PRODI KEBIDANAN
BIDAN (1) Menurut International Confederation of Midwives (ICM) yang telah diakui oleh International Federation of Gynecology and Obstetric (FIGO) dan WHO : Bidan adalah seseorang yg telah berhasil menyelesaikan program pendidikan kebidanan secara sah, diakui oleh negara dimana ia berada, didasarkan pada kompetensi inti ICM u/ dasar Praktik Kebidanan dan kerangka Standar Global ICM dlm Pend Keb, serta telah memperoleh kualifikasi dan/atau lisensi u/ melaksanakan praktik kebidanan dengan gelar “Bidan”
BIDAN (2) Bidan adalah seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan Bidan, diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah NK R I serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk teregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan
IZIN PRAKTIK BIDAN (1) Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1 8 ayat : Permenkes RI nomor : HK 02.02/ MENKES/ 149/ 2010, tentang ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan. Bab I Ketentuan Umum : Pasal 1 8 ayat : Ayat 1 : Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat 2 : Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan u/ menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif .
IZIN PRAKTIK BIDAN (2) Ayat 3 : S urat Izin praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan u/ menjalankan praktik kebidanan. Ayat 4 : Standar …….. Ayat 5 : Surat Tanda Registrasi ………. Ayat 6 : Obat bebas …………………..(hijau) Ayat 7 : Obat bebas terbatas …………….(biru) Ayat 8 : Organisasi profesi …………………(IBI)
IZIN PRAKTIK BIDAN (3) BAB II Perizinan pasal 2 – pasal7 Pasal 3 : SIPB Praktik mandiri Pasal 4 : SIPB diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/Kota SIPB berlaku bila STR masih berlaku. BAB III Penyelenggaraan Praktik pasal 8 – pasal 19 Pasal 8 : …… berwenang memberikan pelayanan : kebidanan, pelayanan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat.
IZIN PRAKTIK BIDAN (4) Pasal 9 : Ayat 1 Pelayanan kebidanan pada ibu dan bayi Ayat 2 Pelayaan pada ibu masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan menyusui Ayat 3 Pelayanan pada bayi BBL Normal s/d usia 28 hari
IZIN PRAKTIK BIDAN (5) BAB IV : Pembinan dan Pengawasan Pasal 20 – 21 BAB V : Ketentuan Peralihan pasal 22 BAB VI : Ketentuan Penutup Pasal 23 – 24
KEKERASAN Kekerasan terjemahan dari Violence Adalah serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan fisik seperti perkosan, pemukulan. Atau yang lebih halus seperti pelecehan seksual dan penciptaan ketergantungan.
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (1) Pelayanan ibu hamil adanya kekerasan pada ibu hamil yang akan membahayakan kondisi janin. - Jaga privasi - Berikan dukungan - Fasilitasi u/ pengakhiran kekerasan, buat dokumentasi Pelayanan pada Neonatus apakah ada/ terjadi kekerasan , misalnya tidak mendapat ASI?
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (2) Pelayanan kesehatan masyarakat pos yandu kekerasan terselubung (penggunaan Hp pada anak-anak tanpa pengawasan) Pelayanan kesehatan reproduksi, bila ada klien anak-nak yang mendapatkan kekerasan seksual
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (3) Pornografi dan kekerasan bisa datang ke anak melalui : Laptop internet, games kecanduan tanpa disadari ini adalah bentuk kekerasan pada anak. Anak yang belum balegh tetapi telah mengalami kenikmatan seksual 33 – 36 kali maka akan kecanduan pornografi (Elly Risman, Mpsi, Yayasan Buah Hati) Hp, komik, majalah, dan TV
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (4) Proses kecanduan : - Pada Otak ada Pre Frontal Cortex (PFC), moral, nilai2, rasa Tanggung Jawab u/ perencanaan masa depan, organisasi, pengaturan emosi, kontrol diri, konsekuensi dan pengambilan keputusan. PFC matang pada usia 25 tahun. - Sekali anak mencoba kenikmatan semu, akan muncul (diproduksi o/ hipotalamus) hormon Dopamin anak akan merasa senang, walaupun hati kecil merasa bersalah.
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (5) Saat anak merasa senang terganggu dalam membuat analisa, penilaian, pemahaman, pengambilan keputusan, makna hubungan dan hati nurani iman terkikis, muncul mental porno berisiko mencari pemuas kebutuhan seks, berisiko terjadi incest. Narkoba akan merusak tiga bagian otak, tetapi pornografi akan merusak 5 bagian otak. Bila anak sudah mengalami kepuasan seks 30 – 33 kali maka kerusakan otak akan bersifat permanent
Peran Bidan dalam kekerasan pada anak (6) Peran Bidan mencegah terjadinya kesalahan Konsep pengasuhan anak : - Yang bertanggung jawab dalam asuhan anak hanya ibu, kalau ada masalah baru lapor ke ayah Ayah dan ibu punya tanggung jawab yang sama Orang tua sibuk, anak diberikan kesibukan dengan les bermacam-macam, hanya hari minggu mereka bisa bersama dengan anak harus setiap hari supaya anak tidak BLASTED (Boring, Lazzy and Stressed) Orang tua tidak menjadi model yang baik, menyuruh anak shalat tepat waktu, sementara dirinya shalatnya bolong – bolong.
ANAK YG TANGGUH DI ERA DIGITAL Hadirkan ALLAH dalam diri anak Perbaiki pola asuhan suami istri berperan, penuh perhatian Anak perlu mendapat pengakuan/ penerimaan dan pujian anak tidak BLASTED Bimbing anak agar bisa mandiri dan bertanggungjawab Memberikan fasilitas pada anak harus dengan persyaratan yg jelas.
MENANGKAL PENGARUH NEGATIF DARI BACAAN / KOMIK Cek bacaan anak Baca dulu sebelum membeli Secara berkala periksa meja belajar, lemari, kolong tempat tidur (tanpa setahu anak) Kenalkan anak pada berbagai jenis bacaan. Diskusikan bacaan dengan anak.
MENANGKAL PENGARUH BURUK GAMES Perhatikan letak video komputer di rumah agar mempermudah ortu mengawasi. Buat kesepakatan dgn anak tentang : - Berapa kali dalam seminggu boleh bermain - Kapan waktu yg tepat u/ bermain. - Games apa yg boleh dimainkan. - Sanksi yang diterapkan bila aturan dilanggar. Dampingi anak saat membeli games dan cek rating games dalam kemasannya
MENANGKAL PENGARUH BURUK TV Atur waktu menonton TV Kenalkan dan diskusikan tentang program TV yg baik dan yg buruk. Dampingi saat menonton Anak di bawah 2 tahun tidak nonton TV 5 – 7 tahun nonton TV 2 jam / hari.
MENANGKAL PENGARUH BURUK INTERNET Atur letak komputer agar ortu mudah mengawasi Pasang alat pemblokir situs Porno. Buat kesepakatan wantu bermain Secara berkala cek situs yang telah dikunjungi anak.
YANG HARUS DIPERHATIKAN ORTU Perbanyak mendengar perasaaan anak TTS (Tegas,Tegar dan Sabar) Meningkatkan diri dengan berbagai pengetahuan tidak gaptek Berdoa setelah semua diupayakan.