SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH PERAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KPM) DALAM TAHAP DAN LANGKAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT M. HIDAYAT, S.Sos SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2015
Mewujudkan Masyarakat Mandiri yang Berkualitas, Bermartabat dan Islami VISI BPM Mewujudkan Masyarakat Mandiri yang Berkualitas, Bermartabat dan Islami M I S Meningkatkan Kapasitas Aparatur Kelembagaan Gampong 2. Mengembangkan Kemampuan dan Kemauan Masyarakat untuk Mampu Membangun Diri dan Lingkungannya Pelatihan KPM Tahun 2015
UU No. 6 Thn 2014 Tentang DESA Pelatihan KPM Tahun 2015 Desa/Gampong : kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /atau hak tradisional yang diakui & dihormati dalam sistem Pemerintah NKRI Lembaga kemasyarakatan desa : lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan, mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan & melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa Pemberdayaan Masyarakat Desa : upaya mengembangkan kemandi- rian & kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, & pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Pelatihan KPM Tahun 2015
Lanjutan .......... Pelatihan KPM Tahun 2015 Kader pemberdayaan masyarakat (KPM) adalah anggota masyarakat gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil – hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan dengan peranserta seluruh lapisan masyarakat Pelatihan KPM Tahun 2015
PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2007 PASAL 2 PEMBENTUKAN KPM KPM dibentuk berdasarkan keputusan keuchik Pembentukan KPM dilakukan Melalui proses pemilihan dari calon – calon KPM KPM Berjumlah antara 5 sampai dengan 10 kader yang disesuaikan Pelatihan KPM Tahun 2015
SYARAT – SYARAT MENJADI CALON KPM Warga Gampong Laki – laki dan Perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di gampong yang bersangkutan Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa Berkelakuan baik dan menjadi tauladan dilingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat Sehat jasmani dan rohani Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun gampong Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pamuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi gampong Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi gampong Mempunyai mata pencarian tetap Memenuhi persyaratan lain yang di anggap perlu oleh gampong Pelatihan KPM Tahun 2015
TUGAS, FUNGSI DAN PERAN KPM TUGAS KPM Menggerakkan dan memotifasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya Membantu masyarakat mengembangkan kapsitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar – benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Melakukan pekerjaan perna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayana yang dibutuhkan Pelatihan KPM Tahun 2015
FUNGSI KPM Pelatihan KPM Tahun 2015 Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada pemerintah gampong Penyususnan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partispatif Pemberian motivasi, penggerakan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Penanaman & pemupukan rasa persatuan & kesatuan masyarakat Pelatihan KPM Tahun 2015
PERAN KPM Pelatihan KPM Tahun 2015 Pemercepat perubahan (enabler) Perantara (mediator) Pendidik (educator) Perencana (Planner) Advokasi (advocation) Aktivis (activist) Pelaksana Teknis ( Technical roles) Pelatihan KPM Tahun 2015
HUBUNGAN KERJA Pelatihan KPM Tahun 2015 KPM dengan Keuchik Gampong yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan yaitu membantu seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan KPM Lainnya yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis KPM dengan Kader Teknis yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan Kelompok Masyarakat yaitu memberikan pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pelatihan KPM Tahun 2015
Pelatihan KPM Tahun 2015 PEMBINAAN KPM Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Keuchik Gampong melakukan Pembinaan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan Pembinaan dan supervisi merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan KPM Pelatihan KPM Tahun 2015
Terima Kasih ! Pelatihan KPM Gampong dalam Kota Banda Aceh