Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya Ujian Dinas Tingkat I Universitas Brawijaya Tahun 2016 1
DISIPLIN ???? Disiplin berasal dari kata latin : disciplina yang berarti pendidikan kesopanan, kerohanian, dan pengembangan tabiat. Kamus Besar Bahasa Indonesia : Tata Tertib (di sekolah, kemiliteran, dsb)) Ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata Tertib dsb); Bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu. Dari makna kata disiplin tersebut, dalam hal ini lebih tepat pada makna pertama yaitu disiplin merupakan tata tertib yang seyogyanya dipatuhi, dalam hal ini oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Jenis Disiplin Kerja Disiplin Preventif : dilaksanakan untuk mendorong para karyawan agar mengikuti berbagai standar dan aturan, sehingga penyelewengan dapat dicegah. Disiplin Korektif : kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mencoba untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif sering berupa suatu bentuk hukuman dan disebut tindakan pendisiplin. Disiplin Progresif yaitu: kegiatan memberikan hukuman-hukuman yang lebih berat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berulang.
PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LANDASAN 1. YURIDIS PP No. 53/2010 2. FILOSOFIS Psl 29, 30 UU No. 8/1974 jo UU No. 43/1999 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ppu pidana, untuk menjamin tata tertib dan kalancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan Disiplin PNS Ditetapkan dengan PP PP No. 30/1980 PP No. 53/2010 2. FILOSOFIS PNS Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, merata dalam penyelenggaran tugas pemerintah & pembangunan. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD1945, Negara & Pemerintah, Wajib menjaga persatuan & kesatuan bangsa dalam NKRI. 11
3. SOSIOLOGIS PP No. 30/1980 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Penerapan jenis hukuman displin sangat variatif, pelanggaran sama, hukuman displin berbeda Pedoman menegakkan disiplin Paket/bagian dari reformasi birokrasi Mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Mendorong kinerja, perubahan sikap, produktivitas 12
DISIPLIN PNS ? Apabila tidak ditaati / dilanggar Kesanggupan PNS untuk menatati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan PPU dan/atau peraturan kedinasan Apabila tidak ditaati / dilanggar Dijatuhi Hukuman Disiplin 13
Tujuan diberikan hukuman disiplin Menjamin Terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Mendorong PNS untuk lebih produktif Membina PNS yang melakukan pelanggaran 14
PELANGGARAN DISIPLIN Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Bila ada unsur Pidana dpt dikenakan hukuman pidana 15
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban (pasal 3) Terdapat 17 butir Kewajiban Larangan (pasal 4) Terdapat 15 butir larangan (PP 30/1980 = 26 kewajiban dan 18 larangan 16
kewajiban (Pasal – 3) Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mentaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; Menjungjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
kewajiban (Pasal – 3) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara; Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil; Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Mengunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya; Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada kepada masyarakat; Membimbingbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
larangan (PASAL – 4) Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing; Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak syah;
larangan (PASAL – 4) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; s.d tentang dukungan poilitik
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PP No. 53 Tahun 2010 Tingkat Ringan : Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Tingkat Sedang : Tunda KGB selama 1 thn Tunda KP selama 1 thn Turunpangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn 21
Tidak Masuk Kerja & Menaati Ketentuan Jam Kerja Hukuman Disiplin 5 hari Tegoran lisan 6 - 10 hari Tegoran tertulis 11 - 15 hari Pernyataan tidak puas secara tertulis 16 - 20 hari Tunda KGB 1 th 21 - 25 hari Tunda KP 1 th 26 - 30 hari Turun pangkat 1 tingkat selama 1 th 31 - 35 hari Turun pangkat 1 tingkat selama 3 th 36 - 40 hari Pemindahan - Turun jabatan 1 tingkat 41 - 45 hari Pembebasan dari jabatan 46 hr / lebih Berhenti tidak atas permintan sendiri/ PTDH Ringan Sedang Berat 22
Masuk kerja dan Mentaati ketentuan Jam Kerja Wajib datang, melaksanakan tugas Pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat 7 ½ jam dikonversi = 1 hari kerja 23
MENGATUR SECARA TEGAS JENIS HUKUMAN DISIPLIN ATAS PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN DAN LARANGAN Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : Unit kerja; Instansi; Pemerintah / negara
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Wewenang Presiden untuk Hukuman disiplin Pindah-turun jabatan; Bebas jabatan; Pemberhentian Dengan Hormat; Pemberhentian Tidak Dengan Secara Hormat Bagian Eselon I dan jabatan lain yang wewenang pangkat –pemberhentian menjadi wewenang Presiden Wewenang Pejabat Instansi Pusat PPK Pusat Pejabat struktural eselon I s/d Pejabat struktural eselon IV Wewenang Kepala Perwakilan RI Wewenang Pejabat Instansi Daerah PPK Daerah Provinsi s/d Pejabat struktural eselon V Gubernur PPK Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat struktural eselon V PNS dilingkungan, DPK, DPB dilingkungan / ke luar Instansi Induk Apabila tidak terdapat Pejabat yang membawahi menghukum, menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi/diatasnya
Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Dengan PP No. 53 Tahun 2010 : Tidak perlu ada keputusan PPK untuk pendelegasian wewenang PP telah mendelegasikan kepada semua pejabat struktural Pejabat ybw menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melangggar Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasan Hukuman Disiplin = Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut Atasan juga menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin
Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, kemungkinan dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Berat Dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung Tetap diberikan hak-hak kepegawaian Sampai dengan ditetapkan keputusan Hukuman Disiplin
BEBERAPA PRINSIP : a. Pemanggilan dan Pemeriksaan PNS diduga melanggar disiplin, dipanggil secar tertuilis untuk diperiksa oleh atasan langsug, dibuat dalam BAP PPK/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancamn Hukuman Disiplin tingkat Sedan/Berat Pemeriksaan secara tertutup Dapat meminta keterangan dari orang lain Apabila menjatuhkan Hukuman Disiplin kewenangan: - Atasan langsung, yang bersangkutan wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin - Pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung melaporkan secara hierarki disertai BAP Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis Hukuman Disiplin yang terberat
Mengatur durasi waktu: PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi Hukuman Disiplin yang Iebih berat PNS tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin 2 x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin Mengatur durasi waktu: untuk pemanggilan, penyampaian keputusan, pengajuan upaya administratif, tanggapan dan keputusan atas keberatan
Tidak Dapat Diajukan Upaya Administratif 1. Keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum 2. Banding Administratif kepada Bapek Tidak Dapat Diajukan Upaya Administratif Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh : Presiden PPK untuk Hukuman Disiplin : Tingkat Ringan; Sedang; Berat berupa: 1. Turun pangkat 3 tahun 2. Pindah-turun jabatan 3. Bebas jabatan Gubernur untuk Hukuman Disiplin Berat berupa : Pindah-turun Jabatan; Bebas Jabatan Kepala Perwakilan RI Pejabat yang berwenang menghukum untuk Hukuman Disiplin Tingkat Ringan
Atasan Pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan dalam waktu 21 hari kerja Apakah : Memperkuat; memperingan; memperberat; atau membatalkan Hukuman Disiplin Sebelum mengambil keputusan atas keberatan, Atasan Pejabat yang berwenang menghukum (yang menerima keberatan) dapat memanggil/meminta keterangan dari : Pejabat yang berwenang menghukum; PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin; Pihak lain yang dipandang perlu. Apabila lewat 21 hari kerja Atasan pejabat yang berwenang menghukum (yang menerima keberatan) tidak mengambil keputusan atas keberatan Keputusan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan pejabat ybw menghukum BATAL DEMI HUKUM
Dengan PP ini diharapkan : PNS senantiasa dituntut keteladanan termasuk oleh masyarakat. Setiap PNS dharapkan mengetahui mana yang patut dan tidak patut dilakukan Setiap atasan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahan PNS apalagi Pejabat, seharusnya tidak perlu dengan ancaman sanksi supaya disiplin Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi
Tujuan suatu Peraturan akan tercapai, apabila ada data/kemauan untuk melaksakan dengan baik, tidak semata-mata tergantung pada kesempurnaan/adanya ancaman sanksi pada Peraturan tersebut. Suatu Peraturan yang sangat sempurna, apabila tidak ada niaf/kemauan untuk melaksanakannya, hasilnya akan tetap tidak baik. Sebaliknya Suatu Peraturan yang kurang sempurna, apabila ada niat/kemauan untuk melaksanakan sesuai maksud dari Peraturan tersebut, hasilnya akan baik.
Pada akhirnya, Diperlukan KOMITMEN !!