SOSIALISASI AMI 2016 Thomas Anung Basuki Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Parahyangan UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Landasan Permendikbud no 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Standar DIKTI ` SPM Dikti Standar DIKTI M Standar DIKTI SPMI dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi SPME dilaksanakan oleh BAN-PT/LAM SPME dilaksanakan oleh BAN-PT/LAM Mutu Pendidikan Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Landasan Manajemen SPMI Pasal 52 ayat(2) UUNo.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,pengendalian, dan peningkatanstandarPendidikan Tinggi LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Penetapan Standar SN Dikti Permeristekdikti no 44 tahun 2015 Standar SPM UNPAR 136 standar Dibagi menjadi 17 kelompok standar Sedang dalam proses revisi LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Pelaksanaan Standar Dilaksanakan oleh seluruh unit akademik dan non akademik di Unpar Sosialisasi standar LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
AMI Unpar Adalah mekanisme untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Standar Bisa dilakukan tahunan; semesteran; atau tergantung permintaan AMI Unpar Setiap unit akademik dimohon kesediaannya sebagai auditee Membantu AIPT dan akreditasi prodi LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Pengendalian Pelaksanaan Standar Menganalisis hasil AMI yang lalu Melaporkan pada pimpinan Memperbaiki instrumen AMI 2016 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Peningkatan Standar Perubahan dan penyempurnaan instrumen AMI 2016 Memperhatikan borang akreditasi Memperhatikan SN Dikti Namun tetap berpegang pada Standar SPM UNPAR LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Mekanisme AMI 2016 Mencakup ke-17 kelompok Standar SPM UNPAR (sebelumnya hanya 10) Penambahan auditor internal Sosialisasi AMI 2016+permintaan kesediaan Pengisian instrumen AMI Lebih sederhana, komprehensif, mengurangi redundansi namun meningkatkan keterkaitan antar standar Terdiri atas 2 bagian: pelaksanaan dan ketersediaan dokumen pendukung Lebih melibatkan dekanat Kunjungan Audit oleh 2 auditor LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Instrumen AMI 2016 Dibagi atas 4 kelompok standar Pembobotan 5:4:3:2 SDM (Dosen, Nondosen, Mahasiswa/Kemahasiswaan dan Alumni) Pembelajaran (Kurikulum, Kompetensi Lulusan, Proses dan Penilaian Pembelajaran) Penelitian, Publikasi dan Abdimas Identitas, Tata Kelola, Kerja Sama, Pembiayaan, Sarana Prasarana, Teknologi Informasi Pembobotan 5:4:3:2 Menggunakan file Excel dan komunikasi via email Berbentuk checklist, bukan lagi narasi LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Jadwal AMI 2016 Sosialisasi kepada auditee: 11 Oktober 2016 Sosialisasi kepada auditor: 14 Oktober 2016 Pengiriman form kesediaan audit: 20 Oktober 2016 Pengembalian form kesediaan audit: 27 Oktober 2016 Pengembalian file instrumen AMI yang telah disi: 30 November 2016 pukul 16.00 WIB Pengiriman file ke auditor: 2 Desember 2016 Kunjungan Audit I: 6 – 19 Desember 2016 Pengiriman file dari auditor ke LPM: 22 Desember 2016 Kunjungan Audit II: 9 – 20 Januari 2017 Pengiriman file dari auditor ke LPM: 25 Januari 2017 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Website LPM lpm.unpar.ac.id Semua materi SPMI UNPAR LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN