Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Ketanegaraan Indonesia
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara Eko Prasojo

Azas Legalitas dalam HAN Bahwa semua perbuatan dan keputusan pejabat administrasi harus di dasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan Jika atas suatu perbuatan dan keputusan oleh pejabat administrasi tidak adanya norma dan/atau terdapatnya norma tersamar, maka kewenangan tersebut harus dipergunakan berdasarkan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (Principles of proper administration)

Prinsip Dasar Kewenangan Pejabat Administrasi bertindak dan mengambil keputusan atas dasar kewenangan yang dimilikinya Kewenangan yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji baik oleh norma hukum maupun azas hukum

Kewenangan dan Wewenang (1) Kewenangan (authority) adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi atau Penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam lapangan hukum publik yang meliputi beberapa wewenang Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat (Prof. Prajudi)

Kewenangan dan Wewenang Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Di dalam kewenangan terdapat beberapa wewenang, sedangkan dalam wewenang hanya mengenai sesuatu hak tertentu saja

Sumber Kewenangan Kewenangan Pejabat Administrasi berasal dari Undang-Undang yang dibuat oleh Legislatif melalui suatu legitimasi yang demokratis Pemikiran negara hukum menyebabkan bahwa apabila penguasa ingin memberikan kewajiban- kewajiban kepada masyarakat, maka kewenangan itu harus diatur dalam Undang-Undang

Sengketa Kewenangan Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan kewenangan wewenang yang dilakukan oleh dua Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan

Cara diperolehnya Kewenangan Melalui Atribusi, yaitu pemberian kewenangan yang baru berasal dari Konstitusi dan/atau Undang-Undang Melalui Delegasi, yaitu pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada Melalui pemberian Mandat, yaitu kewenangan yang diberikan oleh suatu organ pemerintahan kepada organ lain untuk mengambil keputusan atas nama pemberi mandat

Atribusi Pada umumnya Sumber Utama kewenangan pejabat administrasi diperoleh melalui Atribusi Kewenangan Atribusi merupakan kewenangan yang baru dan sebelumnya tidak ada, berasal baik dari Konstitusi dan/atau Undang Kewenangan Atribusi biasanya memuat pembebanan dan kewajiban kepada masyarakat

Contoh-contoh Kewenangan Atribusi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945, pasal 14) Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (UUD 1945, pasal 15) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah propinsi ditetapkan oleh Gubernur (UU 32/2004 pasal 130)

Kewenangan Delegasi (1) Diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Daerah Badan/Pejabat Pemerintahan yang menerima delegasi bertanggungjawab atas penggunaan kewenangan tersebut

Kewenangan Delegasi (2) Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri kewenangan yang telah didelegasikannya Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi delegasi tidak dapat memberikan petunjuk khusus mengenai pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan Badan/Pejabat Pemerintahan yang member delegasi dapat setiap waktu mengakhiri pemberian delegasi

Contoh Delegasi Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat: (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah, (c) menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan (UU 32/2004, pasal 10 ayat (5)).

Kewenangan Mandat (1) Badan/Pejabat pemerintahan dapat memberikan mandat, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau karena pemberian mandat itu bertentangan dengan sifat kewenangan itu Mandat biasanya berupa pelaksanaan tugas oleh bawahan atas perintah atasan Pemberi mandat dapat memberikan petunjuk umum maupun khusus kepada penerima mandat Pemberi mandat tetap berwenang untuk menggunakan kewenangan yang telah diberikan

Kewenangan Mandat (2) Pemberi mandat dapat setiap waktu mengakhiri pemberian mandatnya Suatu keputusan yang diambil berdasarkan suatu pemberian mandat menyebutkan atas nama Badan atau Pejabat Pemerintahan yang melandasi keputusan yang diambil Keputusan yang diambil dapat ditandatangai oleh penerima mandat atas nama Badan/Pejabat Pemerintahan yang memberi mandat (atas nama, a.n, untuk beliau, u.b.,) Tangungjawab tetap berada pada pemberi mandat

Perbedaan Kewenangan Atribusi Delegasi Mandat Eksistensi Sumbernya Baru/sebelumnya tidak ada Sudah ada Sumbernya Konstitusi/UU/PP Turunan dari atribusi Perintah atasan Diskresi Penuh dari sumbernya Penuh dari atribusinya Terbatas perintah Kemandirian Mandiri penuh Petunjuk atasan Tanggung jawab Penerima atribusi Penerima delegasi Pemberi mandat Penarikan Pembatalan/Revisi sumber nya Pemberi delegasi

Tidak sahnya Tindakan/Keputusan Tindakan dan Keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan kewenangan berdasarkan (1) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar wewenang dan (2) peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan

Penyalahgunaan Kewenangan Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang Bertindak sewenang-wenang

Melampaui Wewenang Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang Bertentangan dengan materi peraturan perundang- undangan Akibat hukum: tidak sah

Mencampuradukkan wewenang Melebihi substansi atau materi wewenang yang diberikan Bertentangan dengan tujuan-tujuan wewenang yang diberikan Bertentangan dengan peraturan perundang- undangan Akibat hukum: dapat dibatalkan

Bertindak sewenang-wenang Tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi dikeluarkan tanpa ada dasar dan sumber kewenangan Akibat hukum: tidak sah

Terima kasih