TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan Professional Bidang Bisnis Sosial dan Kemasyarakatan
PENDIRIAN LPDB-KUMKM Untuk mengembangkan dan menyediakan akses pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) melalui pola dana bergulir Untuk memperkuat pendanaan lembaga keuangan dalam rangka memberdayakan lembaga dimaksud, agar dapat memberikan layanan pembiayaan secara mandiri bagi KUMKM yang belum memenuhi kriteria kelayakan perbankan umum.
MOMENTUM UNTUK MENCAPAI SASARAN IDEAL Semakin rendahnya suku bunga kredit LPDB secara signifikan. LPDB-KUMKM di 2017 ini telah menurunkan tarif layanan/bunga kepada mitranya.
Momentum……lanjutan Sektor riil 4,5%per tahun sliding atau 0,19% per bulan flat. Sektor Simpan Pinjam dari sebelumnya 8,0% per tahun sliding menjadi 7,0%per tahun sliding atau 0,30% per bulan flat. Memberlakukan Pembatasan suku bunga pinjaman untuk sektor simpan pinjam pada tingkat penerima akhir (end-user) dari pinjaman/pembiayaan sebesar maksimal 18 persen per tahun sliding atau sebesar 9,19 persen per tahun flat atau 0,77 persen per bulan flat.
MASALAH-MASALAH FUNDAMENTAL Fraud tata kelola dari fihak manajemen/pengurus Koperasi Adanya risiko bisnis (kegagalan bisnis) Anggapan yang menyesatkan dan keliru Menyalahgunaan pinjaman/pembiayaan oleh koperasi Analisis dan proyeksi bisnis terhadap mitra penerima dana bergulir yang kurang akurat Koperasi mengalami rush Penyalahgunaan pinjaman/pembiayaan Jumlah pinjaman/pembiayaan tidak sesuai Pengurus dan manajer koperasi kabur Karakter pengembalian dana oleh pengurus dan manajer koperasi
AKSES TERHADAP PEMBIAYAAN MASIH TERBATAS Salah satu penyebabnya adalah belum tersedianya dalam jumlah yang masif kantor perwakilan di daerah dalam bentuk badan layanan umum daerah (BLUD) yang diharapkan dapat ikut berpartisipasi mengelola program dana ini
MEMBANGUN EFEKTIVITAS DAN PRODUKTIVITAS BLUD DANA BERGULIR Kesesuaiaan program dengan pelaksanaan, dimana dampak dari dana bergulir terhadap aset, omset, jumlah pekerja, biaya produksi, jumlah jam kerja, dan pendapatan total koperasi dan UMKM sebagai mitra dapat meningkat dan mencapai taget sasaran. Tingkat kepuasan dari adanya manfaat dana bergulir bagi koperasi dan para anggota koperasi serta UMKM sebagai mitra penerima pinjaman/pembiayaan. Keandalan pengawasan dan tingkat keberhasilan mengurangi risiko pinjaman/pembiayaan dana bergulir.
PENGERTIAN BLUD BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan; Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah organisasi perangkat daerah (OPD) atau Unit Kerja pada OPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran); Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) atau Unit Kerja pada OPD tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Pengertian BLUD…..lanjutan BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis quasi public goods yaitu organisaasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja pada OPD yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit).
TANTANGAN DAN HAMBATAN BLUD Tata Kelola Internal: Membuat sistem kontrol dan evaluasi manajemen risiko kegagalan pengembalian, Membuat sosialiasi dan buku pedoman informasi tentang dana bergulir sehingga tidak menimbul perspektif yang keliru Sistem kontrol dan punishmen tegas berkaitan dengan pelanggaran praktek-praktek alokasi pinjaman/pembiayaan yang menyimpang Membuat sistem informasasi terintegrasi terkait dengan sistem analisis prospek usaha mitra penerima pembiayaan/pinjaman Membuat sistem prosedur pencegahan dan penanganan risiko rush/penarikan tabungan secara besar-besaran oleh anggota/nasabah Sistem reward and punishment atas pengelolaan dan alokasi dana bergulir bagi para mitra penyalur Membuat aturan tentang seleksi mitra penyalur dengan menerapkan fit and proper test yang baik dan akuntabel Membuat sistem dan mekanisme pengembalian pembiayaan/pinjaman untuk jenis usaha yang berbeda karakteristiknya
Tantangan dan hambatan BLUD…..lanjutan Tata Kelola Internal “membuat mekanisme kerja, regulasi tata-kelola, struktur kelembagaan yang transparan, akuntabel, bersih, dan terpercaya yang melibatkan stakeholder pemerintah daerah” “membuat sistem pengawasan kontrol berjenjang dan sistem pencegahan dini (early warning system) jika ada kecerobohan dan penyimpangan aturan main di organisasi BLUD pengelola dana bergulir” “membuat sistem kerjasama antara LPDB-KUMKM sebagai BLU pusat dengan BLUD sebagai mitra strategis di daerah” “membuat aturan tentang seleksi mitra penyalur dengan menerapkan fit and proper test yang baik dan akuntabel” “membuat sistem dan mekanisme pengembalian pembiayaan/pinjaman untuk jenis usaha yang berbeda karakteristiknya”
PENUTUP: URUN REMBUK KEBIJAKAN Membangun kerjasama antar BLUD yang ada diberbagai daerah. Sistem monitoring bersama Melakukan riset dan pengembangan secara bersama-sama dalam hal inovasi dan temuan- temuan kebijakan BLUD pengelola dana bergulir di daerah-daerah tersebut tahu dan menguasai betul karakteristik mitra penyalur dana bergulir dan mampu membuat mekanisme penanganan pengembalian macet secara kekeluargaan dan penuh tanggung jawab
SEKIAN DAN TERIMA KASIH