Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan konsep dan aspek teknis dasar sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, menyangkut pemahaman self assessment vs official assessment, pendataan, penetapan serta penagihan dan penerapan sanksi TUJUAN: Peserta memahami sistem dan prosedur administrasi pajak daerah dan retribusi daerah Peserta memahami self assessment dan official assessment
Bahasan 1 Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah 2 Maksud dan Tujuan 2 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah 3
Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan daerah Pengeluaran daerah Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan/atau kepentingan umum.
Maksud dan Tujuan Mendukung Terselenggaranya Tertib Administrasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Sebagai Pedoman Dan Petunjuk Bagi Seluruh SKPD Mengadministrasikan Pemungutan, Pembukuan Dan Pelaporan Atas Pajak Daerah Yang Dikelolanya
Urutan Penyajian Penyusunan Sistem dan Prosedur Pajak Daerah Pendaftaran dan Pendataan Penetapan Penagihan
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Mengatur tata cara urutan pelaksanaan pekerjaan administrasi perpajakan Dalam suatu proses yang berkesinambungan dalam suatu fungsi Untuk menghasilkan masukan bagi pelaksanaan kegiatan pada fungsi lain
Pendaftaran dan Pendataan Dilakukan untuk mendaftarkan wajib pajak (WP) baru Penetapan oleh: Bupati sebagai kepala daerah (official assessment) Self assessment (dibayar sendiri oleh WP) Pendaftaran Dilakukan untuk WP baru maupun untuk WP lama Yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) Menggunakan salah satu metode tersebut (official assessment atau self assessment) Pendataan
Penetapan Dapat melalui cara penetapan oleh: Bupati selaku kepala daerah (official assessment) Diri sendiri (self assessment)
Penagihan Dilakukan apabila sampai batas waktu yang ditentukan WP belum melakukan kewajibannya Proses penagihan meliputi beberapa kegiatan yaitu: Penagihan dengan surat teguran Penagihan dengan surat paksa Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan