PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Modul 1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN OLEH : Prof. Dr. Ir. SURJONO H. SUTJAHJO, MS. Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup PASCASARJANA UNIVERSITAS PAKUAN Oktober 2010
I. PENDAHULUAN 1. Lingkungan hidup (Enviroment) kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup (termasuk manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi kelangsungan perilaku disiplin dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU No. 32 Th. 2009). 2. Sumber Daya Alam (Natural Resources) : segala unsur lingkungan (biotik maupun abiotik) yang bermanfaat dan digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, baik kebutuhan primer yang bersifat lahiriah (pangan, sandang dan papan), kebutuhan sekunder yang bersifat batiniah (estetika) maupun kebutuhan tersier dan seterusnya yang lebih bersifat hobi atau pengembangan bakat.
3. Klasifikasi SDA : # Berdasarkan Pemanfaatannya : - Langsung : udara, air, bahan pangan - Tidak langsung : minyak, besi, bahan tambang lainnya. # Berdasarkan Tipe (jenisnya) : - Tidak pernah habis (Perpetual Natural Resources) : matahari, angin, gelombang dll. - Tidak dapat diperbahurui (Non Renewable Nat. Res) : tembaga, besi, emas, batubara, minyak dll. - Dapat diperbaharui (Renewable Nat. Res) : hutan, satwa, deposit air tanah dll. 4. Prinsip Ekosistem a. Adanya keanekaragaman b. Adanya saling keterkaitan dan saling ketergantungan c. Adanya keteraturan dan keseimbangan yang dinamis d. Adanya harmonisasi dan stabilitas e. Adanya manfaat dan produktivitas
5. Prinsip Pengelolaan Lingkungan adalah pencegahan dan penanggulangan terhadap penurunan dan kerusakan kualitas lingkungan akibat terganggunya atau rusaknya tatanan ekosistem 6. Aspek Pengelolaan Lingkungan dan Perlindungan Ekosistem: a. Kebijakan Penataan (Policy) b. Pemanfaatan (Utilization) c. Pengembangan (Development) d. Pemeliharaan dan pemulihan (Maintainace and Rehabilitation) e. Pengawasan dan pengendalian (Supervising and Control) f. Penegakan hukum lingkungan (Law Enforcement) 7. Komponen Lingkungan terdiri atas : a. Fisik-Kimia (air, tanah, udara dan kombinasinya) b. Biologi (flora dan fauna serta mikroba ) c. Sosekbud (sosek dan sosbud) d. Keslingmas (kesling dan kemas) e. Kamtibmas (kammas dan tibmas) f. Hankamnas
9. Pembangunan Berkelanjutan Proses pengelolaan SDA dan Lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia agar hidupnya sejahtera (lahir dan bathin) 9. Pembangunan Berkelanjutan Proses pemanfaatan SDA dan Lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk generasi saat ini dan generasi mendatang agar hidupnya sejahtera serta kelestarian fungsi lingkungan tetap terjamin/terjaga (kualitas lingkungan tidak rusak atau turun)
(stabil, harmonis dan sejahtera) 3 Pilar/ Orientasi/dimensi Pembangunan Berkelanjutan (Munashinge, 1993) Ekonomi (Growth) Sosial (stabil, harmonis dan sejahtera) Ekologi (aman & lestari)
(stabil, harmonis dan sejahtera) Di Indonesia seharusnya diterapkan 5 pilar Pembangunan Berkelanjutan Ekonomi (Growth) Kelembagaan lingkungan Penegakan hukum Sosial (stabil, harmonis dan sejahtera) Ekologi (aman & lestari)
Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Pada konsep pembangunan berkelanjutan (suistainable development) terdapat beberapa prinsip penting, yaitu : Pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan harus tetap memperhatikan ekosistem yang ada, sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, sehingga tetap terjaga dan kualitas lingkungan tidak mengalami penurunan (lestari). Setiap kagiatan pembangunan harus selalu mewujudkan kepentingan kelompok atau masyarakat lain dimanapun berada, serta mengindahkan keberadaan kehidupan sekarang maupun kehidupan masa datang. Pembangungan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek baik fisik, rohani, sosial dan budaya dalam jangka panjang, dengan tidak memboroskan dan tidak merusak sumberdaya alam yang ada, serta tidak melampaui kapasitas daya dukungnya.
TANTANGAN ABAD 21 DI INDONESIA DALAM PENGELOLAAN SDA & LH UNTUK MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan pangan. Semakin sempitnya luas kepemilikan lahan petani akibat konversi menjadi lahan pemukiman dan industri serta tingkat daya saing yang rendah. Luas hutan semakin menyusut. Kekurangan sumber daya air dan pencemaran air. Luas tanah kritis meningkat yang berkisar dari penurunan kesuburan tanah hingga perluasan proses penggurunan. Pencemaran udara. Perluasan pemukiman kumuh dan meningkatnya pengangguran. Kesenjangan kondisi ekonomi antara negara maju industrinya (NMI) dengan negara sedang berkembang (NSB) akan makin jauh.
Mengancam kelangsungan hidup manusia II. MASALAH LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN Indonesia memiliki kekayaan SDA dan lingkungan yang luar biasa : Keanekaragaman hayati (flora dan fauna) yang tinggi di dunia (Mega Diversity) darat dan perairan. Deposit aneka SD pertambangan (minyak, gas, mineral, dll). Cuaca dan iklim yang lembut (tropis) : pantai pegunungan. Keanekaragaman budaya lokal. Proses Pembangunan secara terencana untuk mencapai masyarakat yang adil & makmur berlangsung sejak thn 1969 (Pelita I). Dampak negatif proses pembangunan adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup (fisik, kimia, biologi dan sosekbud) baik skala lokal, nasional maupun global. Mengancam kelangsungan hidup manusia
Aktivitas pembangunan saat ini telah berdampak terhadap keseimbangan ekosistem berupa : Rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan vital bagi manusia, baik biofisik maupun sosial-budaya. Instabilitas ekosistem akibat degradasi dari pencemaran lingkungan. Konflik sosial akibat alih fungsi lahan yang tidak terarah Berbagai kesenjangan kelembagaan pembangunan di bidang pengelolaan SDA dan lingkungan hidup (LH).
PERMASALAHAN LINGKUNGAN YANG TIMBUL Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan Permasalahan Lingkungan Buatan Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sumberdaya pesisir dan laut) Terjadinya bencana alam Pencemaran lingkungan
EVALUASI PERMASALAHAN SDA & LH (DALAM PERJALANAN RUANG DAN WAKTU) 1972-1982 1982-1997 Atmosfer Pencemaran udara dalam skala lokal Percemaran kimia udara secara global Pemanasan bumi Laut Pencemaran laut yang masih sporadis Pencemaran limbah padat, cair, B3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah (air laut) Air Tawar Perlu air berkualitas Tercemar pada skala lokal Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas Lahan/Tanah Tanah kritis Hutan gundul Kekeringan Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah longsor makin meluas Penggurunan hutan Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat Pelestarian flora dan fauna dalam habitatnya Keresahan masyarakat Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem Konflik sosial dan ancaman kearifan lokal Kesehatan Manusia Pengendalian penyakit kurang gizi dan menular di negara berkembang Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi Tujuan Pembangunan Pertumbuhan ekonomi Mencapai kemakmuran Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional,
1997 – 2009 (era otonomi daerah/reformasi Atmosfer Peradaban kimia udara secara global Pemanasan bumi Laut Pencemaran limbah padat, cair, B3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah Air Tawar Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas Lahan/Tanah Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah lonsor makin meluas Alih fungsi lahan tak terkendali Illegal logging Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem Konflik sosial dan ancaman kearifan budaya lokal Kesehatan Manusia Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi Tujuan Pembangunan Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional, Pemberdayaan masyarakat Skala dan laju makin luas dan cepat
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Good Environmental Governance Lembaga yustisi (pengadilan, kejaksaan, & polisi) yang kredibel & adil Birokrasi pemerintah yg profesional & bersih Dewan perwakilan rakyat yg kredibel & aspiratif Masyarakat madani yang tangguh. Kebijakan Lingkungan Kebijakan bensin bebas timbal Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Peraturan Perundang-undangan Baku mutu emisi Baku mutu limbah cair Golongan peruntukan air sungai Pengelolaan limbah B3 Kepedulian Konsumen Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etika lingkungan yg tinggi Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Market Based Instrument Market creation (tradeable emmision/effluents permits) Fiscal instrument (emmisions charges, property charges) Financial instruments (technology subsidies, soft loans) Liability system (joint liability, liability insurance) Deposit refund system & guarantee bond (reforestation bonds, land reclamation bonds) Teknologi Teknologi produksi bersih Verifikasi teknologi ramah lingkungan
Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Perangkat hukum dan kebijakan nasional maupun daerah sudah ada, namun kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, pelaku pembangunan dan masyarakat masih kurang (implementasinya rendah). Masih terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting namun belum memiliki AMDAL atau unit pengelolaan lingkungan atau unit pemantauan lingkungan, sementara izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut sudah berjalan Terdapat kasus orang yang mengimpor limbah dari luar wilayah Indonesia dengan cara yang ilegal 1 2 3
Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup Adalah sulit untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena juga tidak mudah untuk menjamin bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan Belum semua orang mempergunakan haknya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak semua orang juga memerlukan dan memanfaatkan informasi lingkungan hidup Tidak semua orang menyadari haknya untuk berperan dalam menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan, serta memberikan saran pendapat dalam pengelolaan lingkungan hidup 4 5 6 7
UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kepidanaan dan keperdataan Sarana administratif (umumnya dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Inpres, Keputusan Menteri, Perda, Keputusan Gubernur ) Sarana kepidanaan dan keperdataan (tercermin dalam : UU No. 5/1990 pasal 40 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang) Sarana Penegakan Hukum Lingkungan
Kementerian (Aktor) Pembangunan Terkait SDA & Lingkungan Kementerian Kehutanan Kementerian ESDM Kementerian Perindustrian Kementerian PU Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian TK dan Transmigrasi Pemda dan Bappeda yang terkait dengan perijinan) dll
TERIMA KASIH