Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pengelolaan PBB-P2

2 Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI:
Topik ini menjelaskan konsep PBB-P2, fungsi, optimalisasii, serta masalah yang dihadapai dalam penerapan PBB-P2 TUJUAN: Peserta memahami PBB-P2 sebelum dijadikan pajak daerah Peserta memahami konsep PBB-P2 Peserta memahami fungsi dan pelaksanaan PBB-P2 Peserta memahami langkah-langkah optimalisasi PBB-P2 Peserta memahami masalah-masalah yang dihadapi dalam penerapan PBB-P2

3 Bahasan 1 Latar Belakang 2 PBB-P2 sebagai Pajak Pusat 3
PBB-P2 sebagai Pajak Daerah 3 Fungsi dan Pelaksanaan PBB-P2 4 5 Langkah-langkap Optimalisasi PBB-P2 Masalah-Masalah dalam Pemungutan PBB-P2 6

4 Latar Belakang Pengelolaan PBB-P2 berpindah dari pajak pusat menjadi pajak daerah PBB-P2 merupakan pajak objektif yang mengacu pada objek Pengelolaan PBB-P2 selama ini dikelola menggunakan sistem aplikasi dan database yang sudah lama dibangun dan dikumpulkan Berpindahnya pengelolaan PBB-P2 berarti semua sistem dan data yang terkait harus ditransfer ke pemerintah daerah

5 SISMIOP

6 Sejarah PBB-P2 Sebagai Pajak Pusat
Pajak Bumi telah dipungut sejak jaman kerajaan, jaman penjajahan, jaman kemerdekaan, hingga sampai saat ini Pajak bumi berubah menjadi Pajak Hasil Bumi pada tahun 1951 Pajak Hasil Bumi berubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) pada tahun 1965 IPEDA berubah menjadi menjadi Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 1985 Semua tanah di Indonesia dipungut Pajak Hasil Bumi Sebelumnya penerimaan PBB dilakukan pusat dan dibagikan kepada daerah

7 Perkembangan Administrasi Pajak atas Tanah
Dalam rangka kadaster pajak dilakukan upaya pembaharuan data PBB Ketentuan pembaharuan data PBB diatur dalam surat edaran dirjen pajak nomor SE-96/PJ.7/1987 Sistem pembukuan PBB diubah menjadi komputerisasi melalui aplikasi SISTEP (Sistim Tempat Pembayaran) ( ) Selanjutnya direktorat jenderal pajak mengembangkan aplikasi SISMIOP

8 Langkah-langkah Optimalisasi PBB-P2
Aspek hukum Pendataan Penilaian Penetapan Penagihan Pelayanan Daya Pikul

9 Masalah-masalah dalam Pemungutan PBB-P2
NJOP dalam setiap penerbitan SPPT harus ditentukan dengan benar Kegiatan pemungutan melalui petugas pemungut/kolektor dilanjutkan dan ditingkatkan efektifitasnya Administrasi pengelolaan komputer harus dipertahankan


Download ppt "Pengelolaan PBB-P2 Kementerian Keuangan Republik Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google