Pertemuan 15 Keuangan Desa
Definisi Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Sumber Pendapatan Sumber pendapatan keuangan desa dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Kades yang dituangkan dalam peraturan desa tentang APBdesa. Dasar hukumnya Permendagrinomor37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari: Pendapatan asli desa Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
Pengelolaan keuangan desa Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember.
Berdasarkanhal tsb maka kades mempunyai kewenangan: Kepala desa sebagai kepala pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalamkepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkanhal tsb maka kades mempunyai kewenangan: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBdesa Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa Menetapkan bendahara desa Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa Menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa.
Kepala desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) yang terditi dari: sekretaris desa yang bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa perangkat desa lainnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa APB desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan Rancangan APB desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa Kepala desa bersama BPD menetapkan APB desa setiap tahun dengan peraturan desa.