PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan pengertian, latar belakang serta dasar penagihan pajak.
OUTLINE MATERI Pengertian utang pajak dan penagihan pajak. Latar belakang penagihan pajak. Dasar penagihan pajak. Daluarsa penagihan pajak.
TIMBUL UTANG PAJAK Pendapat materil; Timbulnya utang pajak yaitu saat diun-dangkannya undang-undang pajak serta telah dipenuhinya syarat subjektif dan objektif dari utang pajak tersebut. Artinya apabila suatu undang-undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat itulah timbulnya utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang (dipenuhinya syarat subjektif dan objektif) Pendapat Formil; Timbulnya utang pajak terjadi saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pemerintah. Artinya bahwa seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
HAPUSNYA UTANG PAJAK Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penundaan penagihan, Pengecualian pajak (tax incentive).
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Penghapusan piutang pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Piutang pajak yang dapat dihapus adalah piutang pajak yang jumlahnya masuh harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT yang meliputi pokok pajak, kenaikan, bunga, dan atau denda. Syarat-syarat penghapusan piutang pajak: Sudah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa. WP telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan atau kekayaan serta tidak memiliki ahli waris dengan surat keterangan dari instansi terkait (pejabat berwenang). WP tdk dpt ditemukan lagi karena pindah alamat dan tdk memberita-hu alamat barunya atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. WP sudah tidak memiliki kekayaan lagi atau dilikuidasi. Hak untuk melakukan penagihan telah daluarsa.
PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penagihan pajak dibedakan menjadi dua jenis: Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan dilaksanakan: Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang.
DASAR PENAGIHAN PAJAK Dasar (Objek) Penagihan Pajak (menurut UU KUP pasal 18) adalah: Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Keputusan Pembetulan. Surat Keputusan Keberatan. Putusan Banding. Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan tidak dilunasi oleh wajib pajak Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
SUBJEK PENAGIHAN PAJAK Subjek Yang Ditagih adalah Penanggung Pajak: Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yg bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penanggung pajak orang pribadi adalah: wajib pajak, kuasanya, ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan. Penanggung pajak bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan adalah: wali anak atau pengampunya. Penanggung pajak badan adalah: para direksi, dewan komisaris, kuasa, mereka yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (misalnya: mereka yang berkuasa, menanda tangani cek, menanda tangani kontrak, dan para pemegang saham pengendali.
OBJEK DAN PELAKSANA PENAGIHAN Objek Yang Ditagih adalah Utang Pajak yakni jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan. Dalam hal timbul tindakan penagihan pajak maka utang pajak tersebut ditambah dengan biaya penagihan. Biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lain-lain sehubungan dengan penagihan pajak. Pelaksana Penagihan Pajak adalah Jurusita Pajak: Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Saat penagihan pajak adalah setelah tanggal jatuh tempo pembayaran ada jumlah yang tidak atau kurang dibayar.
DALUARSA PENAGIHAN PAJAK Daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Daluarsa penagihan tertangguh apabila: Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, seperti diajukannya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, diajukannya permohonan keberatan, atau WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Diterbitkannya SKPKB/SKPKBT lewat masa 10 tahun jika WP dipidana dibidang perpajakan.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH