PENYELESAIAN SENGKETA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Advertisements

PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
MENURUT HUKUM INDONESIA
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Ketetapan Fiktif Negatif
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SANKSI ADMINISTRATIF.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hak Desain Industri Miko Kamal
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
AMDAL - SKB.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA Windy Sri Wahyuni, SH., MH

PasPasal 105 dan 106 uu no. 20 tahun 2011 Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.

Gugatan dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. masyarakat; dan/atau d. pemerintah atau instansi terkait.

sanksi Sanksi Administrasi peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha; penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun; pengenaan denda administratif; pencabutan IMB; pencabutan sertifikat laik fungsi; pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun; perintah pembongkaran bangunan rumah susun; atau pencabutan izin usaha. tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam peraturan pemerintah.

Sanksi Pidana Pasal 109-117 UU No. 20 Tahun 2011 Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pelaku pembangunan yang membuat PPJB: a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang: merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun; melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun; mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).