BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA Jumlah Modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan. Rencana pembagian laba (keuntungan). Rencana penentuan tanggung jawab. Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Jangka Waktu berdirinya perusahaan.
Kepemilikan dari perusahaan yang beroperasi dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi : 1. Perusahaan perseorangan 2. Perusahaan perkongsian (partnership) 3. Perseroan terbatas (corporation) Didalam suatu perekonomian juga akan didapati : 1. Koperasi 2. Perusahaan Pemerintah (BUMN) 3. Organisasi yang tidak mencari keuntungan
1. Perusahaan Perseorangan : Dimiliki oleh seseorang dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Kebaikan Usaha Perseorangan : - Mudah didirikan - Modal awal dalam mendirikan usaha relatif kecil - Penggunaannya fleksibel dan bebas - Kerahasiaan usaha terjamin Kelemahan Perusahaan Perseorangan - Tanggung jawab pemilik tidak terbatas - Sumber keuangannya terbatas - Kelangsungan usaha kurang terjamin - Kualitas manajerial & kualitas pekerja terbatas
Perusahaan Perkongsian (partnership) perusahaan ini timbul dari perkongsian diantara seorang pemilik modal & beberapa orang lain yang mempunyai keahlian dibidang yang dikembangkan. Perusahaan Perkongsian dapat dibedakan menjadi : 1. Perkongsian umum Dimana setiap kongsinya secara aktif turut menjalankan kegiatan usaha dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada hutang dan tanggung jawab lain yang ditanggung perusahaan. 2. Perkongsian terbatas Dimana beberapa orang, akan tetapi hanya seorang atau sebagian kongsi saja yang bertindak sebagai general partner.
Lebih banyak modal yang dikumpulkan Kebaikan perusahaan perkongsian Lebih banyak modal yang dikumpulkan Lebih banyak keahlian yang diperoleh Umur usaha lebih panjang (dibubarkan apabilah pemilik usaha meninggal dunia atau menjalankan usaha lain) Kelemahan Perusahaan Perkongsian Tanggung jawab tidak terbatas (khususnya terhadap general partner) Kemungkinan terjadinya perselisihan dan kesalah pahaman diantara anggota perkongsian sehingga dapat menghambat jalannya perusahaan.
3. Perseroan Terbatas : Kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu 3. Perseroan Terbatas : Kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaris Perseroan Terbatas dapat dibedakan menjadi : 1. Perusahaan Publik (public corporation) 2. Perusahaan Privat (private corporation) saham perusahaan dijual diantara orang yang saling mengenal satu sama lain Perbedaan perseroan terbatas dengan perusahaan perkongsian : 1. Perusahaan perseroan dipimpin oleh manajer profesional & bukan pemilik 2. Semua pemiliknya mempunyai tanggung jawab terhadap utang perusahaan terbatas kepada nilai saham yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham. Tanda kepemilikan tercantum dalam surat saham yang dibeli melalui pasar saham. Saham terbagi atas : 1. Saham Biasa Jumlah saham banyak, pendapatan yang diperoleh pemilik saham dinamakan deviden. 2. Saham preferred Pemilik saham menerima deviden pada saat saham terjual.
Kebaikan Perseroan terbatas : Tanggung jawab terbatas Saham perusahaan mudah untuk ditunaikan. Lebih mudah memperoleh modal Pengelolaan lebih profesional Keburukan Perseroan terbatas : Pendiriannya lebih kompleks Dua kali dalam membayar pajak Peraturan yang harus dipatuhi lebih banyak Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan Dapat mengurangi motivasi pekerja
Cara mengawasi & mengelolah perusahaan Pemegang Saham (1) Memilih Dewan Komisaris Para Direktur (2) Memilih Para Direktur (3) Mengelolah Para Pegawai Perusahaan
BENTU-BENTUK BADAN USAHA LAIN DI INDONESIA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1. Perusahaan milik pemerintah pusat 2. Perusahaan milik pemerinta daerah Perusahaan milik pemerintah pusat : 1. PERJAN (Perusahaan Jawatan) Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tarif relatif murah. 2. PERUM (Perusahaan Umum) Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya jasa yang diberikan tidak sepenting jasa perusahaan PERJAN sehingga perusahaannya bisa berjalan dengan tanpa subsidi dari pemerintah. 3. Perseroan Terbatas milik Pemerintah Dewan komisaris dalam perusahaan ini dipilih oleh pemerintah, staff direktur ditentukan pemerintah, pegawai perusahaan ditentukan oleh pimpinan perusahaan.
KOPERASI : Bertujuan bukanl mencari untung tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui penggabungan dari kegiatan usahanya. Organisasi Koperasi dibedakan menjadi : 1. Anggota koperasi 2. Pengurus koperasi 3. Badan pemeriksa koperasi Modal koperasi berasal dari dana yang diserahkan oleh anggotan, dalam menjalankan usaha, koperasi dapat melakukan peminjaman dana dari institusi keuangan atau sumber lain. Kegiatan koperasi terbagi atas : 1. Koperasi produsen 2. Koperasi konsumen 3. Koperasi simpan pinjam
Badan usaha yang tidak mencari keuntungan 1. Pendidikan 2. Rumah sakit Usaha lain juga banyak terdapat diIndonesia yang dapat digolongkan sebagai organisasi usaha yang tidak mencari keuntungan adalah panti asuhan, tetapi berbeda dengan pendidikan & rumah sakit panti asuhan tidak dapat memperoleh dana yang cukup untuk membiayai kegiatannya sehingga perlu meminta sumbangan dari masyarakat dan pemerintah.
ASPEK LAIN ORGANISASI PERUSAHAAN Perusahaan Multinasional Berkembang dinegara maju dan mengembangkan usaha dinegara lain. Ciri perusahaan multinasional : 1. Beroperasi diberbagai negara dikembangkan sebagai perusahaan perseroan 2. Saham perusahaan tidak diperjual belikan dipasar lokal 3. Keseluruhan kebijakan perusahaan berasal dari perusahaan induk Perusahaan Patungan (joint venture) Dua atau beberapa perusahaan bersepakat mengembangkan satu usaha atau melakukan pekerjaan secara kontrak
Pengambilalihan (Acquisition) : Tindakan sesuatu perusahaan untuk membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham perusahaan lain. Pengambialihan dilakukan dilakukan dengan : 1. Membayar saham perusahaan yang dibeli secara tunai 2. Membayar saham yang dibeli dengan saham dari perusahaan yang melakukan pengambilalihan Faktor pengambilalihan perusahaan : 1. Keinginan untuk memperbesar liputan bidang usaha sehingga kedudukan perusahaan bertambah kokoh. 2. Mempertinggi efisiensi kegiatan oerasional perusahaan Dalam pengambilalihan perusahaan yang dibeli akan tetap melakukan kegiatannya secara terpisah dari perusahaan yang melakukan pengambilalihan.
Penggabungan (Merger) Perusahaan yang dibeli digabungkan kedalam perusahaan yang membeli. Penggabungan dibedakan menjadi : 1. Penggabungan Horizontal Perusahaan membeli perusahaan lain yang memproduksi barang yang sama atau mirip. Dilakukan untuk mengurangi kompetisi kegiatan usaha. 2. Penggabungan Vertikal Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi atau meningkatkan keefektifan saluran pemasarannya. 3. Penggabungan Konglomerat Menghasilkan barang yang sangat berbeda dengan barang yang dihasilkan.
Nasionalisasi Bertujuan untuk menghindari pengaliran keuntungan keluar negeri dan menggunakan keuntungan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Privatisasi Bertujuan melakukan perombakan sistem ekonomi mengarah kepada sistem ekonomi pasar bebas. Privatisasi digolongkan menjadi : 1. Perusahaan menjadi sepenuhnya milik swasta 2. Pemerintah masih memiliki saham perusahaan lebih dari 50%.
Divestasi Menjual salah satu usaha yang dimiliki perusahaan induk. Divestasi juga diartikan sebagai penjualan saham pemerintah BUMN kepada pihak swasta. Franchasing Memberi hak kepada seseorang atau sesuatu perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan lain.