbit Djambatan Jakarta hal : 23-24

WEWENANG DALAM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH 1. Wewenang a. Kewenangan Privat yaitu : ▪ Penguasaan secara yuridis / yang dilandasi suatu hak penguasaan secara pisik sebagai layaknya menempati, menggunakan tanahnya secara langsung. ▪ Penguasaan secara yuridis yang tidak dikuasai secara langsung karena adanya perjanjian seperti disewakan

LANJUTAN ▪ Penguasaan secara yuridis tetapi dikuasai secara langsung oleh pihak lain dengan cara melawan hukum (diokupasi). ▪ Penguasaan secara yuridis tetapi tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanahnya secara pisik, yaitu kreditor sebagai pemegang hak tanggungan atas tanah yang dijadikan jaminan hutang.

LANJUTAN b. Kewenangan Publik Kewenangan publik ini bersumber pada pasal 33 ayat (3) UUD-RI 1945 yang dijabarkan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA yaitu mengenai hak menguasai Negara yakni kewenangan untuk mengatur. Hak menguasai dari dari Negara dimaksud memberi wewenang untuk :

LANJUTAN a). mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

LANJUTAN c. Kewenangan Privat dan sekaligus kewenangan Publik Kewenangan yang terkandung dalam Hak Penguasaan Atas Tanah ini dapat diketemukan pada Hak Bangsa dan Hak Ulayat yaitu :

LANJUTAN Hak Bangsa sebagai bentuk Hak Penguasaan Atas Tanah yang tertinggi dalam Hukum Tanah Nasional, terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UUPA, di dalamnya mengandung 2 (dua) unsur yaitu unsur : Berisi kewenangan yang bersifat privat dan tugas kewenangan.yang bersifat publik.