Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara Eko Prasojo
Azas Legalitas dalam HAN Bahwa semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi harus di dasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan Jika atas suatu perbuatan dan keputusan oleh pejabat administrasi tidak adanya norma dan/atau terdapatnya norma tersamar, maka kewenangan tersebut harus dipergunakan berdasarkan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (Principles of proper administration)
Prinsip Dasar Kewenangan Pejabat Administrasi bertindak dan mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang dimilikinya Kewenangan yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji baik oleh norma hukum maupun azas hukum
Kewenangan dan Wewenang (1) Kewenangan (authority) adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi atau Penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam lapangan hukum publik yang meliputi beberapa wewenang Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat (Prof. Prajudi)
Kewenangan dan Wewenang Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Di dalam kewenangan terdapat beberapa wewenang, sedangkan dalam wewenang hanya mengenai sesuatu hak tertentu saja
Sumber Kewenangan Kewenangan Pejabat Administrasi berasal dari Undang-Undang yang dibuat oleh Legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa apabila penguasa ingin memberikan kewajiban- kewajiban kepada masyarakat, maka kewenangan itu harus diatur dalam Undang-Undang
Sengketa Kewenangan Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan kewenangan wewenang yang dilakukan oleh dua Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan
Cara diperolehnya Kewenangan Melalui Atribusi, yaitu pemberian kewenangan yang baru berasal dari Konstitusi dan/atau Undang-Undang Melalui Delegasi, yaitu pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada Melalui pemberian Mandat, yaitu kewenangan yang diberikan oleh suatu organ pemerintahan kepada organ lain untuk mengambil keputusan atas nama pemberi mandat
Atribusi Pada umumnya Sumber Utama kewenangan pejabat administrasi diperoleh melalui Atribusi Kewenangan Atribusi merupakan kewenangan yang baru dan sebelumnya tidak ada, berasal baik dari Konstitusi dan/atau Undang Kewenangan Atribusi biasanya memuat pembebanan dan kewajiban kepada masyarakat
Contoh-contoh Kewenangan Atribusi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945, pasal 14) Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (UUD 1945, pasal 15) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah propinsi ditetapkan oleh Gubernur (UU 32/2004 pasal 130)
Kewenangan Delegasi (1) Diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Daerah Badan/Pejabat Pemerintahan yang menerima delegasi bertanggungjawab atas penggunaan kewenangan tersebut
Kewenangan Delegasi (2) Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri kewenangan yang telah didelegasikannya Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi delegasi tidak dapat memberikan petunjuk khusus mengenai pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan Badan/Pejabat Pemerintahan yang member delegasi dapat setiap waktu mengakhiri pemberian delegasi
Contoh Delegasi Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat: (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah, (c) menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan (UU 32/2004, pasal 10 ayat (5)).
Kewenangan Mandat (1) Badan/Pejabat pemerintahan dapat memberikan mandat, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau karena pemberian mandat itu bertentangan dengan sifat kewenangan itu Mandat biasanya berupa pelaksanaan tugas oleh bawahan atas perintah atasan Pemberi mandat dapat memberikan petunjuk umum maupun khusus kepada penerima mandat Pemberi mandat tetap berwenang untuk menggunakan kewenangan yang telah diberikan
Kewenangan Mandat (2) Pemberi mandat dapat setiap waktu mengakhiri pemberian mandatnya Suatu keputusan yang diambil berdasarkan suatu pemberian mandat menyebutkan atas nama Badan atau Pejabat Pemerintahan yang melandasi keputusan yang diambil Keputusan yang diambil dapat ditandatangai oleh penerima mandat atas nama Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi mandat (atas nama, a.n, untuk beliau, u.b.,) Tangungjawab tetap berada pada pemberi mandat
Perbedaan Kewenangan Atribusi Delegasi Mandat Eksistensi Sumbernya Baru/sebelumnya tidak ada Sudah ada Sumbernya Konstitusi/UU/PP Turunan dari atribusi Perintah atasan Diskresi Penuh dari sumbernya Penuh dari atribusinya Terbatas perintah Kemandirian Mandiri penuh Petunjuk atasan Tanggung jawab Penerima atribusi Penerima delegasi Pemberi mandat Penarikan Pembatalan/Revisi sumber nya Pemberi delegasi
Tidak sahnya Tindakan/Keputusan Tindakan dan Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan kewenangan berdasarkan (1) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar wewenang dan (2) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan
Penyalahgunaan Kewenangan Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang Bertindak sewenang-wenang
Melampaui Wewenang Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang Bertentangan dengan materi peraturan perundang- undangan Akibat hukum: tidak sah
Mencampuradukkan wewenang Melebihi substansi atau materi wewenang yang diberikan Bertentangan dengan tujuan-tujuan wewenang yang diberikan Bertentangan dengan peraturan perundang- undangan Akibat hukum: dapat dibatalkan
Bertindak sewenang-wenang Tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi dikeluarkan tanpa ada dasar dan sumber kewenangan Akibat hukum: tidak sah
Terima kasih