SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN PROGRAM KIA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
TERTIB ADMINISTRASI DAN OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN RT/RW
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM)
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN PARTISIPATIF
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
PENYUSUNAN STRATEGI PENGUATAN POKJA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Perencanaan Partisipatif
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PUSKESMAS SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015 “Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan dalam rangka Pengawalan Implementasi UU Desa”
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
SHIP PARTNER.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan (2)
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pembinaan kader Elvira Harmia, SST.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERAN DAN FUNGSI KADER KESEHATAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGEMBANGAN DAN PENGORGANISASIAN MASYARAKAT ( PPM )
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
(CALON WALIKOTA BANDA ACEH) (CALON WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH)
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH PERAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KPM) DALAM TAHAP DAN LANGKAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT M. HIDAYAT, S.Sos SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2015

Mewujudkan Masyarakat Mandiri yang Berkualitas, Bermartabat dan Islami VISI BPM Mewujudkan Masyarakat Mandiri yang Berkualitas, Bermartabat dan Islami M I S Meningkatkan Kapasitas Aparatur Kelembagaan Gampong 2. Mengembangkan Kemampuan dan Kemauan Masyarakat untuk Mampu Membangun Diri dan Lingkungannya Pelatihan KPM Tahun 2015

UU No. 6 Thn 2014 Tentang DESA Pelatihan KPM Tahun 2015 Desa/Gampong : kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan /atau hak tradisional yang diakui & dihormati dalam sistem Pemerintah NKRI Lembaga kemasyarakatan desa : lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan, mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan & melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa Pemberdayaan Masyarakat Desa : upaya mengembangkan kemandi- rian & kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, & pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Pelatihan KPM Tahun 2015

Lanjutan .......... Pelatihan KPM Tahun 2015 Kader pemberdayaan masyarakat (KPM) adalah anggota masyarakat gampong yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil – hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan dengan peranserta seluruh lapisan masyarakat Pelatihan KPM Tahun 2015

PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2007 PASAL 2 PEMBENTUKAN KPM KPM dibentuk berdasarkan keputusan keuchik Pembentukan KPM dilakukan Melalui proses pemilihan dari calon – calon KPM KPM Berjumlah antara 5 sampai dengan 10 kader yang disesuaikan Pelatihan KPM Tahun 2015

SYARAT – SYARAT MENJADI CALON KPM Warga Gampong Laki – laki dan Perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di gampong yang bersangkutan Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa Berkelakuan baik dan menjadi tauladan dilingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat Sehat jasmani dan rohani Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun gampong Mengutamakan pengurus lembaga kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pamuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi gampong Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi gampong Mempunyai mata pencarian tetap Memenuhi persyaratan lain yang di anggap perlu oleh gampong Pelatihan KPM Tahun 2015

TUGAS, FUNGSI DAN PERAN KPM TUGAS KPM Menggerakkan dan memotifasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya Membantu masyarakat mengembangkan kapsitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar – benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Melakukan pekerjaan perna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayana yang dibutuhkan Pelatihan KPM Tahun 2015

FUNGSI KPM Pelatihan KPM Tahun 2015 Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama lembaga kemasyarakatan kepada pemerintah gampong Penyususnan rencana pembangunan dan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partispatif Pemberian motivasi, penggerakan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Penanaman & pemupukan rasa persatuan & kesatuan masyarakat Pelatihan KPM Tahun 2015

PERAN KPM Pelatihan KPM Tahun 2015 Pemercepat perubahan (enabler) Perantara (mediator) Pendidik (educator) Perencana (Planner) Advokasi (advocation) Aktivis (activist) Pelaksana Teknis ( Technical roles) Pelatihan KPM Tahun 2015

HUBUNGAN KERJA Pelatihan KPM Tahun 2015 KPM dengan Keuchik Gampong yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan yaitu membantu seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan KPM Lainnya yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis KPM dengan Kader Teknis yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif KPM dengan Kelompok Masyarakat yaitu memberikan pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif Pelatihan KPM Tahun 2015

Pelatihan KPM Tahun 2015 PEMBINAAN KPM Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Keuchik Gampong melakukan Pembinaan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan Pembinaan dan supervisi merupakan upaya untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan KPM Pelatihan KPM Tahun 2015

Terima Kasih ! Pelatihan KPM Gampong dalam Kota Banda Aceh