HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN HAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
N E G A R A.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
N E G A R A.
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH M Yusrizal Adi S,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH

HAKEKAT PEMERINTAHAN Pemerintahan memiliki dua arti: Dalam arti Luas disebut “ regering atau goverment:” yakni pelaksanaan tugas selurh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang mencapai tujuan negara. meliputi Kekuasan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Yudikatif, dan kekuasaan yang lain yang bertindak untuk dan atas nama negara

Dalam arti sempit (berstuurvoering) Yakni mencakup organisasi /lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan (kekuasaan eksekutif semata)

TEORI-TEORI PEMERINTAHAN Hans Kalsen ( Jerman ) : Dia mengemukakan “ Die Reine Rechts Theori” yaitu suatu mahab dalam ilmu hukum yang disebut “ Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara dalam dua bidang yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law creating function 2. Kekuasaan Eksekutif yang meliputi : a. Legislatif Power b. Judicial Power

Dalam tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar dan seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup kekuasaan administrative dan judicial power Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi dua bidang yaitu : 1. Political function yang disebut Government 2. Administratif function

Hans Nawiasky Membagi seluruh kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu : Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum; Normvolischung atau fungsi eksekutif yaitu yang melaksanakan undang-undang, yang dibagi lagi menjadi : a. Verwaltung atau pemerintahan b. Rechtsplege atau peradilan.

A.M. Donner Membagi kekuasaan pemerintah dalam dua golongan: Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara; Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik Negara dalam mengejar tujuan dan tugas Negara.

John Locke, abad ke 17 membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian, yang masing-masing berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula yaitu : Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat peraturan/ undang-undang. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar negeri.

Montesqueiu Membagi kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan Negara yaitu : Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili mempertahankan peraturan.

VAN VOLLEN HOVEN (Teori Catur Praja ) 1. Fungsi Bestuur / fungsi pemerintah Pemerintah mempunyai tugas yang sangat luas, yaitu tidak hanya melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik maupun melaksanakan kepentingan umum 2. Fungsi Politie atau fungsi polisi Yaitu melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa paksaan pada warga untuk mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara.

3. Fungsi Justitie / Fungsi mengadili Kekuasaan mengadili juga berfungsi sebagai pengawasan yang represif yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadiladilnya. 4. Fungsi Regelaar / Fungsi Pengaturan Yaitu melaksanakan tugas perundang-undangan artinya setiap peraturan yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat.

Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan pemerintah dapat dibagi dalam enam bagian yaitu : a. Fungsi pemerintah b. Fungsi perundang-undangan c. Fungsi pengadilan d. Fungsi keuangan e. Fungsi hubungan luar negeri f. Fungsi pertahan keamanan

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan yang nengatur pemerintah didalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai Administratif Negara. Pemerintah adlah keseluruhan daripada jabatan-jabatan didalam suatu Negara, yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang Politik Negara serta bidang Pemerintahan. Tugas-tugas pemerintahan adalah tugas-tugas Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan Negara.

Tugas dan Fungsi Pemerintah 1. Bidang Pemerintahan Mengembangkan dan menegakkan Persatuan Nasional dan Territorial dengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui : Peraturan perundang-undangan Pembinaan masyarakat Kepolisian Peradilan

2. Bidang Administrasi Negara Tugas ini berupa penyelengaraan atau pelaksanaan kehendak-kehendak ( strategi, policy ) serta keputusan pemerintah, menyelenggarakan dan menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan kondisi Negara, dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.

3. Pengurusan rumah tangga Negara Masalah-masalah ini meliputi antara lain kepegawaian, keuangan, materiil, logistic, jaminan social, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain. 4. Pembangunan Tata pembangunan terdiri dari beberapa perencanaan Negara maupun daerah, petnetapan peleaksanaan beserta anggarannya. Pembangunan dilakukan secara berencana baik jangka pendek maupun jangka panjang.

5. Pelestarian Lingkungan Hidup Mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya. 6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada didalam masyarakat, kebudayaan daerah-daerah perlu dikembangkan 7. Bisnis / Niaga Bisnis bukan dagang, tetapi suatu kegiatan untuk melayani kebutuhan masyarakat atau umum misalnya dinas kebersihan kota, rumah sakit, sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara seperti BUMN dan BUMD.

BIDANG ADMINISTRASI NEGARA BIDANG PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI NEGARA BIDANG PENGURUSAN RUMAH TANGGA TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH BIDANG PEMBANGUNAN BIDANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BIDANG PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN NASIONAL BIDANG BISNIS/NIAGA

PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN MENTERI DIREKTUR JENDERAL GUBERNUR BUPATI/WALI KOTA CAMAT LURAH/KEPALA DESA

Presiden adalah Pemerintah Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara Republik Indonesia. Menteri adalah Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala Administrator Departemen Departemen mempunyai tiga fungsi yaitu : a. Bidang pemerintahah dan administrasi umum b. Sekertariat besar menteri c. Aparatue Negara urusan tertentu, unit organisasi pemerintahan fungsional. Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal merangkap sebagai Administrator Direktor Jenderal.

Direktorat Jenderal mempunyai tiga fungsi yaitu : Sub Bidang pemerintahan dan administrasi umum Sekertariat besar Drektur Jederal Aparatur Negara urusan khsusus; unit organisasi pemerintahan fungsional. Gubernur Kepala Propinsi adalah Pemerintah Propinsi dan sebagai Administrator Propinsi.

Propinsi mempunyai empat arti yaitu : Wilayah pemerintahan dan administrasi umum Wilayah Jabatan ( wilayah administratif ) Aparatur atau perangkat pemerintahan administrasi Unit organisasi pemerintahn territorial dekonsentral.

WEWENANG PEMERINTAH Konsep Dasar Wewenang Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dari hukum administrasi KARENA pemerintahan baru dapat melaksanakan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya artinya keabsahan tindak pemerintahan atas dasar wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (legalitiet beginselen)

Wewenang hanya berlaku dalam konsep hukum publik saja. Menurut S.F.Marbun, Wewenang memiliki arti kemampuan untuk melakuan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.

SIFAT DARI WEWENANG PEMERINTAH Express Implied Jelas maksud dan tujuannya SIFAT DARI WEWENANG PEMERINTAH Terikat pada waktu tertentu Tunduk pada batasan-batasan hukum tertulis dan tidak tertulis Isi wewenang dapat bersifat umum (abstrak) dan Konkrit

Wewenang merupakan konsep Inti dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, karena di dalam wewenang tersebut terdapat hak dan kewajiban, bahkan didalam hukum tata negara wewenang dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtkracht) artinya hanya tindakan yang sah (berdasarkan wewenang) yang mendapatkan kekuasaan hukum (rechtskracht).

Menurut Henc Van Maarseveen, di dalam Hukum Publik, wewenang terdiri dari 3 Komponen, yakni: Komponen pengaruh, ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum; Komponen dasar hukum, bahwa wewenangnya itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya; Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standard wewenang, baik standard umum (semua jenis wewenang), maupun wewenang khusus (standard khusus)

Sifat Wewenang dalam Hukum Administrasi Wewenang yang bersifat terikat yaitu wewenang yang harus sesuai dengan aturan dasar yang menentukan waktu dan keadaan wewenang tersebut dapat dilaksanakan, termasuk rumusan dasar ini dan keputusan yang harus diambil disini aturan dasar yang mengatus secara rinci syarat-syarat digunakannya wewenang. misalnya : wewenang penyidik untuk menghentikan penyidikan.

2. Wewenang Bersifat Fakultatif yakni wewenang yang dimiliki oleh badan atau pejabat administrasi, namun demikian tidak ada kewajiban atau keharusan untuk menggunakan wewenang tersebut dan sedikit banyak masih ada pilihan lain walaupun pilihan tersebut hanya dapat dilakukan dalam hal dan keadaaan tertentu berdasarkan aturan dasarnya. misalnya: Polisi tidak menjatuhkan tilang bagi pelanggar marka jalan.

3. Wewenang Bersifat Bebas yakni wewenang badan atau pejabat pemerintahan (administrasi) dapat menggunakan wewenangnya secara bebas untuk menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang dikeluarkan, karena peraturan dasarnya memberi kebebasan kepada penerima wewenang tersebut. misalnya: polisi menentukan ditembak dan tidaknya tersangka ketika ditangkap.

Menurut N. M. Spelt dan J. B. J. M Menurut N.M.Spelt dan J.B.J.M.Ten Berge, bahwa kewenangan bebas ini dibagi dalam dua kategori: Kebebasan Kebijaksanaan (wewenang diskresi dalam arti sempit) yakni apabila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan, sedangkan organ tersebut bebas untuk (tidak) menggunakan meskipun syarat-syarat bagi penggunaannya secara sah dipenuhi.

Kebebasan Penilaian (wewenang diskresi dalam arti yang tidak sesungguhnya ada) yakni wewenang menurut hukum diserahkan kepada organ pemerintahan untuk menilai secara mandiri dan ekslusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah dipenuhi.

Walaupun melekat adanya wewenang bebas, namun demikian pemerintahan tidak menggunakan wewenang bebas tersebut sebebas-bebasnya karena didalam negara hukum tidak ada wewenang dlm arti sebebas-bebasnya tanpa batasan

Menurut Philipus M.Hadjon, 2 Jenis kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi: Kewenangan untuk memutus secara mandiri; Kewenangan interpretasi thd norma yang kabur (vage norm)