KODE ETIK DAN UU KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
Hak dan kewajiban dokter
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
Model Praktik Keperawatan
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN.
Transcript presentasi:

KODE ETIK DAN UU KESEHATAN EFRI LENY RAUF SS.T

Definisi Hukum : Hukum Immanuel Kant : keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan. Leon Duguit : adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran

Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan .Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas. Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.

Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN

Peraturan dan Perundang-Undangan No Peraturan dan Perundang-Undangan No.32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Jenis Tenaga Kesehatan Pasal 2 (1) Tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis, b. tenaga keperawatan, c. tenaga kefarmasian, d. tenaga kesehatan masyarakat, e. tenaga gizi, f. tenaga keterapian fisik, g. tenaga keteknisian medis. (2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. (3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. (4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. (5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. (6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. (7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.

Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).

Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut. Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)