REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
{PROFIL SDMK PROVINSI}
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALUR PENERBITAN STRTTK
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Nasional IAI Jakarta, 18 Juni 2011 Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan

PENDAHULUAN (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Ditetapkan 3 Mei 2011 Diundangkan 1 Juni 2011 Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal

PENDAHULUAN (2) Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Registrasi Bab III. Izin Praktik dan Izin Kerja Bab IV. Komite Farmasi Nasional Bab V. Pembinaan dan Pengawasan Bab VI. Ketentuan Peralihan Bab VII. Ketentuan Penutup

Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian what STRA STRTTK SIPA , SIKA atau SIKTTK by whom Dikeluarkan o/ Menteri Menteri mendelegasikan kepd KFN Dikeluarkan o/ Menteri Menteri mendelegasi kepd Ka DinKes Prov Dikeluarkan o/ Kepala DinKes Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan Permohonan kepd KFN Tembusan kepada DirJen Binfar & Alkes dan PP Org. Profesi Dpt on line Permohonan kepd Ka DinKes Prov Permohonan kepd Ka DinKes Kab/Kota Tembusan kepd Ka DinKes Prov how where Tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan Pusat (Jakarta) Tempat menyelesaikan pendidikan - berlaku sepanjang STRA atau STRTTK masih berlaku - Tempat praktek/bekerja msh sesuai dg yg tercantum dlm SIPA, SIKA atau SIKTTK ED 5 (lima) Tahun 5 (lima) Tahun

PERSYARATAN STRA (1) Ijazah Apoteker Sertifikat Kompetensi Apoteker Telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker Surat Keterangan sehat fisik dan mental Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi

PERSYARATAN STRA (2) ...bagi Apoteker lulusan luar negeri Surat Keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari Institusi Pendidikan yg terakreditasi Surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perUU-an di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker WNA

SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI Dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah lulus uji kompetensi Berlaku 5 tahun dan dpt dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya Uji kompetensi dilakukan oleh Org. Profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP) Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh KFN

TATA CARA MEMPEROLEH STRA (1) Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN, cc: DJ Binfar & Alkes dan PP Org. Profesi Dapat dilakukan secara online 10 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, KFN menerbitkan STRA

TATA CARA MEMPEROLEH STRA (2) Dokumen yang dilampirkan: FC Ijazah Apoteker FC Surat Sumpah/Janji Apoteker FC Sertifikat Kompetensi Profesi Surat Keterangan sehat fisik dan mental Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanaan ketentuan etika profesi Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar

DAFTAR NAMA APOTEKER BARU PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER APOTEKER BARU LULUS DAFTAR NAMA APOTEKER BARU Fakultas Farmasi xxx PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER SERTIFIKAT KOMPETENSI STRA Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan Org. Profesi 2 minggu sebelum pelantikan 2 minggu sebelum pelantikan KFN

REGISTRASI ULANG Registrasi ulang dilakukan sesuai tata cara memperoleh STR dengan melampirkan STRA yang lama Harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA habis masa berlakunya

PENCABUTAN STRA (1) STRA dapat dicabut karena: Permohonan ybs Pemilik STRA tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan

IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (1) SIPA: Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian Apoteker Pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian SIKA bagi Apoteker yg melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran

IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (2) SIPA bagi Apoteker penanggung jawab atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian Apoteker PJ di Puskesmas dapat menjadi Apoteker Pendamping di luar jam kerja SIPA Pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian

TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (1) Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dina Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dillaksanakan, cc: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Untuk permohonan SIPA sbg Apoteker Pendamping hrs dinyatakan permintaan SIPA untuk tempat PK pertama, kedua atau ketiga 20 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, Ka Dinkes Kab/Kota menerbitkan SIPA atau SIKA

TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (2) Dokumen yang dilampirkan: FC STRA Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran Surat rekomendasi dari organisasi profesi Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar

PENCABUTAN SIPA atau SIKA (1) SIPA atau SIKA dapat dicabut karena: Permohonan ybs STRA tidak berlaku lagi Ybs tidak bekerja pd tempat yg tercantum dlm surat SIPA atau SIKA Ybs tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dg surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yg dibuktikan dengan putusan pengadilan

KOMITE FARMASI NASIONAL (1) KOMPOSISI: Kemenkes 2 BPOM 1 Org. Prof. 3 Org. TTK 1 Perhimpunan PTFI 1 Kemendiknas 1 SEKRETARIAT PNS BERTGGJWB KEPD SES DJ BINFAR & ALKES DIVISI SERTIFIKASI & REGISTRASI DIVISI PEDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

KOMITE FARMASI NASIONAL (2) Ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan DJ Binfar & Alkes Untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan ybs kepd DJ Binfar & Alkes Masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode Ketua KFN harus seorang apoteker

KOMITE FARMASI NASIONAL (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, KFN dapat membentuk tim ad hoc, yang bertugas menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur oleh KFN

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan dan penerapan peraturan ini dilakukan oleh DJ Bina Kefarmasian & Alkes, Ka Dinkes Prov, Kab/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dg fungsi dan tugas masing-masing Hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan secara berjenjang kepada DJ

KETENTUAN PERALIHAN (1) Apoteker yg sudah memiliki SP atau SIK dianggap telah memiliki STRA, SIPA atau SIKA Wajib MENGGANTI SP atau SIK dg STRA dan SIPA/SIKA paling lambat 31 Agustus 2011 Mendaftar melalui website KFN selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tgl 31 Agustus 2011, dg melampirkan: FC KTP/Sim/Paspor FC Ijazah Apoteker SIK atau SP Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar

KETENTUAN PERALIHAN (2) Setelah mendapatkan STRA pertama kalinya, wajib mengurus SIPA atau SIKA Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran apoteker

TINDAK LANJUT KFN: Proses PENGGANTIAN: Sosialisasi dan advokasi Finalisasi website Penetapan keanggotaan Proses PENGGANTIAN: Data-base SIK terdahulu (DJ POM) dan SP (Biro Kepegawaian) otomatis ditetapkan STRA, foto diserahkan/dikirimkan lgs bisa diserahkan STRA kepada ybs Secara manual (perorangan atau kolektif) Tidak dikenakan biaya Sosialisasi dan advokasi

Jumat, 17/06/2011 11:58 WIB Visiting Apoteker Cegah Dokter Jualan Obat Tya Eka Yulianti - detikBandung Bandung - Imbauan Menteri Kesehatan agar apoteker mengunjungi pasiennya salah satu alasannya agar penggunaan obat generik dapat lebih meningkat. Selain itu, untuk mencegah praktik dokter yang menjual sendiri obat pada pasiennya. "Obat generik harus lebih ditingkatkan pemakaiannya. Saat berdiskusi dengan dokter, apoteker bisa meminta agar pasien diberi obat generik," ujar Menteri Kesehatan dalam press confrence 5th Conference of Asian Association of Schools of Pharmacy (AASP) di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Jumat (17/6/2011). Saran penggunaan obat generik diberikan karena harganya lebih terjangkau namun tetap berkualitas. Selain itu pendampingan apoteker pada pasien dalam pemberian obat dilakukan untuk mencegah adanya dokter yang menjual langsung obat pada pasiennya. "Dokter tidak diperkenankan menjual obat, kecuali di daerah yang tidak ada apotek dan apoteker. Pasien seharusnya mendapat obat dari pelayanan farmasi," katanya. Ia pun berharap, peran apoteker dalam pelayanan kesehatan dapat lebih dikuatkan. (tya/ern)

Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011 selamat berkarya TERIMA KASIH Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011