POLITIK HUKUM OTONOMI KHUSUS DALAM PERSPEKTIF DAERAH-DAERAH Dr POLITIK HUKUM OTONOMI KHUSUS DALAM PERSPEKTIF DAERAH-DAERAH Dr.Mirza Nasution,S.H.M.Hum. Dosen FH USU
PENGERTIAN POLITIK HUKUM Istilah/nomenklatur Politik Hukum merupakan terjemahan Bahasa Indonesia dari istilah Hukum Belanda yaitu rechtspolitiek, yang terdiri dari dua kata, recht dan politiek. Kata politiek (bhs. Belanda) menurut van der Tas mengandung arti beleid, kata beleid berarti kebijakan (policy). Kata hukum (bhs. Arab) hukm (kata jamaknya ahkam berarti putusan (judgement, decision)
Definisi Politik Hukum: rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
SEJARAH MUNCULNYA POLITIK HUKUM Dilatarbelakangi oleh rasa ketidakpuasan para teoretisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. Pendekatan hukum secara normatif tidak mampu menyelesaikan semua persoalan hukum. Persoalan hukum yang berkembang seiring terjadinya pergeseran perubahan struktur sosial akibat modernisasi dan industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan Iptek.
Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, tidak menyebutkan secara eksplisit istilah politik hukum dan tidak pernah menyebutkan bahwa politik hukum merupakan salah satu disiplin ilmu hukum. Soepomo dalam salah satu bukunya yang berjudul Soal-soal Politik Hoekoem dalam Pembangunan Negara Indonesia (dipublikasikan pada tahun 1947) telah menyebutkan secara eksplisit istilah politik hukum. Bellefroid dalam bukunya yang berjudul inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland yang diterbitkan tahun 1953, yang di dalam tulisannya itu menyebutkan secara eksplisit istilah politik hukum (de rechtspolitiek) sebagai sebuah istilah mandiri. Istilah lain tentang politik hukum dapat ditemui pada buku Soepomo dan Djoko Soetono berjudul Sejarah Politik Hukum Adat 1848-1928 .
Dari kutipan di atas dapat diketahui istilah dan kajian tentang politik hukum baik dari sisi teoretis maupun praktis sebenarnya telah dikenal di Indonesia cukup lama. Dari pemaparan di atas, hal-hal yang berkaitan dengan politik hukum dalam pengertian teoretis dan praktis (menyangkut makna dan jiwa sebuah tata hukum dan “teknik hukum” yang menyangkut cara membentuk hukum) adalah kajian Hukum Tata Negara.
Rechterlijke Organisatie Administratiefrechterlijke ORGANISATIERECHT Materieel PRIVAATRECHT Regelend Dwingend MATERIEEL ADMINISTRATIEF RECHT Materieel STRAFRECHT in bijzondere comuun wetten strafecht Burgelijk PROCESRECHT Administratief PROCESRECHT Non contentieus contentieus Straf PROCESRECHT Rechterlijke Organisatie Administratiefrechterlijke ORGANISATIERECHT Rechterlijke Organisatie STAATSRECHT Sumber: Sistem Hukum H.D. Van Wijk
PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS/ISTIMEWA Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Dalam ketentuan tersebut terdapat lima hal pokok yaitu: a. negara mengakui b. negara menghormati c. yang diakui dan dihormati itu adalah satuan-satuan pemerintahan daerah. d. satuan-satuan pemerintahan daerah dimaksud bersifat khusus atau istimewa. e. satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa tersebut diatur dengan undang- undang. Apa yang dimaksud dengan negara mengakui? Apakah pengakuan tersebut harus bersifat retrospektif yaitu objek yang diakui harus sudah ada lebih dulu daripada pernyataan pengakuan atau juga dapat bersifat proaktif dan forward-looking di mana objek yang diakui baru timbul setelah adanya pernyataan pengakuan.
OTONOMI KHUSUS DALAM KONSTITUSI Setelah terjadi amandemen UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) menegaskan: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Perkataan khusus akan memiliki cakupan yang lebih luas, antara lain karena dimungkinkan membentuk pemerintahah daerah dengan otonomi khusus (NAD dan Papua).
Apakah perbedaan antara faktor kekhususan dengan faktor istimewa Apakah perbedaan antara faktor kekhususan dengan faktor istimewa? Menurut Penjelasan Pasal 18 (lama), pengertian istimewa dikaitkan dengan pemerintahan asli seperti desa atau pemerintahan yang diselenggarakan pribumi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (di masa penjajahan). Dengan pembentukan Daerah Istimewa Aceh, pengertian istimewa bergeser, tidak lagi semata-mata menunjuk pemerintahan asli atau yang diselenggarakan pribumi di masa penjajahan. Daerah Istimewa Aceh bertalian dengan pelaksanaan syariat Islam.
Politik hukum otonomi khusus dapat bermakna: Otonomi khusus sebagai suatu siasat; Otonomi khusus sebagai suatu pengakuan; Otonomi khusus sebagai suatu peluang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus harus dilihat dalam pendekatan sistemik dan dengan pendekatan sistem hukum (legal system). Politik hukum otonomi khusus yang sedang dan akan dibangun seyogianya berdasarkan politik hukum yang paradigmatik konstitusional, futuristik dengan semangat kenegarawanan.
Kajian politik hukum otonomi khusus tidak semata-mata kajian legal formal, tetapi harus dilihat dari kajian legal sosiologis historis. Sebagaimana faham yang dianut Friedrich Karl von Savigny yang mengemukakan prinsip-prinsip the spirit of the people: a. All law is originally formed by costum and popular feeling. “that is, by silently operating forces” ; (Semua hukum itu asal mulanya dibentuk oleh hukum adat (costum) dan perasaan rakyat (popular feeling) yaitu oleh suatu kekuatan yang bekerja secara diam-diam (silently operation forces); b. Law is special product of a people’s genius. Like language, it evolves gradually and embodies a people’s characteristics. It flourishes with the growth of a people; it dies away when a people loses its individuality; (Hukum itu merupakan produk dari bangsa yang genius. Ia terbentuk secara perlahan-lahan dan menjelma menjadi karakteristik suatu bangsa. Ia berkembang dengan tumbuhnya suatu bangsa dan mati dengan hapusnya kepribadian suatu bangsa);
c. Law have no universal validity; they apply solely to the nations in which they were created; (Hukum tidak bisa berlaku umum, ia hanya bisa diterapkan bagi bangsa tempat ia dibuat); d. Law is not static; it is subject to the same movement and developmen as every other expression of the life of the people (Hukum tidak statis; ia merupakan subjek pada setiap kemajuan dan setiap perkembangan sebagaimana hal-hal lain yang tercermin dari kehidupan suatu bangsa);
e. Law comes from no law-giver, but from a people’s instinctive sense of “the right”; hence, because true law is “found and not made”. Legislation lacks the vital significance of costum; (Hukum berasal dari hukum yang sesungguhnya itu “ditemukan dan bukan dibuat”; suatu legislasi akan menghilangkan arti yang vital dari suatu hukum kebiasaan (costum); f. Law is, therefore, the expression of a “people’s spirit”, Law is to be identified with a people’s “folk-soul” and its feeling of justice and right. (oleh karena itu hukum merupakan ekspresi dari “jiwa suatu bangsa” (people spirit). Hukum harus diidentifikasikan dengan: jiwa bangsa dan perasaannya tentang apa yang dianggap benar dan adil).
Politik hukum otonomi khusus disarankan harus bersumber dari aspirasi dan gagasan dasar masyarakat. Pendekatan terhadap masyarakat yang menentukan kehidupannya, pemerintahannya harus terlebih dahulu dibangun budaya hukumnya (legal culture) baru membangun struktur hukum (legal structure) dan substansi hukumnya (legal substance). Tujuan hukum dari semangat berotonomi khusus harus mencapai: - kepastian hukum; - keadilan hukum dan; - kemanfaatan hukum.