Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Hukum Keuangan Negara.
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Tentang Keuangan Negara
KEBERATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi 10.
PELUNASAN PAJAK Pertemuan 13.
Materi 12.
PENGATURAN PAJAK DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
TUTORIAL TATAP MUKA IPEM4428 Ekonomi Pemerintahan
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Analisis PPH Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengaruh Penerapan Self Assessment Duwi Nopiyanti for further detail, please visit
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG Disusun Oleh : Siti Aisah
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan konsep dan aspek teknis dasar sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, menyangkut pemahaman self assessment vs official assessment, pendataan, penetapan serta penagihan dan penerapan sanksi TUJUAN: Peserta memahami sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah Peserta memahami self assessment dan official assessment

Bahasan 1 Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah 2 Maksud dan Tujuan 2 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah 3

Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan daerah Pengeluaran daerah Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan/atau kepentingan umum.

Maksud dan Tujuan Mendukung Terselenggaranya Tertib Administrasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Sebagai Pedoman Dan Petunjuk Bagi Seluruh SKPD Mengadministrasikan Pemungutan, Pembukuan Dan Pelaporan Atas Pajak Daerah Yang Dikelolanya

Urutan Penyajian Penyusunan Sistem dan Prosedur Pajak Daerah Pendaftaran dan Pendataan Penetapan Penagihan

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Mengatur tata cara urutan pelaksanaan pekerjaan administrasi perpajakan Dalam suatu proses yang berkesinambungan dalam suatu fungsi Untuk menghasilkan masukan bagi pelaksanaan kegiatan pada fungsi lain

Pendaftaran dan Pendataan Dilakukan untuk mendaftarkan wajib pajak (WP) baru Penetapan oleh: Bupati sebagai kepala daerah (official assessment) Self assessment (dibayar sendiri oleh WP) Pendaftaran Dilakukan untuk WP baru maupun untuk WP lama Yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) Menggunakan salah satu metode tersebut (official assessment atau self assessment) Pendataan

Penetapan Dapat melalui cara penetapan oleh: Bupati selaku kepala daerah (official assessment) Diri sendiri (self assessment)

Penagihan Dilakukan apabila sampai batas waktu yang ditentukan WP belum melakukan kewajibannya Proses penagihan meliputi beberapa kegiatan yaitu: Penagihan dengan surat teguran Penagihan dengan surat paksa Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan